Bagi saya, semestinya jangan terlalu mudah mencabut kewarganegaraan seseorang. Itu tindakan kurang pintar. Semestinya yang didengungkan adalah undangan untuk menjadi warga negara sebuah negara. Prinsip yang biasanya dipakai adalah untuk meningkatkan perekonomian. Apakah Indonesia merupakan negara yang sangat diidolakan orang sehingga bisa dengan "sombong" menolak ataupun mencabut status citizenship seseorang? Jawabnya tentu tidak. Lha kalau demikian kenapa mengancam mencabut kewarganegaraan? Ini khan tindakan percuma.
Masalah ustads Ba'asyir, dan para konglomerat hitam itu mestinya tidak diselesaikan dengan mencabut kewarganegaraan. Kalau ini dilakukan orang itu menjadi stateless. Justru penyidik akan kesulitan menginterogasinya (dan mendatangkannya). Malah jadi rebutan banyak negara. Atau itu yang diinginkan? Saya pikir yang dikatakan Kapolri itu khan hanya kumulatif kejengkelan terhadap sang Ustadz yang ogah diinterogasi. Makanya diancam dicabut keWNIannya. Apalah arti kewarganegaraan kalau tidak bisa memberi kedamaian dan kesejahteraan! Banyak negara (maju) yang malah mengakui dual citizenship. Inilah yang mestinya dipertimbangkan petinggi republik. Namun, memang banyak keanehan kok di republik ini. Ciao... IW >===== Original Message From <[EMAIL PROTECTED]> ===== >Pak Ustadz Ba'asyir akan jadi warga negara mana kira-kira...? >Semoga Aloh SWT menolong orang-orang yang menolong agamaNya. > >Terus... Konglomerat Korup yang meninggalkan negara kita juga di cabut >kewarganegaraanya, misal si ET. Maka mereka akan bergembira karena lepas >dari hukum RI dan bersenang-senang di luar negeri. > >Agus B Raharjo > >Kewarganegaraan Ba'asyir Terancam Dicabut > >http://www.suaramerdeka.com/cybernews/harian/0211/06/nas3.htm >Jakarta, CyberNews. Status kewarganegaraan Abu Bakar Ba'asyir terancam. >Dirjen Imigrasi Departemen Kehakiman dan HAM tengah mempertimbangkan >untuk mencabut status kewarganegaraan Amir Majelis Mujahidin Indonesia itu. > >Kabidpenum Mabes Polri Kombes Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, >Jakarta, Rabu (6/11) menyatakan, ia mendapat informasi pihak Imigrasi >Depkeh dan HAM sedang mempertimbangkan untuk mencabut status >kewarganegaraan Ba'asyir. > >"Pertimbangan soal pencabutan status kewarganegaraan Ba'asyir karena >yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia dari tahun 1985 hingga >1999 dan bermukim di Malaysia di mana selama itu tak ia pernah melapor >ke Kedutaan Besar RI setempat." > >Padahal, lanjut Prasetyo, dalam UU No 68/1952 antara lain disebutkan, >jika WNI meninggalkan Indonesia selama kurang lebih 5 tahun >berturut-turut dan tak melapor ke Kedubes setempat otomatis akan >kehilangan kewarganegaraan. > >Jadi, lanjut Prasetyo, berdasarkan UU tersebut status kewarganegaraan >Ba'asyir terancam dicabut oleh pihak imigrasi. (Ind/cn07) > > > >--------------------------------------------------------------------- >Milis Archive: http://archive.undip.ac.id >to unsubscribe, mailto:undip-unsubscribe@;pandawa.com - Seq. #208 >DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id --------------------------------------------------------------------- Milis Archive: http://archive.undip.ac.id to unsubscribe, mailto:undip-unsubscribe@;pandawa.com - Seq. #210 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id
