punten teu disundakeun SEKEDAR BERWACANA... RUU PORNOGRAFI
Saya di sini berbicara sebagai orang awan. Mohon maaf kalau ada keterangan yang kurang relevan ataupun menyinggung. Saya tidak bermaksud menyinggung. Bayangkan jika mungkin anda seorang ibu, atau pendidik, atau diri anda sendiri. Bagaimana sikap Anda jika: 1. Anak anda (12 thn) melintas di jalan umum, melihat gambar perempuan hampir telanjang di pinggir jalan, lalu anak anda membahas gambar itu dengan teman-temannya 2. Istri anda (35 thn) memakai rok mini di sebuah mal, lalu beberapa pasang mata pria mencuri-curi pandang ke arah istri anda. Istri anda berdalih, meski busana minim yang penting hati saya bersih. Salah mereka kalau mereka memerhatikan saya... 3. Anak anda (18 thn) menyaksikan strip tease di sebuah klab. Lalu dia bilang, Ayah, ini kan seni? Ayah gak ngerti seni deh.. 4. Anak anda (18 thn) menonton VCD porno rame-rame, lalu mereka mempraktekannya dengan teman sekelas di sebuah villa, atau saat study tour sekolah. Anak anda berdalih, yang penting tidak ada yang dirugikan, semua senang koq, dan aman (kalaupun gak aman, kan bisa aborsi, kalau kena PMS, nanti saya pikirin lagi deh) 5. Anak perempuan anda membuka email di internet, lalu tanpa disengaja masuklah beberapa gambar persenggamaan melalui emailnya? Dan itu terjadi berulang-ulang... Anak anda tidak suka, dia mau mengadu ke siapa ya? Meminta perlindungan ke siapa? 6. Anak anda menjadi korban sodomi atau pelecehan seksual, pelaku gak tahan menahan nafsu setelah menyaksikan konser inul di sebuah lapangan. Pelaku berkilah, saya kan normal, wajar dong kalau saya terangsang. Saya memang khilaf, kebetulan ada anak kecil yang saya kenal. Saya bujuk, dan dia mau... 7. Anak anda menerima gambar persenggamaan melalui buetooth handphonenya? Setelah itu seringkali ia membayangkan bagaimana rasanya persenggamaan itu ya? Sepertinya menarik untuk dicoba.. 8. Ibu anda menjadi korban pelecehan seksual di kendaraan umum, pelaku mengaku terangsang melihat penampilan ibu anda. Pertanyaan umum: apa yang bisa kita lakukan UNTUK MENCEGAH agar kejadian yang tidak menyenangkan tidak menimpa keluarga dekat kita.. Asusmsi yang dipertanyakan: 1. pornografi itu masalah moral, benahi saja moralnya melalui pendidikan! Anda ingat pelajaran PMP? Penataran P4? Seberapa banyak hasilnya? Lalu untuk apa ada hukum kalau segalanya dikembalikan dan dipercayakan kepada moral? Meningan gak usah ada undang-undang apapun. Negara cukup membenahi moral rakyatnya. Anda setuju? 2. anti pornografi itu penerapan syariah islam. Kalo, menutup aurat monopoli islam, kenapa biarawati/suster selalu berkerudung dan berbaju panjang? Kenapa paus gak pernah kelihatan pahanya di muka umum? Kenapa di israel ada polisi moral yang merazia penampilan busana minim? Kenapa biksu & biksuni gak pernah kelihatan payudaranya di muka umum? Kenapa kalau sidang kongres di barat harus selalu pake setelan jas? Kenapa para perempuan anggota dewan di barat gak pernah ada yang memperlihatkan punggungnya? PASTI SEMUA ADA ALASANNYA KAN? Bisakah Anda sampaikan alasannya kepada kami? 3. Kan sudah ada undang-undang pers, kekerasan dalam rumah tangga, dan perlindungan anak Faktanya undang-undang itu belum efektif memberantas kriminalitas seksual karena tidak mencegah terjadinya kasus. Undang-undang tersebut lebih banyak menindak pelaku setelah kejadian 4. Bagaimana dengan seni dan budaya? Tak perlu ada kekuatiran yang berlebihan. para penari tradisional yang sopan dan selama ini telah diterima masyarakat gak perlu takut dengan UU ini karena akan diakomodasi dengan pasal khusus. Masih banyak kreatifitas seni yang gak nyerempet pornografi. Masih banyak karya hebat anak bangsa yang bisa dibanggakan tanpa harus membuat risiko pornografi 5. Bagaimana dengan kunjungan wisata? Wisman yang biasa berbikini di pantai, gak akan dipaksa make jilbab koq. Silakan dikaji kembali sejauh mana peraturan berbusana memengaruhi kunjungan wisata di dunia ini. Yang muslim juga sering diminta make selendang kuning kalau masuk pura di alas kedaton. Wisman juga gak komplen tuh. Begitu juga wisatawan yang mengunjungi objek wisata di negara islam, gak komplen ketika diminta sejenak menutup rambutnya. Lady Di aja gak keberatan pake kerudung ke Mumtaj Mahal. 6. Bagaimana dengan sodara kita di daerah lain, misalnya di papua? Gak perlu ditakutkan. Toh, gak banyak koq yang terangsang dengan penampilan mereka. Mereka kan busananya busana sehari-hari, bukan busana yang ditujukan untuk merangsang. Bukan juga untuk dikomersilkan secara masal. Begitu juga di daerah lain. Norma masyarakat setempat pasti akan dijadikan acuan. 7. Kalau UU Pornografi diberlakukan, siapapun bisa kena Undang-undang lain pun begitu koq. Kalau kita melanggar, dapat dituntut. Lagipula proses persidangan kan gak sederhana. Jadi kita masih punya hak untuk membela diri. Ya gunakan fasilitas itu. Firman Juliansyah Office: VILLA MERAH Training & Software Provider Jl. Cicukang 73, Bandung, Indonesia 40294 Ph: +62 22 7808841, Fax: +62 22 7808841 Home: Kp Cijambe Rt 01 Rw 06, Jl Ajitunggal Gang Kenanga I No 32, Pasir Endah, Ujung Berung, Bandung, Indonesia 40619 Mobile Ph: +62 81 320 656 905 Email for Yahoo Messenger & Friendster: [EMAIL PROTECTED] Website kantor : www.villamerah.co.id, www.fieldma.com, www.indoenergi.co.id Website pribadi: http://profiles.friendster.com/12608683 Blog pribadi : http://bozzetto.blogs.friendster.com/bozzetto/