On 12/15/05, Andriansah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Jadi apa seharusnya setiap blog harus mencantumkuan term & privacynya?
>

minggu kemarin saya ikutan kuliah hukum telematika. di kuliah kmrn
itu, kerjaannya cuma ngebedah situs web yg jualan sesuatu produk

dari pandangan dosennya, dan mungkin orang hukum lainnya, masalah
seperti pencantuman term & privacy, dsb sangat jadi perhatian.


mungkin perlu ada semacam guidelines? hehehe..


--
Iang-
http://fajran.net y!m: fajran

Reply via email to