Iya terima kasih tetapi saya tidak silau dengan siapa yang menulis..terima kasih. Ataupu yang berdebat dengan saya itu seorang ahli tafsir.
-----Original Message----- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of [EMAIL PROTECTED] Sent: 13 Juli 2005 10:06 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: RE: [wanita-muslimah] RE: hukuman pezina Salam, Sebagai salah seorang yang menulis tafsir Alquran, tentu semua yang dikemukakan di Eramuslim itu sudah menjadi bagian referensi. 1) Hukum Bagi Pezina Apapun kata orang dengan meriwayatkan sumber-sumber itu, nyatanya kanonisasi Alquran tidak memuat yang diduga ayat-ayat rajam itu tadi. Bayangkan, Umar itu orangnya keras, kalau ada ayat dia selalu klarifikasi. Bagaimana mungkin dia menyerah dengan dalih itu dinasakh. Alangkah lucunya ayat yang dihapuskan dari Alquran koq masih diterapkan dengan wajib. Bukankah di Alquran disebutkan bahwa ayat yang satu tidak bertentangan dengan ayat yang lain? Bukankah Allah yang menjamin bahwa ayat yang sudah diwahyukan itu dipelihara? Coba perhatikan kaidah mereka (bukan dari hadis atau Alquran): 1. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh lafadznya dan hukumnya sekaligus. 2. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh lafadznya tapi hukumnya tetap berlaku. 3. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh hukumnya tapi lafadznya tetap masih ada. Pertanyaannya: "Sumber dari mana ketetapan ketiga poin tersebut? Apa ditemukan di Alquran atau di Hadis?" Jelas sekali bahwa ketiga poin itu tidak ada di dalam Alquran maupun Hadis. Itu namanya akal-akalan. Sudah jelas hukuman bagi pezina itu dituangkan dalam An-Nuur (24):2-3. Ulama mana yang berani mengatakan bahwa 24:2-3 ini dihapus? Inilah yang merupakan wahyu dari langit dan tidak pernah dihapus oleh ayat mana pun! 2) Nasakh-Mansukh Perhatikan tulisan di Eramuslim tersebut: "Sehingga ada 3 macam nasakh yang dikenal dalam dunia ilmu ushul fiqih: 1. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh lafadznya dan hukumnya sekaligus. 2. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh lafadznya tapi hukumnya tetap berlaku. 3. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh hukumnya tapi lafadznya tetap masih ada." Jelas sekali bahwa kriteria itu dari usul fiqih, dan tidak berasal dari Alquran dan Hadis. Itu hasil rekayasa dari sebagian ulama usul fiqih. Padahal, di Alquran sudah ditegaskan bahwa Allah menjamin semua ayat yang diturunkan itu terpelihara. Dan, ayat-ayat-Nya tidak bertentangan antara satu dengan yang lain. Apa akibat dari pernyataan usul fikih tersebut? Untuk poin 1, jelas itu "zhan". Memang tidak ada lafalnya, ya tentu saja tidak ada hukumnya. Poin 2, tidak ada sama sekali di dalam Alquran bahwa ayat-ayat Alquran itu dinasakh oleh ayat Alquran yang lain. Baca QS 56:79, Alquran itu merupakan kitab yang terpelihara, dan tiada yang dapat menyentuhnya kecuali mereka yang telah disucikan oleh Allah. Lha, kalau dinasakh, itu namanya tidak terpelihara. Itu namanya tidak dijamin oleh Tuhan, padahal jelas-jelas Tuhan yang menurunkan dan yang memeliharanya pula. Lalu, apa makna Albaqarah:106? Itu bukan penghapusan ayat Alquran. Sudah jelas disebutkan dalam Albqarah:185 bahwa Alquran itu diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia dan mengandung Alfurqan, bagaimana mungkin terjadi kekeliruan dan perlu diamandemen? Coba perhatikan ayat tentang nasakh itu 106, sedangkan tentang petunjuk itu 185 yang diwahyukan lebih belakangan. Lalu, ayat mana yang dinasakh itu? Di sinilah kita harus paham bahwa agama itu berjalan mula-mula mengikuti aturan main yang ada sebelumnya. Misalnya, semula orang Islam itu berkiblat ke Al-Aqsha. Perintah ke Al-Aqsha ini merupakan ayat dari Allah. Namun kemudian, turun wahyu yang menghapus arah kiblat sebelumnya dan datanglah ayat yang menggantikan yaitu menghadap Ka'bah. Beberapa ayat yang semula dicantumkan dalam Kitab yang diturunkan kepada Musa dan Kitab Isa, dinasakh oleh ayat-ayat Alquran. Jadi, nasakh itu bukan Alquran terhadap Alquran. Makanya, ulama yang berpegang penasakhan terhadap ayat-ayat Alquran itu berselisih jumlahnya. Tak ada kepastian! Ada yang mengatakan puluhan atau bahkan ratusan ayat. Kalau saya secara jujur mengatakan, jika terjadi penasakhan terhadap sesama ayat Alquran maka habislah ayat-ayat Alquran itu, karena ulama A mengatakan X dinasakh oleh Y, sedangkan ulama B menyatakan bahwa Y dihapus oleh X. Ulama A: X diwahyukan lebih dulu drp Y, ulama B: Y diwahyukan lebih dulu drp X. Poin 3 itu tidak menunjukkan bahwa ayat dinasakh tapi lafalnya masih ada, tapi begitulah cara Allah memberikan solusi. Yang biasa dikemukakan untuk poin 3 adalah ayat pelarangan judi, minuman atau riba. Ini bukan penghapusan ayat. Tapi, kalau pemerintahan yang Islami hendak menghapuskan ketiganya (judi, miras dan riba), itu harus menggunakan cara bertahap. Iklimnya harus dikondusifkan terlebih dahulu. Makanya, semula orang boleh mabuk asal tidak mendekati salat. Setelah oke keadaannya, dikeluarkan petunjuk berikutnya yaitu informasi bahwa judi dan miras itu ada manfaatnya tapi mudaratnya jauh lebih besar. Lalu, setelah oke, turun wahyu pelarangan secara total. Kan begitu.... Jadi, bukan lafal ada tapi hukumnya dihapus! Sekarang pun kita harus mengikuti pola itu. Kalau sekali gebrak, malah hancur kehidupan ini. 3) "Mengingkari Assunah". Inilah pernyataan gegabah. Orang yang menolak suatu Hadis, bukan berarti dia pasti ingkar sunnah. Makanya ada pemeriksaan validitas Hadis. Dimulai dari validitas sanad diteruskan ke validitas matan. Meski sahih menurut Bukhari, belum tentu Hadis itu benar karena setelah dicek matannya bertolak belakang dengan ayat Alquran. Sedangkan Alquran sudah diterima kesahihannya secara mutlak. Lha, mosok kita mau bilang "tempe ampas/menjes" itu lebih bergizi daripada tempe asli?! Orang-orang Syiah tidak menerima Hadis riwayat Bukhari cs. Tapi, mereka menerima Hadis yang diriwayatkan oleh Ahl al-Bait. Mengapa? Karena, secara sanad orang Syiah lebih percaya pada jalur Ali dan Hasan-Husain daripada yang diambil oleh Bukhari cs. Bagi saya yang bukan Syi'ah, keduanya mengandung kebenaran dan juga kedustaan. Makanya diperlukan tabayyun alias klarifikasi! Jadi, ada Hadis yang saya terima karena berdasarkan kesahihan sanad dan matannya. Tapi, ada pula yang saya tolak karena mengingkari kebenaran wahyu (Alquran). Wassalam, chodjim -----Original Message----- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Dadang Fahmi (QA) Sent: Tuesday, July 12, 2005 5:50 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] RE: hukuman pezina Ini tulisan dari eramuslim sebagai jawaban bagi rekan2 yang anti As Sunnah dalam masalah rajam dan para penolak hukum rajam, semoga tulisan ini mencerahkan dan membuka hidayah, bagi rekan2. Amin TENTANG HUKUMAN BAGI PENZINA Kejam atau tidaknya suatu hukuman jangan hanya dinilai dari sisi subjektif kita saja, tapi perlu juga dilihat dari semua sisi secara lengkap. Juga harus diperhatikan dampak negatif yang dihasilkan dari merajalelanya perzinaan. Semakin ringan suatu hukuman, maka semakin besar kemungkinan orang akan melanggarnya. Namun lepas dari masalah penilaian kita sebagai manusia, sebaiknya kita serahkan saja urusan hukuman ini kepada Allah SWT. Sebab Allah SWT itu adalah tuhan yang menciptakan manusia dan segala format