Korupsi Ayat Tembakau Dilaporkan ke KPK Pekan Depan Jumat, 23 Oktober 2009 | 21:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Anti Korupsi Ayat Tembakau akan melaporkan kasus hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami akan ke KPK pada Senin, 26 Oktober 2009. Ada dugaan indikasi kolusi antara oknum Departemen Kesehatan dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam penghilangan ayat tembakau yang mencurigakan," kata Kartono Mohamad, anggota Koalisi Anti Korupsi Ayat Tembakau, Jumat (23/10). Bukti-bukti adanya indikasi ke arah kolusi tersebut sudah dikumpulkan. Kartono berharap, KPK menyelidiki tuntas kasus tersebut. Berikutnya, anggota koalisi akan melaporkan kasus itu ke kepolisian sebagai kasus pidana. Ayat (2) Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan berbunyi, ":zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya." Ayat yang menegaskan tembakau sebagai zat adiktif tersebut raib setelah pengesahan undang-undang itu pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 14 September 2009. Namun, penjelasan mengenai ayat itu masih termuat di dalamnya. Hilangnya ayat tembakau tersebut menimbulkan kecurigaan adanya intervensi pihak luar. KOMPAS Indira Permanasari S Dapatkan artikel ini di URL: http://www.kompas.com/read/xml/2009/10/23/21041794/korupsi.ayat.tembakau.dilaporkan.ke.kpk.pekan.depan