Title: Message
Dear All,
 
Mohon Informasi ,
Apakah ada yang mengetahui  benarkah RUU Pajak penghasilan telah disah kan oleh DPR yang lalu dan akan diberlakukan di Th. 2005  YAD , RUU tersebut mengandung beberapa point sbb :
 
1.      Wajib memiliki NPWP pribadi (jika tidak maka PPh 21 nya lebih besar)
2.      Nilai PTKP yang lebih tinggi / lebih baik dibandingkan sebelumnya.
          Hal ini sepertinya untuk mengcover PP No.47 / 2003 yaitu tentang pajak penghasilan yang dicover pemerintah apabila penghasilannya hingga Rp.1.000.000.-
3.      Tarif pemotongan yang lebih lunak dibandingkan sebelumnya.
4.      Sangsi / denda dan lain sebagainya
 
Adakah yang mempunyai soft copy RUU tersebut ?
Please informasinya terutama dari temen - temen yang  bekerja di Pajak saat ini
 
Thanks & Regards
Widhi Lestari
 
 

Kirim email ke