Kita semua sudah mengetahui peristiwa Lumpur Gas Lappindo, menyebabkan rakyat
sekitar penggalian itu menderita. Dan kita tahu pula, sampai saat ini, 
pemerintah ayal
ayalan sekali dalam menyelesaikan masalah ini.Mereka masih ngotot2an atau pura2 
ngotot2an dengan Lappindo. 

Bisa saja , nanti masalah ini jadi kabur, dan mungkin saja mereka bersyukur, 
kalau 
sampai terjadi hal begitu. Rakyat menunggu dengan penuh harapan; dan kalau hal 
ini
didiamkan, tak ada yang memperjuangkannya, maka harapan rakyat yang jadi korban
itu, akan sia sia belaka. Dan keduakalinya jadi korban.Untuk itu kita harus 
ikut coba
berusaha, barangkali bis memecahkan masalahnya.

Sebelum kita mengadakan move2 yang dirasa perlu, maka ada
 baiknya sedikit
 
mengetahui "permasalahannya"; sehingga kita tahu, siapa yang seharusnya 
bertanggung jawab, akan kejadian tersebut.

Lappindo sebagai suatu PT, tanpa harus mengetahui siapa pendirinya, atau 
pemegang
sahamnya, mengadakan Kontrak Production Sharing ( KPS ); dengan Pemerintah, yang
diwakili MIGAS. dimana KPS ini kalau mendapatkan "produksi atau produksi dudah
berjalan" maka pembagiannya adalah 85% Pemerintah, dan 15% Lappindo. 
Artinya Lappindo sebagai Operator, hanya mendapatkan 15% saja, dari Hasil 
Produksi,
sebagian besar atau 85% adalah untuk Pemerintah. Yang artinya Lappindo bertindak
sebagai Operator atau Pengelola a/n Pemerintah NKRI. Jadi kalau mendapatkan 
hasil,
hasil ini di kuantitaskan dengan ukuran Unit yang dihasilkan. Biaya2 seluruhnya 
akan
dihitung dibagi per harga per Unit Produk. Maka dapat sekian Unit; nah unit ini 
akan
dikurangkan dari seluruh Hasil Produksi yang diperoleh. Artinya Biaya Operasi
 ditanggung
Pemerintah sampai batas Hasil Produksi. Bila hasil pengurangan ini Zero; maka 
baik
Pemerintah maupun Lappindo, tak mendapat hasil apa2. Hasil seluruhnya Mutlak 
milik Lappindo. Tapi bila ada kelebihan, artinya produksi lebih besar daripada 
Biaya operasi;
maka Unit sisa ini dibagi dua; 85% Pemerintah, dan 15% Lappindo.

Berarti selama tak menghasilkan Produksi, semua Biaya adalah Mutlak tanggung 
jawab Operator. Dalam hal ini Lappindo. Nah kalau ada kerugian yang 
mengorbankan Rakyat, pada saat Predevelopment Period ( sebelum berproduksi ); 
maka seluruh biayanya
untuk mengganti kerugian ini, adalah mutlak Tanggung Jawab Lappindo.
Tanggung Jawab Pemerintah, adalah menekan Lappindo untuk segera mengganti 
kerugian yang diderita Rakyat. Walau dijadikan atau tidak dijadikan Bencana 
Nasional.
Kecuali Pemegang Saham Lappindo, adalah Oknum2 Pemerintah; maka ini berarti
Oknum2 itu harus mengeluarkan dari saku pribadi mereka,
 kalau mau membantu
Pengelola Lapindo ( Dirutnya ).

Yang jelas Lappindo lah yang bertanggung jawab, secara Hukum, terhadap GANTI 
RUGI ini, tak boleh diam2 saja. Pemerintah kalaupun mau bantu ya misalnya saja 
KREDIT Jangka Panjang Darurat diberikan, pada Lappindo; kalau Lappindo tak 
mampu bayar.
Bila perlu tahun berikutnya membuat atau menambah APBN khusus Lappindo; karena
ini menyangkut RAKYAT yang menderita secara langsung dari KEBERADAAN Lappindo, 
walau Lappindo tak sengaja. Dalam kasus Lumpur ini, sudah termasuk RESIKO Usaha.
Jadi sebagai Pengelola ya jangan PENGECUT. Harus bertanggung jawab.

Bila dalam hal tanggung jawab tersebut Lappindo tak nampak akan mampu mengganti 
rugi, maka Pemerintah harus turun tangan menekan Lappindo; bila perlu yah 
bantuan yang
nyata. Tapi kalau Pemerintah juga diam saja, nunggu perkembangan Politik dlsb.
Maka Pemerintah benar2 tak menunjukkan tanggung jawabnya sebagai yang memegang 
amanat
 Rakyat.

Bagaimana sikap kita ?
Kita yang hanya jadi Penonton, jelas tak bisa leluasa ikut campur, urusan ini. 
Tapi
kita bisa memberikan SUARA santer, melalui berbagai cara/media.
Diantaranya ialah :
1. Memberikan informasi mengenai keadaan yang dialami rakyat korban Lappindo
sesuai fakta dilapangan

2. Menghubungi rakyat yang jadi korban di TKP dan DPR/DPRD

3. Sebagai Miliser Indonesia Rising, tentu punya banyak hubungan al. ada yang 
jadi
Wartawan, ada yang tinggal di Luar Negri, dlsb. Maka disini fungsi Miliser 
adalah
mengadakan hubungan2 dengan misalnya LSM di LN; dan atau Media2 LN lainnya.
Ini bisa saja dianggap membongkar BOROK pemerintah sendiri. Dan menjatuhkan
nama Bangsa. Tidak demikian, ini adalah demi Keadilan dan kebenaran.
Mengenai Borok dan nama Buruk, justru yang menutup mata terhadap kejadian inilah
yang sebenarnya memburukkan nama kita di LN. Pengiriman TKW lah yang membuat
jatuh martabat kita.
 Sementara perjoangan yang ini, justru adalah perjuangan yang
bagus, membela Rakyat yang jadi korban. Justru mungkin akan menaikkan martabat
NAMA Indonesia dimata Dunia. Mereka akan bilang : Tuh ternyata tak sebodoh ini,
rakyat Indonesia, ada juga gerakan2 mereka; paling tidak, ada usahalah. Untuk 
tidak
diam saja, tanpa usaha sedikitpun

4. Menghimbau miliser2 lainnya di MILIS2 lainnya yang ingin juga memperjuangkan 
nasib Rakyat kecil yang tertindas di Proyek Lappindo tersebut. Supaya dengan 
daya yang mereka mampu lakukan, untuk tujuan menolong korban2 musibah ini, 
melakukan hal2
yang dirasa baik.

Demikianlah tulisan singkat mengenai cara2 membantu korban Lumpur Lappindo,
mudah2an bisa mengetuk semua pihak terkait. Sebenarnya adalah lebih baik 
Pemerintah sendiri yang segera turun tangan, menangani hal ini, sebelum hal2 
yang kurang enak
muncul kepermukaan.



      

Kirim email ke