7 Negara Incar Pulau Indonesia

RIBUT-ribut perairan Ambalat sepekan terakhir ini, tidak lepas dari
kelalaian pemerintah Indonesia dalam menjaga batas wilayahnya. Kasus
Sipadan-Ligitan yang lepas dari Indonesia, karena ketidakseriuran
pemerintah sendiri.

Dari sekitar 18.500 pulau besar dan kecil di seluruh wilayah Indonesia,
sedikitnya ada belasan pulau berada di titik perbatasan dengan negara lain.
Dan, ini berpotensi bermasalah dengan negara-negara tetangga, jika
pemerintah tetap tidak serius menanganginya.

Ironinys, jumlah pulau di Indonesia sendiri ternyata tidak didukung oleh
data resmi mengenai nama dan posisi geografisnya. Bahkan, informasi tentang
data pulau-pulau di Indonesia hingga saat ini berbeda-beda antara satu
lembaga dengan lembaga lainnya.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan ada 6.127 nama pulau
pada tahun 1972. Sedangkan, versi Pussurta (Pusat Survey dan Data) ABRI
mencatat 5.707 nama pulau pada tahun 1987.

Tahun 1992 Bakosurtanal menerbitkan Gazetteer Nama-nama Pulau dan Kepulauan
Indonesia sebanyak 6.489 pulau yang bernama.

Dari perbedaan data ini, mencerminkan Indonesia masih lemah dalam
pengelolaan wilayah lautnya. Dari 17.508 pulau yang diklaim Indonesia,
hanya beberapa persen yang memiliki nama.

Tak heran, kalau kemudian muncul sengketa wilayah antara Indonesia dengan
negara-negara tetangga. Hal ini disebabkan selain karena pemerintah tak
juga memiliki pagar-pagar juridis terhadap pulau-pulau yang dimilikinya.

Yang paling fundamental adalah terkatung-katungnya pembahasan RUU Batas
Wilayah Indonesia. Akibatnya, bangsa ini semakin diliputi ketidakjelasan.
Padahal, UU Batas Wilayah bisa menjadi alat legitimasi dalam kancah
hubungan internasional. Selain itu, UU ini sangat berkait erat dengan
yurisdiksi dan soverignity NKRI.

Tanpa UU Batas Wilayah, dikhawatirkan satu per satu pulau-pulau terluar
yang berbatasan dengan negara tetangga akan lepas karena diklaim negara
lain. Atau lepas berdiri sendiri karena pemerintah memang tidak perduli
atasnya.

Patut diketahui, Indonesia mempunyai permasalahan 'sengketa' perbatasan
yang belum terselesaikan dengan 10 negara tetangga. Di antaranya: Indonesia
dan Australia yang telah menyepakati batas bersama ZEE, namun hingga saat
ini belum meratifikasi.

Demikian pula dengan Singapura terkait aktivitas penambangan pasir laut
yang bakal berdampak pada keberadaan Pulau Nipah. Masalah Pulau
Sipadan-Ligatan adalah contoh nyata ketidakmampuan Indonesia dalam
melegitimasi kepuluaan itu kepada dunia internasional.

Itu sebabnya, bisa saja perairan Ambalat yang diklaim Malaysia menjadi
wilayah teritorinya, bakal bernasib sama seperti Sipadan-Ligitan.

Kepala Staf Armada RI Kawasan Barat TNI-AL, Kolonel (P) Marsetio
mengatakan, ada tujuh negara bisa memasalahkan keberadaan titik pangkal
penentuan batas laut kedaulatan Indonesia. Tujuh negara ini berupaya
mengklaim 12 pulau yang berada di wilayah terluar Indonesia.

Dari berbagai pulau-pulau itu, kata Marsetio, kepada pers, di Nunukan,
akhir pekan lalu, potensi konflik perbatasan masa mendatang bisa disebabkan
karena ketidakjelasan penentuan batas wilayah laut hingga pengusahaan dan
penatalaksanaan pulau-pulau kecil di pelosok perbatasan.

Celakanya, Indonesia hingga saat ini masih belum 100% rampung menyelesaikan
status hukum titik-titik terluar wilayah lautnya. Apalagi, kata Marsetio,
belakangan Malaysia mengklaim wilayah laut di Laut Sulawesi hingga sejauh
70 mil laut dari titik terluar Pulau Sipadan- Ligitan yang kini menjadi
wilayah negara itu.

"Bercermin kasus Sipadan-Ligitan diharapkan serupa jangan sampai terulang
lagi," ujarnya.

Sejak pertengahan Januari, Tentera Laut Diraja Malaysia melakukan
pelanggaran serius atas kedaulatan laut Indonesia dengan mengklaim wilayah
Laut Sulawesi di selatan Sipadan-Ligitan hingga 70 mil laut dari garis
pantai pada posisi surut terendah.

Padahal, berdasarkan konvensi dan hukum laut internasional yang termaktub
di dalam United Nations Convention on the Law in the Sea (UNCLOS) 1982 yang
diratifikasi Indonesia pun Malaysia, disepakati penentuan batas laut
kontinen suatu negara berdasarkan garis pantai dalam keadaan paling surut
sejauh 12 mil laut.

Dan, mengurangi potensi konflik masa mendatang akibat ketidakrampungan
penentuan batas laut, TNI-AL secara rutin menjalankan patroli sepanjang
tahun dan melakukan operasi kemanusiaan di pulau-pulau ujung itu.

"Mulai penegakan hukum di laut terhadap para pelanggar wilayah hingga
melaksanakan pasar murah meriah kepada penduduk di pulau-pulau itu yang
kesulitan mendapatkan barang-barang keperluan sehari-hari," katanya.

Namun, yang terpenting adalah pemerintah sudah saatnya membahas
undang-undang batas wilayah Indonesia. Padahal, potensi pulau dan perairan
Indonesia sangat luar biasa. Jika tanpa dilegitimasi dengan pagar-pagar
yuridis, menjadi sia-sia.

Seperti dikatakan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, kekayaan yang terkantung di
Ambalat sekitar Rp4.200 triliun. Tak heran kalau Malaysia ngotot mengklaim
wilayah kaya tersebut. rie/berbagai sumber

Copyright � 2003 Banjarmasin Post



:._______________
CONFIDENTIALITY : This  e-mail  and  any attachments are confidential and
may be privileged. If  you are not a named recipient, please notify the
sender immediately and do not disclose the contents to another person, use
it for any purpose or store or copy the information in any medium.




--------------------------------------------------------------------------
Milis Archive: http://archive.undip.ac.id
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #2366
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList              http://www.undip.ac.id


Kirim email ke