Mungkin yang sekarang bisa jadi analogi adalah kasus
Batam. 
Pulau ini juga terletak di daerah perbatasan
(Singapura - Malaysia), sudah bertahun-tahun (30
tahunan) dikelola mirip "kawasan bebas", atau istilah
kerennya Free Trade Zone/FTZ, dengan berbagai insentif
buat narik investasi, cuman sampe sekarang dasar
hukumnya masih pake keppres. 
Pengusaha dan masyrakat punya mau supaya statusnya
dinaikkan dengan UU, supaya ada kepastian hukum dan
lebih PD bersaing dengan kawasan FTZ lainnya.
Tapi pemerintahnya kayaknya malah mau bikin Batam jadi
kawasan berikat (bonded zone/ BZ), jadi turun
derajatnya, dari yang tadinya mirip FTZ malah jadi BZ,
mau dijadikan sama dengan kawasan berikat lainnya, spt
cakung, pulogadung, dst.

Payah memang jadi pulau-pulau kecil di wilayah
perbatasan Indonesia. Jauh dari pusat, jadi kayak anak
hilang. Boro-boro diperhatiin, wong yang udah bagus
aja (spt Batam) mau dipretelin fasilitasnya dan
dijadiin kawasan "biasa", supaya adil dan sama dengan
"anak-anak" (pulau) lain katanya...:-(

mestine rak kalo wilayah di perbatasan itu ada
treatment tersendiri (khusus)? biar nda silau ama
negara tetangga, ntar jadi banjir TKI seperti yang di
kalimantan rame2 ke negeri jiran/malaysia itu, atau
yang di kepulauan sangir talaud yang tiap pagi ngais
rejeki ke filipin dan malam balik ke kampunge.

lha mesti wae tho.. wong hujan emas di negeri orang
kok, di negeri sendiri malah hujan batu (akeh
demonstrasi)..


mosok mau ada sipadan-ligitan2 berikutnya? kesenengan
Singapur dong dech kalo bisa dapat Batam....

sakne tenaaaan...

--- Eko W Raharjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Betul sekali!. Ini seperti kasus child custody.
> Pemenangnya adalah pihak yang bisa membuktikan
> mampu memberikan pertanggung jawaban terhadap
> hal yang menjadi sengketa, aspek konservasi, hukum,
> administrasi, etik dan moralitas.
> Jadi tidak hanya dipandang dari segi faktor sejarah
> pemilikan saja. Kalau demikian dengan payahnya
> penguasa Indonesia seperti sekarang ini seluruh
> kepulauan Indonesia bisa diambil alih oleh suatu
> foster institution.
> Eko W Raharjo
> 
> Tulisan bagus.... something to think about......
> Walau pilu hati semoga bangsa kita  berjiwa besar
> menerima kenyataan
> Sipadan-Ligitan diambil negeri jiran, & hendaklah
> kita bercermin
> diri........  bahwa kita ini ibarat 'abusive
> parents' yg harus
> memberikan
> anaknya ke 'foster parents' ......  painful, isn't
> it?
> 
> Novi Leigh
> 
> -----------------------------------
> Sinar Harapan online 18 Juni 2003
> 
> Sengketa Wilayah Tak Cukup dengan Bukti Historis
> 
> Oleh CHANDRA MOTIK (pakar hukum laut, Staf Ahli
> Kepala Staf Angkatan
> Laut
> RI)
> 
> Menentukan batas kepulauan nusantara bukan saja
> terkait dengan hukum
> laut
> internasional, tetapi juga mengacu pada histori dan
> sejarah peradaban
> bangsa-bangsa. Dalam era globalisasi?di mana
> batas-batas negara
> fungsinya
> semakin samar (borderless) ?pertimbangan lingkungan
> dan kesinambungan
> ekologi juga menjadi faktor penentu dalam penentuan
> sengketa sebuah
> persoalan perbatasan. Masalah Pulau Sipadan dan
> Ligitan, yang pada
> akhirnya dimenangkan oleh Malaysia, kemenangannya
> tidak semata-mata
> karena
> masalah geografis dan historis, tetapi juga karena
> pertimbangan
> lingkungan
> hidup. Bagi para juri di Mahkamah Internasional
> mengetahui dengan pasti
> bagaimana pengrusakan lingkungan hidup (hutan, laut
> dan udara) menggila
> di
> Indonesia. Karena itu, dengan memberikan hak
> kepemilikan Sipadan-Ligitan
> 
> ke tangan Malaysia, dunia internasional berharap
> telah menyelamatkan
> masa
> depan kelestarian pulau tersebut.
> Perhatikan, dari enam argumen utama pihak Malaysia
> terhadap
> Sipadan-Ligitan, tiga di antaranya mengacu pada
> alasan "kemampuan
> penguasaan", termasuk jaminan kelestarian
> lingkungan. Malaysia lebih
> banyak memiliki bukti tindakan administrastif pulau
> itu. Penerbitan
> ordonansi perlindungan satwa burung oleh Inggris
> pada tahun 1971,
> penarikan pajak untuk pengumpulan telur penyu,
> pengoperasian mercusuar
> sejak tahun 1960 dan melaksanakan aktivitas
> kepariwisataan sejak tahun
> 1980 (Ocean Court Document, No. 235).
> 
> Apabila Indonesia berhadapan dengan kasus-kasus
> semacam TimTim & Papua
> Merdeka sebaiknya kita harus mengacu kepada
> pembuktian dokumen historis
> bahwa wilayah yang dipersengketakan adalah
> betul-betul milik kita. Dan
> selanjutnya, pemerintah harus sanggup memberikan
> jaminan rasa keadilan
> dan
> kesejahteraan dalam semua sektor. Karena apabila
> sudah berhadapan dengan
> 
> pihak internasional, yang tertulis tidak selamanya
> menang bagi fakta
> yang
> tersirat.
> 
> 
> 
> [EMAIL PROTECTED] wrote:
> 
> >    Part 1.1    Type: Plain Text (text/plain)
> >            Encoding: quoted-printable
> 
> 
>
--------------------------------------------------------------------------
> Milis Archive: http://archive.undip.ac.id - Forum:
> http://forum.undip.ac.id
> to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED]
> - Seq. #700
> DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList             
> http://www.undip.ac.id
> 
> 


__________________________________
Do you Yahoo!?
SBC Yahoo! DSL - Now only $29.95 per month!
http://sbc.yahoo.com

--------------------------------------------------------------------------
Milis Archive: http://archive.undip.ac.id - Forum: http://forum.undip.ac.id
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #702
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList              http://www.undip.ac.id


Kirim email ke