Kata HAM : kebebasan berpendapat itu merupakan hak azazi manusia. Karena itu wajib dihormati.
Bagaimana "kebebasan berpendapat" tentang "kebebasan berpendapat"? Apakah termasuk hak azazi manusia yang juga wajib dihormati?? Kalau tidak, berarti sifatnya inkonsistensi. Kalau ya, bagaimana kalau sifatnya menggugat konsep HAM tentang kebebasan berpendapat itu sendiri? Apa perlu si penggugat dijebloskan dalam penjara? Bagaimana tuh? Wassalam, Nasrullah Idris --------------------------------------------------------------------- Milis Archive: http://archive.undip.ac.id to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #242 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id
