…aya aya wae
 
-----Original Message-----
From: Die Cikiray [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, August 23, 2007 11:19 AM
To: urangsunda@yahoogroups.com
Subject: Re: [Urang Sunda] "dangDUT" haram di Cianjur?
 
Wah,,berat debat masalah nu kieu mah , salah salah matak pi paseaeun, kumaha 
kayakinan masing masing, masalah haram jeung halalna mah Gusti Allah Maha 
Uninga..sanggakeun wee

Kebo Hideung <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
         
        Asa pernah baheula ngabahas nu samodel kieu.......  mangga korehan deui
         
        Kebo
         
         
                ----- Original Message ----- 
                From: Dulhalim <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  
                To: urangsunda@yahoogroups.com 
<mailto:urangsunda@yahoogroups.com>  
                Sent: Thursday, August 23, 2007 9:47 AM
                Subject: RE: [Urang Sunda] "dangDUT" haram di Cianjur?
                 
                Punten ah ngiringan…
                Kumaha upami siga nu diserat di handap???
                Lengkepna di :
                http://www.almanhaj.or.id/category/view/70/page/1 
<http://www.almanhaj.or.id/category/view/70/page/1> 
                Nuhun
                Hukum Nyanyian Atau Lagu 
<http://www.almanhaj.or.id/content/1429/slash/0> 
                Kamis, 12 Mei 2005 07:12:39 WIB
                
                Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan 
merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan 
dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. 
Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) 
dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu. “ Dan diantara manusia 
(ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna”. Abdullah bin 
Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan 
kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh 
musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin 
bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat 
musik hukumnya adalah haram.
                Hukum Memainkan Rebana, Lagu Dan Ikhtilath Di Dalam Merayakan 
Pesta Pernikahan <http://www.almanhaj.or.id/content/1827/slash/0> 
                Senin, 1 Mei 2006 14:06:56 WIB
                
                Menabuh gendang pada hari-hari resepsi pernikahan itu boleh 
atau sunnah, jika hal itu dilakukan dalam rangka I’lanunnikah (menyiarkan 
nikah), akan tetapi dengan syarat-syarat berikut. Pertama : Menabuh gendang 
yang dimaksud adalah gendang yang dikenal dengan nama rebana, yaitu yang 
tertutup satu bagian saja, karena yang tertutup dua bagian (lubang)nya disebut 
thablu (gendang). Yang ini tidak boleh, karena tergolong alat musik, sedangkan 
semua alat musik hukumnya haram, kecuali ada dalil yang mengecualikannya, yaitu 
seperti gendang rebana untuk pesta pernikahan. Kedua : Tidak dibarengi dengan 
sesuatu yang diharamkan, seperti lagu murahan yang membangkitkan birahi. Lagu 
seperti ini dilarang, baik dialunkan dengan gendang maupun tidak, di waktu 
pesta pernikahan ataupun lainnya
                Tidak Ada Yang Namanya Nasyid-Nasyid Islami Dalam Kitab-Kitab 
Salaf <http://www.almanhaj.or.id/content/1735/slash/0> 
                Minggu,15 Januari 2006 07:34:45 WIB
                Penamaan ini tidak benar. Ia adalah nama yang baru. Tidak ada 
penamaan nasyid-nasyid Islami dalam kitab para ulama salaf, serta ahlul ilmi 
yang pendapat mereka diperhitungkan. Dan sudah menjadi maklum bahwa kaum 
sufilah yang menjadikan nasyid-nasyid itu sebagai agama mereka dan inilah yang 
mereka sebut ‘sama’ (nyanyian). Pada masa kita ini, ketika banyak 
muncul kelompok dan golongan, maka masing-masing kelompok memiliki nasyid yang 
mendorong semangat yang kadang mereka namakan nasyid-nasyid Islami. Penamaan 
ini adalah tidak benar. Dan tidak boleh mengambil nasyid-nasyid ini serta 
mengedarkannya dikalangan manusia. Lagipula, tidak akan mendapatkan adanya 
annasyid-annasyid dalam kehidupan para sahabat, karena mereka adalah generasi 
yang sungguh-sungguh dan bukan generasi hiburan. 
                Nasyid-Nasyid Islami Adalah Termasuk Kekhususan Orang-Orang 
Sufi <http://www.almanhaj.or.id/content/1734/slash/0> 
                Minggu, 15 Januari 2006 05:56:13 WIB
                
                Yang aku lihat nasyid-nasyid yang disebut nasyid-nasyid agama, 
dahulunya adalah termasuk kekhususan thariqah-thariqah kaum sufi. Dan 
kebanyakan para pemuda mukmin mengingkarinya lantaran sikap ghuluw kepada Rasul 
dan beristhighatsah kepada beliau, bukan kepada Allah. Kemudian muncul 
nasyid-nasyid baru dalam masalah i’tiqad sebagai perkembangan dari 
nasyid-nasyid jaman dulu tersebut. Di dalamnya ada yang lurus maka tidaklah 
mengapa, karena jauh dari perihal kesyirikan dan paganisme (sebagaimana) yang 
terdapat di dalam nasyid-nasyid lama. Namun perlu diperhatikan bahwa bagi 
setiap muslim wajib menetapi jalan yang telah ditempuh Rasulullah. Setiap orang 
yang meneliti kitabullah dan hadits Rasulullah dan apa yang telah ditempuh oleh 
salafush shalih, maka secara mutlak tidak akan mendapati apa yang mereka 
namakan nasyid agamis
                Hukum Nasyid Atau Lagu-Lagu Yang Bernafaskan Islam 
<http://www.almanhaj.or.id/content/1714/slash/0> 
                Rabu, 28 Desember 2005 07:42:08 WIB
                Sudah menjadi kebiasaan para sahabat untuk menjadikah Al-Qur'an 
dan As-Sunnah sebagai penolong mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta 
mengamalkannya. Selain itu mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian yang 
mereka lantunkan seperti saat mereka menggali parit Khandaq, membangun 
masjid-masjid dan saat mereka menuju medan pertempuran (jihad) atau pada 
kesempatan lain di mana lagu itu dibutuhkan tanpa menjadikannya sebagai syiar 
atau semboyan, tetapi hanya dijadikan sebagai pendorong dan pengobar semangat 
juang mereka. Sedangkan genderang dan alat-alat musik lainnya tidak boleh 
dipergunakan untuk mengiringi nasyid-nasyid tersebut karena Nabi 
-Shollallaahu'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya tidak melakukan hal itu. 
                Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu Serta Mengikuti Sinetron 
<http://www.almanhaj.or.id/content/1668/slash/0> 
                Jumat, 18 Nopember 2005 15:49:41 WIB
                
                Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan 
keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu 
bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang 
tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Dan di antara 
manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk 
menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan 
Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”. 
Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : “Demi Allah yang 
tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu”.
 
  
  _____  

For ideas on reducing your carbon footprint visit Yahoo! For Good 
<http://uk.promotions.yahoo.com/forgood/environment.html>  this month. 
 

Reply via email to