kehidupannya, maka hanya Dia sajalah yang paling berhak menentukan hukum yang berlaku untuk manusia. Sedangkan akal manusia hanya bersifat membantu menyelesaikan beberapa persoalan hidup, namun tetap punya banyak keterbatasan, salah satunya adalah tidak mampu menetapkan bentuk hukuman pada beberapa masalah. Maka dalam hal ini, kita perlu mendapatkan petunjuk dan arahan langsung dari Allah SWT tentang bentuk hukuman yang tepat untuk para pezina. Untuk mengetahui informasi dari Allah SWT, tentu kita mengandalkan wahyu dari langit. Tapi kita juga tahu bahwa hanya orang tertentu saja yang bisa mendapatkan wahyu. Sedangkan manusia biasa seperti kita tidak mendapatkannya. Wahyu itu turun lewat perantaraan nabi Muhammad SAW yang berfungsi sebagai penjelas dan penerang atas meteri wahyu tersebut. Sebab selain mendapatkan wahyu dalam bentuk formal yang berupa Al-Qur'an, Nabi Muhammad SAW juga mendapatkan wahyu lainnya yang berfungsi untuk menjelaskan detail dari tiap ayat Al-Qur'an itu. Bentuk formal wahyu selain Al-Qur'an itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Dan di atas kedua landasan itulah (Al-Qur'an dan As-Sunnah), syariat Islam ditegakkan dan poros langit dan bumi menjadi eksis. Tanpa mengakui keberadaan serta eksistensi keduanya, seseorang tidak layak disebut mukmin dan tidak mungkin masuk surga. Sebab Al-Qur'an sendiri yang telah menetapkan bahwa Rasulullah SAW itu harus diikuti petunjuknya. Sebagaimana tercantum dalam ayat berikut: Wahai manusia, sesungguhnya telah datang Rasul itu kepadamu dengan kebenaran dari Tuhanmu, maka berimanlah kamu, itulah yang lebih baik bagimu. Dan jika kamu kafir, karena sesungguhnya apa yang di langit dan di bumi itu adalah kepunyaan Allah . Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisa: 170) ... Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (QS Al-Hasyr: 7) Syariat Rajam Tercantum dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Banyak orang menduga bahwa syariat rajam itu hanya terdapat di dalam sunnah saja dan tidak ada di dalam Al-Qur'an. Padahal kalau mereka sedikit lebih cerdas secara syariah, ternyata kita mendapati bahwa Allah SWT pernah menurunkan ayat Al-Qur'an yang isinya memerintahkan untuk merajam pezina yang sudah menikah. Bagaimana lafadznya dan di dalam surat apa serta ayat yang manakah itu? Lafadznya adalah sebagai berikut: Asy-Syaku wasy-syaikhatu idzaa zanaya farjumuhumal battah nakaalan minallah wallahu 'azizun hakim. (laki-laki yang sudah menikah dan perempuan yang sudah menikah bila mereka berzina, maka rajamlah mereka berdua, sebagai hukuman dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana). Umar bin Al-Khattab ra., khalifah Rasulullah SAW yang agung dan dikagumi banyak orang mengatakan, "Demi Allah, ayat ini pernah turun ke muka bumi, lalu kemudian Allah SWT menasakh lafadznya namun hukumnya tetap berlaku." Hal senada juga dikatakan oleh Ubay bin Ka'ab ra. di mana beliau menyebutkan bahwa ayat ini dulunya terdapat di dalam surat Al-Ahzab. Dan menurut beliau, sebelum sebagian ayatnya dihapuskan, surat Al-Ahzab sangat panjang seperti surat Al-Baqarah. Keterangan dari Ubay bin Kaab ini disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab shahihnya. Selain itu juga ada hadits shahih yang membenarkan hal itu seperti berikut ini: Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Umar bin al-Khattab berkhutbah, "Sesungguhnya Allah SWT mengutus nabi Muhammad SAW dengan haq dan juga menurunkan kepadanya Al-Kitab (Al-Qur'an). Dan di antara ayat yang turun kepadanya adalah ayat rajam. Kami telah membacanya dan memahaminya. Dan Rasulullah telah merajam dan kami pun juga telah merajam. Sungguh aku khawatir