-------------------------------------------------------------------
"Ada usulan, bila dalam suatu pertemuan atau rapat ada yang 
menggunakan bahasa Indonesia maka untuk setiap kata yang diucapkan 
akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000,00-."
-------------------------------------------------------------------

http://www.detikportal.com/index.php?
fuseaction=detik.read&tahun=2005&bulan=02&tgl=04&time=7123&idnews=2850
41&idkanal=131&idpartner=6&id=1

Disbudpar Jabar Akan Terapkan Bahasa Sunda
 
Reporter: A-87
 
Bandung, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat Drs. H.I. 
Budhyana, M.Si., menyatakan bahwa diterapkannya penggunaan bahasa 
Sunda di lingkungan Disbudpar Jabar, merupakan langkah awal 
sosialisasi penggunaan bahasa Sunda sebagai bahasa sehari-hari.

"Penggunaan bahasa Sunda di lingkungan Disbudpar Jabar untuk 
sementara diterapkan bagi pejabat struktural eselon III dan IV, mulai 
Jumat (4/2) ini. Penggunaan bahasa Sunda diikuti sosialisasi di 
seluruh jajaran hingga akhirnya setiap hari Jumat seluruh jajaran 
diwajibkan menggunakan bahasa Sunda," ujar Budhyana, Kamis (3/2).

Dikatakannya, upaya tersebut bukan untuk mencari sensasi atau mengada-
ada. Namun, upaya melestarikan keberadaan bahasa Sunda yang saat ini 
mulai mengalami penurunan dari segi kualitas maupun kuantitasnya.

Menurut Budhyana, sebagai bahasa indung, bahasa Sunda merupakan 
warisan yang tidak ternilai harganya. Dengan menggunakan dan 
menggembangkan bahasa Sunda, secara tidak langsung melestarikan 
budaya Sunda.

Upaya ini, juga merupakan pelaksanaan dari Perda Nomor 6 dan 7 Tahun 
1996 yang mengatur tentang budaya, aksara, sastra, dan bahasa 
Sunda. "Selama ini, perda tersebut hanya dilaksanakan oleh anak-anak 
di tingkat sekolah dasar. Sementara, kita sebagai orang tua justru 
tidak melaksanakan ataupun memberi contoh," ujarnya.

Selain akan menerapkan penggunaan bahasa Sunda di lingkungan kerja 
yang dipimpinnya, menurut Budhyana, kini pihaknya tengah berupaya 
mencari akar permasalahannya. "Kalau sudah ditemukan, untuk 
seterusnya akan ditempuh upaya-upaya penyelesaiannya," ujarnya.

Selama ini, yang menjadi akar permasalahan pudarnya penggunaan bahasa 
Sunda sebagai alat komunikasi, katanya, di antaranya karena kemajuan 
budaya pop yang terus berkembang. "Tidak sedikit, peninggalan 
arsitektur lama berupa bangunan maupun lingkungannya, termasuk 
makanan dan pakaian yang sudah tidak dikenal lagi oleh urang Sunda 
sendiri," tegasnya.

Mengenai sanksi yang akan diterapkan pihaknya, Budhyana mengatakan, 
saat ini masih dipikirkan. Ada usulan, bila dalam suatu pertemuan 
atau rapat ada yang menggunakan bahasa Indonesia maka untuk setiap 
kata yang diucapkan akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000,00-. "Tapi 
lihat saja nanti bagaimana realisasinya. Bagaimanapun kita harus 
mencoba dan memberi contoh jangan hanya bisa mengimbau, mengharapkan, 
atau bahkan menginstruksikan tetapi kita sendiri tidak melakukan," 
ujarnya. 

Sumber: Pikiran Rakyat






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/0EHolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke