Kata HAM : kebebasan berpendapat itu merupakan hak azazi manusia. Karena itu wajib 
dihormati.

Bagaimana "kebebasan berpendapat" tentang "kebebasan berpendapat"? Apakah termasuk hak 
azazi manusia yang juga wajib dihormati??

Kalau tidak, berarti sifatnya inkonsistensi.

Kalau ya, bagaimana kalau sifatnya menggugat konsep HAM tentang kebebasan berpendapat 
itu sendiri? Apa perlu si penggugat
dijebloskan dalam penjara?

Bagaimana tuh?

Wassalam,

Nasrullah Idris



---------------------------------------------------------------------
Milis Archive: http://archive.undip.ac.id
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #242
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList              http://www.undip.ac.id


Kirim email ke