Dijebloskan penjara sih enggak. Cuma pendapat bebas yang menggugat kebebasan pendapat dalam HAM akan juga digugat secara bebas, demikian seterusnya sampai semuanya sampyuh.
Pernah melihat ular melahap buntutnya? siapa yang menang?. Eko Raharjo Calgary. Nasrullah Idris wrote: > Kata HAM : kebebasan berpendapat itu merupakan hak azazi manusia. Karena itu wajib >dihormati. > > Bagaimana "kebebasan berpendapat" tentang "kebebasan berpendapat"? Apakah termasuk >hak azazi manusia yang juga wajib dihormati?? > > Kalau tidak, berarti sifatnya inkonsistensi. > > Kalau ya, bagaimana kalau sifatnya menggugat konsep HAM tentang kebebasan >berpendapat itu sendiri? Apa perlu si penggugat > dijebloskan dalam penjara? > > Bagaimana tuh? > > Wassalam, > > Nasrullah Idris > > --------------------------------------------------------------------- > Milis Archive: http://archive.undip.ac.id > to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #242 > DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id --------------------------------------------------------------------- Milis Archive: http://archive.undip.ac.id to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #254 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id
