Korupsi Ayat Tembakau Dilaporkan ke KPK Pekan Depan
Jumat, 23 Oktober 2009 | 21:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Anti Korupsi Ayat Tembakau akan
melaporkan kasus hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan ke KPK pada Senin, 26 Oktober 2009. Ada dugaan indikasi
kolusi antara oknum Departemen Kesehatan dan Dewan Perwakilan Rakyat
dalam penghilangan ayat tembakau yang mencurigakan," kata Kartono
Mohamad, anggota Koalisi Anti Korupsi Ayat Tembakau, Jumat (23/10).

Bukti-bukti adanya indikasi ke arah kolusi tersebut sudah dikumpulkan.
Kartono berharap, KPK menyelidiki tuntas kasus tersebut. Berikutnya,
anggota koalisi akan melaporkan kasus itu ke kepolisian sebagai kasus
pidana.

Ayat (2) Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan berbunyi, ":zat adiktif
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang
mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang
penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau
masyarakat sekelilingnya."

Ayat yang menegaskan tembakau sebagai zat adiktif tersebut raib
setelah pengesahan undang-undang itu pada rapat paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat pada 14 September 2009. Namun, penjelasan mengenai
ayat itu masih termuat di dalamnya. Hilangnya ayat tembakau tersebut
menimbulkan kecurigaan adanya intervensi pihak luar.

KOMPAS Indira Permanasari S

Dapatkan artikel ini di URL:
http://www.kompas.com/read/xml/2009/10/23/21041794/korupsi.ayat.tembakau.dilaporkan.ke.kpk.pekan.depan

Kirim email ke