Saya teruskan kepada rekan kita yang ada di Dir Jen Pajak.

-----Original Message-----
From: muhamad qodri agus setiawan [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, October 08, 2004 8:20 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [UNDIP] RUU Pajak Penghasilan

dear all too

apabila teman-teman ada yang membutuhkan informasi tentang 
pajak
baik UU, perpu, kepmen, kep.dirjend pajak, dll.
ada sofware baru yang akan dilaunching insyaallah minggu 
depan
Sofware pajak ini diberinama TAX+ (Tax Plus).
kebetulan saya kerja di CV.Semesta Informatika yang 
membuat sofware pajak ini.
keistimewaan sofware ini, memuat peraturan-peraturan pajak
baik UU, PP, KepMen, DLL. dari tahun 1970 sampai dengan 
peraturan-peraturan baru
yang akan di Updating Tiap 3 Bulan, Sehingga pengguna 
sofware ini pasti tidak akan ketinggalan info tentang 
pajak.
penggunaannya pun sangat mudah
kita tinggal menuliskan kata kunci di search engine, 
otomatis akan ditampilkan peraturan peraturan pajak yang 
isinya sesuai dengan kata kunci yang kita cari
dari yang terlama sampai yang terbaru.
TAX+ juga memuat form, ringkasan, FAQ (tanyajawab tentang 
pajak), serta slide pajak.
Teman teman yang kerja di perusahaan/ pengusaha pasti 
sangat membutuhkan sofware ini.
Mohon dimaklumi ya, mungkin ini setengah promosi,hehe
tapi memang begitulah adanya.

kalo rekan-rekan ada yang berminat/ingin keterangan lebih 
lanjut
hubungi saya di Notelp 7773954
atau lewat email saya ini.
kami akan mengirim brosur serta CD demo TAX+ ke alamat 
rekan sekalian.

maaf ya mbak, kalo jawaban ini malah ngelantur
mungkin ini salah satu solusi klo tdk ingin ketinggalan 
Info tentang pajak

wassalam
Mr. Q




On Thu, 7 Oct 2004 03:07:42 +0200
  [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Dear All,
> 
> Mohon Informasi ,
> Apakah ada yang mengetahui  benarkah RUU Pajak 
>penghasilan telah disah kan
> oleh DPR yang lalu dan akan diberlakukan di Th. 2005 
> YAD , RUU tersebut
> mengandung beberapa point sbb :
> 
> 1.      Wajib memiliki NPWP pribadi (jika tidak maka PPh 
>21 nya lebih besar)
> 2.      Nilai PTKP yang lebih tinggi / lebih baik 
>dibandingkan sebelumnya.
>          Hal ini sepertinya untuk mengcover PP No.47 / 
>2003 yaitu tentang
> pajak penghasilan yang dicover pemerintah apabila 
>penghasilannya hingga
> Rp.1.000.000.-
> 3.      Tarif pemotongan yang lebih lunak dibandingkan 
>sebelumnya.
> 4.      Sangsi / denda dan lain sebagainya
> 
> Adakah yang mempunyai soft copy RUU tersebut ?
> Please informasinya terutama dari temen - temen yang 
> bekerja di Pajak saat
> ini
> 
> Thanks & Regards
> Widhi Lestari
> 
> 
> 

========================================================================
===================
"Gabung INSTANIA, dapatkan XENIA. Daftar di www.telkomnetinstan.com,
langsung dapat akses Internet Gratis..
Dan ..ikuti "Instan Smile" berhadiah Xenia,Tour S'pore, Komputer,dll,
info hub : TELKOM Jatim 0-800-1-467826 "
========================================================================
===================

------------------------------------------------------------------------
--
Milis Archive: http://archive.undip.ac.id
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #2302
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList              http://www.undip.ac.id




--------------------------------------------------------------------------
Milis Archive: http://archive.undip.ac.id
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #2304
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList              http://www.undip.ac.id


Kirim email ke