|
Dear All,
Mohon Informasi
,
Apakah ada yang
mengetahui benarkah RUU Pajak penghasilan telah disah kan oleh DPR yang
lalu dan akan diberlakukan di Th. 2005 YAD , RUU tersebut mengandung
beberapa point sbb :
1. Wajib memiliki
NPWP pribadi (jika tidak maka PPh 21
nya lebih besar)
2. Nilai PTKP yang lebih tinggi / lebih baik dibandingkan sebelumnya. Hal ini sepertinya untuk mengcover PP No.47 / 2003 yaitu tentang pajak penghasilan yang dicover pemerintah apabila penghasilannya hingga Rp.1.000.000.- 3. Tarif pemotongan yang lebih lunak dibandingkan sebelumnya. 4. Sangsi / denda dan lain sebagainya Adakah yang mempunyai soft copy
RUU tersebut ?
Please informasinya terutama
dari temen - temen yang bekerja di Pajak saat ini
Thanks &
Regards
Widhi
Lestari
|
Title: Message
- Re: [UNDIP] R... WLestari
- Re: [UND... muhamad qodri agus setiawan
- FW: [UND... Triyono
- Re: Fw: ... muhamad qodri agus setiawan
- FW: [UND... IT Representative Tutupan
