Laporan Otopsi Milik Siapa?

Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia otopsi forensik dilaksanakan
hanya berdasar pada permintaan dari penyidik (polisi, jaksa) dengan
secara tertulis. Demikian pula laporan otopsi hanya diserahkan kepada
penyidik bukan keluarga. Penyidik kemudian memutuskan apakah
pengusutan perlu ditindak lanjuti. Dalam KUHAP pihak kepolisian/jaksa
yang bertindak sebagai penyidik punya kontrol sepenuhnya dalam
memperkarakan kasus pidana.

Munir meninggal diluar wilayah hukum Indonesia sehingga KUHAP tidak
berlaku. Proses Otopsi Forensik yang dilakukan atas jenazah Munir
sepenuhnya berdasar hukum setempat yakni Belanda. Bila hukum Pidana
Belanda memperbolehkan keluarga korban mendapatkan laporan otopsi
maka sudah sepatutnya Suciwati istri Munir menuntut haknya. Disamping
itu, mengingat pentingnya figure Munir di Indonesia sudah selayaknya
pula masyarakat umum melalui sumber yang independent dan terpercaya 
memperoleh informasi yang akurat dan up to date mengenai sebab kematian 
Munir.   
  
Tampaknya pentingnya figure Munir disadari oleh pihak pemerintah
Belanda, namun sayangnya tidak dikaitkan dengan accountability
terhadap masyarakat Indonesia melainkan terhadap hubungan bilateral
antar pemerintah. Sejak awal perkara Munir telah terkomplikasi oleh 
kepentingan politik. Diungkap bahwa Megawati dan pemerintahannya
tidak bersedia dengan segera menindak-lanjuti kasus Munir dengan
alasan adanya transisi pemerintahan. Meskipun dalam transisi,
pemerintahan tidak akan pernah bisa vacum. Jadi dalam prespektif
hukum, Megawati bisa dianggap melakukan obstruction of justice. 
 
Dengan issue keadilan dan kredibilitas pemerintah baru SBY
menjadi taruhannya, seyogyanya kasus Munir memperoleh perlakuan
serius dan khusus. Laporan otopsi dari Munir harus menjadi milik
keluarga dan sekaligus masyarakat umum yang diwakili oleh
lembaga-lembaga netral dan independent. Pengusutan perkara Munir
dengan cara-cara yang transparant, tegas dan independent merupakan
syarat dari tumbuhnya rasa kepercayaan dan keadilan terhadap
pemerintahan baru Indonesia.

Eko Raharjo




--------------------------------------------------------------------------
Milis Archive: http://archive.undip.ac.id
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #2326
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList              http://www.undip.ac.id


Kirim email ke