buat bapak2 dan ibu2 yang paham akan aturan berlalu lintas: di perempatan/pertigaan jalan raya yang ada lampu bang-jo (maksudnya lampu pengatur berlalu lintas) ada yang dilengkapi tanda dilarang memutar/berbalik arah, tetapi ada juga yang tidak dipasang tanda larangan memutar tsb. nah, kalo kita memutar arah (tentunya setelah lampu hijau menyala) diperempatan bang-jo yang tanpa dilengkapi tanda larangan memutar itu, boleh nggak ya? mohon infonya, terima kasih.
__________________________________ Do you Yahoo!? SBC Yahoo! DSL - Now only $29.95 per month! http://sbc.yahoo.com -------------------------------------------------------------------------- Milis Archive: http://archive.undip.ac.id - Forum: http://forum.undip.ac.id to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #781 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id
