buat bapak2 dan ibu2 yang paham akan aturan berlalu
lintas:
di perempatan/pertigaan jalan raya yang ada lampu
bang-jo (maksudnya lampu pengatur berlalu lintas) ada
yang dilengkapi tanda dilarang memutar/berbalik arah,
tetapi ada juga yang tidak dipasang tanda larangan
memutar tsb.
nah, kalo kita memutar arah (tentunya setelah lampu
hijau menyala) diperempatan bang-jo yang tanpa
dilengkapi tanda larangan memutar itu, boleh nggak ya?
mohon infonya, terima kasih.

__________________________________
Do you Yahoo!?
SBC Yahoo! DSL - Now only $29.95 per month!
http://sbc.yahoo.com

--------------------------------------------------------------------------
Milis Archive: http://archive.undip.ac.id - Forum: http://forum.undip.ac.id
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #781
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList              http://www.undip.ac.id


Kirim email ke