setelah masa yang panjang nanti akan ada seorang yang berkata, "Kita tidak mendapati keterangan tentang rajam di dalam Qur'an." Maka orang itu telah menyesatkan dengan meninggalkan faridhah (kewajiban) yang telah Allah turunkan. Hukum rajam adalah benar bagi pezina baik laki-laki maupun perempuan yang muhshan, yaitu bila telah ditegakkan bayyinah (saksi) atau pengakuan. Demi Allah, jangan sampai ada orang yang mengatakan bahwa Umar telah menambahi ayat Al-Qur'an. (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizy dan An-Nasai) Maka dengan keterangan ini bisa dikatakan bahwa hukum rajam itu dilandasi dengan ayat Al-Qur'an lafadznya dimansukh namun hukumnya tetap ada. Dan sebagaimana kita tahu, ayat-ayat Al-Qur'an itu ada yang mengalami nasakh. Dimana terkadang sebuah ayat menjadi nasikh (penghapus) dan ada juga yang mansukh (dihapus). Yang dinasakh itu terkadang lafadznya, namun terkadang hukumnya. Atau mungkin juga kedua-duanya. Sehingga ada 3 macam nasakh yang dikenal dalam dunia ilmu ushul fiqih: 1. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh lafadznya dan hukumnya sekaligus. 2. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh lafadznya tapi hukumnya tetap berlaku. 3. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh hukumnya tapi lafadznya tetap masih ada. Kepastian adanya ayat-ayat Al-Qur'an dengan nasakh mansukhnya adalah kebenaran yang tidak boleh dipungkiri oleh siapapun. Sebab Allah SWT sendiri yang telah menetapkan adanya hal tersebut, sebagaimana firman-Nya: Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (QS Al-Baqarah: 106) Adapun landasan hukum merajam pezina di dalam As-Sunnah adalah merupakan hal yang qath'i dan sudah menjadi ijma' (kesepatakan) seluruh umat Islam sejak zaman nabi SAW hingga hari ini dan hari kiamat. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW secara umum yaitu, "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah." (HR Muttaq 'alaih) Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak tercatat 3 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz dan seorang wanita Ghamidiyah. 1. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda, `Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah`. 2. Kisah Maiz diriwayatkan dari banyak alur hadits dimana Maiz pernah mengaku berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya. 3. Kisah seorang wanita Ghamidiyah yang datang kepada Rasulullah SAW mengaku berzina dan telah hamil, lalu Rasulullah SAW memerintahkannya untuk melahirkan dan merawat dulu anaknya itu hingga bisa makan sendiri dan barulah dirajam. Zina muhshan adalah puncak perbuatan keji sehingga akal manusia pun bisa menilai kebusukan perbuatan ini, karena itu hukumannya adalah hukuman yang maksimal yaitu hukuman mati dengan rajam. Tidak ada yang mengingkari kewajibannya kecuali para zindiq, khawarij, mu'tazilah atau jahilina 'anid-diin. Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh Ahmad Sarwat, Lc. WM FOR ACEH Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara! Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti. Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129. Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links WM FOR ACEH Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara! Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti. Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129. Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links WM FOR ACEH Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara! Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti. Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129. Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/