ICW: Ada Tiga Nama Penghilang Ayat Tembakau
Minggu, 18 Oktober 2009 | 15:02 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) akan
melaporkan sejumlah nama yang diindikasikan terlibat dalam
penghilangan ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru
disahkan DPR.

"Ada tiga nama yang kami kantongi, dari unsur legislatif dan
eksekutif, yang terindikasi secara sengaja malakukan penghilangan ayat
itu dan akan kami laporkan mulai Senin (19/10)," kata Kepala Divisi
Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan, di Bandar Lampung, Minggu
(18/10).

ICW akan melaporkan ketiga nama tersebut masing-masing kepada Badan
Kehormatan DPR, Mabes Polri, dan KPK karena melihat adanya
penghilangan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak dengan konspirasi
tertentu.

"Motivasinya sudah jelas, yaitu uang, dan kami melihat penghilangan
ayat tentang tembakau ini jelas mengarah kepada unsur kesengajaan,"
kata dia.

Ade berharap, pemerintah dan lembaga terkait harus membongkar dan
menyelesaikan penghilangan ayat tersebut melalui jalur hukum. Sebab,
apabila hal itu tidak dilakukan akan menjadi preseden buruk bagi
perkembangan demokrasi dan penegakan hukum ke depan.

"Ini adalah sebuah konspirasi, siapa pun tidak bisa seenaknya
melakukan penghilangan ayat dalam undang-undang, karena itu harus
diusut tuntas," kata Ade Irawan.

Sesuai tatib DPR, UU Kesehatan dinyatakan selesai setelah pembahasan
tingkat dua atau paripurna pengesahan sehingga tindakan perubahan,
penambahan atau penghilangan pasal dan ayat di luar rapat paripurna
merupakan tindakan ilegal.

Berdasar data yang terkumpul, hasil paripurna Pasal 113 UU tentang
Kesehatan berisi tiga ayat, tetapi saat pengiriman kepada Presiden
untuk ditandatangani dan disahkan ternyata pasal itu hanya berisi dua
ayat, dan Ayat 2 yang ikut disahkan paripurna ternyata hilang.

Penghapusan tersebut dilakukan tidak cermat dan tidak diikuti
penghapusan pasal demi pasal. Dengan demikian, UU Kesehatan Pasal 113
yang berisi dua ayat masih memiliki tiga ayat penjelasan karena
penjelasan dari Ayat 2 masih tetap ada dan tidak ikut dihapus.

Ayat yang dihapuskan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud
pada Ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau
padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat
menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya".

SOE

Dapatkan artikel ini di URL:
http://www.kompas.com/read/xml/2009/10/18/15023226/icw.ada.tiga.nama.penghilang.ayat.tembakau

Reply via email to