punten teu disundakeun

SEKEDAR BERWACANA... RUU PORNOGRAFI

Saya di sini berbicara sebagai orang awan. Mohon maaf
kalau ada keterangan yang kurang relevan ataupun
menyinggung. Saya tidak bermaksud menyinggung. 

Bayangkan jika mungkin anda seorang ibu, atau
pendidik, atau diri anda sendiri. Bagaimana sikap Anda
jika:

1.      Anak anda (12 thn) melintas di jalan umum, melihat
gambar perempuan hampir telanjang di pinggir jalan,
lalu anak anda membahas gambar itu dengan
teman-temannya
2.      Istri anda (35 thn) memakai rok mini di sebuah mal,
lalu beberapa pasang mata pria mencuri-curi pandang ke
arah istri anda. Istri anda berdalih, meski busana
minim yang penting hati saya bersih. Salah mereka
kalau mereka memerhatikan saya...
3.      Anak anda (18 thn) menyaksikan strip tease di
sebuah klab. Lalu dia bilang, “Ayah, ini kan seni?
Ayah gak ngerti seni deh..”
4.      Anak anda (18 thn) menonton VCD porno rame-rame,
lalu mereka mempraktekannya dengan teman sekelas di
sebuah villa, atau saat study tour sekolah. Anak anda
berdalih, “yang penting tidak ada yang dirugikan,
semua senang koq, dan aman (kalaupun gak aman, kan
bisa aborsi, kalau kena PMS, nanti saya pikirin lagi
deh)’
5.      Anak perempuan anda membuka email di internet, lalu
tanpa disengaja masuklah beberapa gambar persenggamaan
melalui emailnya? Dan itu terjadi berulang-ulang...
Anak anda tidak suka, dia mau mengadu  ke siapa ya?
Meminta perlindungan ke siapa? 
6.      Anak anda menjadi korban sodomi atau pelecehan
seksual, pelaku gak tahan menahan nafsu setelah
menyaksikan konser inul di sebuah lapangan. Pelaku
berkilah, saya kan normal, wajar dong kalau saya
terangsang. Saya memang khilaf, kebetulan ada anak
kecil yang saya kenal. Saya bujuk, dan dia mau...
7.      Anak anda menerima gambar persenggamaan melalui
buetooth handphonenya? Setelah itu seringkali ia
membayangkan bagaimana rasanya persenggamaan itu ya?
Sepertinya menarik untuk dicoba..
8.      Ibu anda menjadi korban pelecehan seksual di
kendaraan umum, pelaku mengaku terangsang melihat
penampilan ibu anda.

Pertanyaan umum: apa yang bisa kita lakukan UNTUK
MENCEGAH agar kejadian yang tidak menyenangkan tidak
menimpa keluarga dekat kita..

Asusmsi yang dipertanyakan:
1.      pornografi itu masalah moral, benahi saja moralnya
melalui pendidikan!
Anda ingat pelajaran PMP? Penataran P4? Seberapa
banyak hasilnya? Lalu untuk apa ada hukum kalau
segalanya dikembalikan dan dipercayakan kepada moral?
Meningan gak usah ada undang-undang apapun. Negara
cukup membenahi moral rakyatnya. Anda setuju?

2.      anti pornografi itu penerapan syariah islam. 
Kalo, menutup aurat monopoli islam, kenapa
biarawati/suster selalu berkerudung dan berbaju
panjang? Kenapa paus gak pernah kelihatan pahanya di
muka umum? Kenapa di israel ada polisi moral yang
merazia penampilan busana minim? Kenapa biksu &
biksuni gak pernah kelihatan payudaranya di muka umum?
Kenapa kalau sidang kongres di barat harus selalu pake
setelan jas? Kenapa para perempuan anggota dewan di
barat gak pernah ada yang memperlihatkan punggungnya?
PASTI SEMUA ADA ALASANNYA KAN? Bisakah Anda sampaikan
alasannya kepada kami?

3.      Kan sudah ada undang-undang pers, kekerasan dalam
rumah tangga, dan perlindungan anak

Faktanya undang-undang itu belum efektif memberantas
kriminalitas seksual karena tidak mencegah terjadinya
kasus. Undang-undang tersebut lebih banyak menindak
pelaku setelah kejadian


4.      Bagaimana dengan seni dan budaya?

Tak perlu ada kekuatiran yang berlebihan. para penari
tradisional yang sopan dan selama ini telah diterima
masyarakat gak perlu takut dengan UU ini karena akan
diakomodasi dengan pasal khusus. Masih banyak
kreatifitas seni yang ‘gak nyerempet pornografi’.
Masih banyak karya hebat anak bangsa yang bisa
dibanggakan tanpa harus membuat risiko pornografi

5.      Bagaimana dengan kunjungan wisata?

Wisman yang biasa berbikini di pantai, gak akan
dipaksa make jilbab koq. Silakan dikaji kembali sejauh
mana peraturan berbusana memengaruhi kunjungan wisata
di dunia ini. Yang muslim juga sering diminta make
selendang kuning kalau masuk pura di alas kedaton.
Wisman juga gak komplen tuh. Begitu juga wisatawan
yang mengunjungi objek wisata di negara islam, gak
komplen ketika diminta sejenak menutup rambutnya. Lady
Di aja gak keberatan pake kerudung ke Mumtaj Mahal.

6.      Bagaimana dengan sodara kita di daerah lain,
misalnya di papua?

Gak perlu ditakutkan. Toh, gak banyak koq yang
terangsang dengan penampilan mereka. Mereka kan
busananya busana sehari-hari, bukan busana yang
ditujukan untuk merangsang. Bukan juga untuk
dikomersilkan secara masal. Begitu juga di daerah
lain. Norma masyarakat setempat pasti akan dijadikan
acuan.

7.      Kalau UU Pornografi diberlakukan, siapapun bisa
kena

Undang-undang lain pun begitu koq. Kalau kita
melanggar, dapat dituntut. Lagipula proses persidangan
kan gak sederhana. Jadi kita masih punya hak untuk
membela diri. Ya gunakan fasilitas itu.


Firman Juliansyah 

Office:  VILLA MERAH Training & Software Provider Jl. Cicukang 73, Bandung, 
Indonesia 40294 Ph: +62 22 7808841, Fax: +62 22 7808841  

Home: Kp Cijambe Rt 01 Rw 06, Jl Ajitunggal Gang Kenanga I No 32,  Pasir Endah, 
Ujung Berung, Bandung, Indonesia 40619  

Mobile Ph: +62 81 320 656 905 
Email for Yahoo Messenger & Friendster: [EMAIL PROTECTED]  

Website kantor : 
www.villamerah.co.id, www.fieldma.com, www.indoenergi.co.id

Website pribadi: http://profiles.friendster.com/12608683
Blog pribadi   : http://bozzetto.blogs.friendster.com/bozzetto/


      

Kirim email ke