Ahirna, gerakan "koin" memang ampuh.
-mh-

Prita Bebas!
Selasa, 29 Desember 2009 | 11:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang
memutuskan Prita Mulyasari (32) tidak terbukti secara sah melakukan
pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera
Serpong Tangerang Selatan, Selasa (29/12/2009).

Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa.
Mendengar dinyatakan bebas, Prita langsung menyebut alhamdulillah
dengan tangan menengadah ke atas. Dan, Prita pun menangis.

Atas keputusan itu, JPU Riyadi menyatakan pikil-pikir. "Kami akan
pikir-pikir selama 14 hari," ujar Riyadi.

KOMPAS Pingkan E Dundu

Dapatkan artikel ini di URL:
http://www.kompas.com/read/xml/2009/12/29/1127176/prita.bebas

Reply via email to