Saya teruskan kepada rekan kita yang ada di Dir Jen Pajak.
-----Original Message----- From: muhamad qodri agus setiawan [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, October 08, 2004 8:20 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [UNDIP] RUU Pajak Penghasilan dear all too apabila teman-teman ada yang membutuhkan informasi tentang pajak baik UU, perpu, kepmen, kep.dirjend pajak, dll. ada sofware baru yang akan dilaunching insyaallah minggu depan Sofware pajak ini diberinama TAX+ (Tax Plus). kebetulan saya kerja di CV.Semesta Informatika yang membuat sofware pajak ini. keistimewaan sofware ini, memuat peraturan-peraturan pajak baik UU, PP, KepMen, DLL. dari tahun 1970 sampai dengan peraturan-peraturan baru yang akan di Updating Tiap 3 Bulan, Sehingga pengguna sofware ini pasti tidak akan ketinggalan info tentang pajak. penggunaannya pun sangat mudah kita tinggal menuliskan kata kunci di search engine, otomatis akan ditampilkan peraturan peraturan pajak yang isinya sesuai dengan kata kunci yang kita cari dari yang terlama sampai yang terbaru. TAX+ juga memuat form, ringkasan, FAQ (tanyajawab tentang pajak), serta slide pajak. Teman teman yang kerja di perusahaan/ pengusaha pasti sangat membutuhkan sofware ini. Mohon dimaklumi ya, mungkin ini setengah promosi,hehe tapi memang begitulah adanya. kalo rekan-rekan ada yang berminat/ingin keterangan lebih lanjut hubungi saya di Notelp 7773954 atau lewat email saya ini. kami akan mengirim brosur serta CD demo TAX+ ke alamat rekan sekalian. maaf ya mbak, kalo jawaban ini malah ngelantur mungkin ini salah satu solusi klo tdk ingin ketinggalan Info tentang pajak wassalam Mr. Q On Thu, 7 Oct 2004 03:07:42 +0200 [EMAIL PROTECTED] wrote: > Dear All, > > Mohon Informasi , > Apakah ada yang mengetahui benarkah RUU Pajak >penghasilan telah disah kan > oleh DPR yang lalu dan akan diberlakukan di Th. 2005 > YAD , RUU tersebut > mengandung beberapa point sbb : > > 1. Wajib memiliki NPWP pribadi (jika tidak maka PPh >21 nya lebih besar) > 2. Nilai PTKP yang lebih tinggi / lebih baik >dibandingkan sebelumnya. > Hal ini sepertinya untuk mengcover PP No.47 / >2003 yaitu tentang > pajak penghasilan yang dicover pemerintah apabila >penghasilannya hingga > Rp.1.000.000.- > 3. Tarif pemotongan yang lebih lunak dibandingkan >sebelumnya. > 4. Sangsi / denda dan lain sebagainya > > Adakah yang mempunyai soft copy RUU tersebut ? > Please informasinya terutama dari temen - temen yang > bekerja di Pajak saat > ini > > Thanks & Regards > Widhi Lestari > > > ======================================================================== =================== "Gabung INSTANIA, dapatkan XENIA. Daftar di www.telkomnetinstan.com, langsung dapat akses Internet Gratis.. Dan ..ikuti "Instan Smile" berhadiah Xenia,Tour S'pore, Komputer,dll, info hub : TELKOM Jatim 0-800-1-467826 " ======================================================================== =================== ------------------------------------------------------------------------ -- Milis Archive: http://archive.undip.ac.id to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #2302 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id -------------------------------------------------------------------------- Milis Archive: http://archive.undip.ac.id to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #2304 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id
