Laporan Otopsi Milik Siapa? Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia otopsi forensik dilaksanakan hanya berdasar pada permintaan dari penyidik (polisi, jaksa) dengan secara tertulis. Demikian pula laporan otopsi hanya diserahkan kepada penyidik bukan keluarga. Penyidik kemudian memutuskan apakah pengusutan perlu ditindak lanjuti. Dalam KUHAP pihak kepolisian/jaksa yang bertindak sebagai penyidik punya kontrol sepenuhnya dalam memperkarakan kasus pidana.
Munir meninggal diluar wilayah hukum Indonesia sehingga KUHAP tidak berlaku. Proses Otopsi Forensik yang dilakukan atas jenazah Munir sepenuhnya berdasar hukum setempat yakni Belanda. Bila hukum Pidana Belanda memperbolehkan keluarga korban mendapatkan laporan otopsi maka sudah sepatutnya Suciwati istri Munir menuntut haknya. Disamping itu, mengingat pentingnya figure Munir di Indonesia sudah selayaknya pula masyarakat umum melalui sumber yang independent dan terpercaya memperoleh informasi yang akurat dan up to date mengenai sebab kematian Munir. Tampaknya pentingnya figure Munir disadari oleh pihak pemerintah Belanda, namun sayangnya tidak dikaitkan dengan accountability terhadap masyarakat Indonesia melainkan terhadap hubungan bilateral antar pemerintah. Sejak awal perkara Munir telah terkomplikasi oleh kepentingan politik. Diungkap bahwa Megawati dan pemerintahannya tidak bersedia dengan segera menindak-lanjuti kasus Munir dengan alasan adanya transisi pemerintahan. Meskipun dalam transisi, pemerintahan tidak akan pernah bisa vacum. Jadi dalam prespektif hukum, Megawati bisa dianggap melakukan obstruction of justice. Dengan issue keadilan dan kredibilitas pemerintah baru SBY menjadi taruhannya, seyogyanya kasus Munir memperoleh perlakuan serius dan khusus. Laporan otopsi dari Munir harus menjadi milik keluarga dan sekaligus masyarakat umum yang diwakili oleh lembaga-lembaga netral dan independent. Pengusutan perkara Munir dengan cara-cara yang transparant, tegas dan independent merupakan syarat dari tumbuhnya rasa kepercayaan dan keadilan terhadap pemerintahan baru Indonesia. Eko Raharjo -------------------------------------------------------------------------- Milis Archive: http://archive.undip.ac.id to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #2326 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id
