Iya terima kasih tetapi saya tidak silau dengan siapa yang menulis..terima
kasih. Ataupu yang berdebat dengan saya itu seorang ahli tafsir.

-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
[EMAIL PROTECTED]
Sent: 13 Juli 2005 10:06
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: RE: [wanita-muslimah] RE: hukuman pezina

Salam,
Sebagai salah seorang yang menulis tafsir Alquran, tentu semua yang
dikemukakan di Eramuslim itu sudah menjadi bagian referensi.

1) Hukum Bagi Pezina
Apapun kata orang dengan meriwayatkan sumber-sumber itu, nyatanya kanonisasi
Alquran tidak memuat yang diduga ayat-ayat rajam itu tadi. Bayangkan, Umar
itu orangnya keras, kalau ada ayat dia selalu klarifikasi. Bagaimana mungkin
dia menyerah dengan dalih itu dinasakh. Alangkah lucunya ayat yang
dihapuskan dari Alquran koq masih diterapkan dengan wajib. Bukankah di
Alquran disebutkan bahwa ayat yang satu tidak bertentangan dengan ayat yang
lain? Bukankah Allah yang menjamin bahwa ayat yang sudah diwahyukan itu
dipelihara?

Coba perhatikan kaidah mereka (bukan dari hadis atau Alquran):

1. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh lafadznya dan hukumnya sekaligus.
2. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh lafadznya tapi hukumnya tetap berlaku.
3. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh hukumnya tapi lafadznya tetap masih ada.

Pertanyaannya: "Sumber dari mana ketetapan ketiga poin tersebut? Apa
ditemukan di Alquran atau di Hadis?"

Jelas sekali bahwa ketiga poin itu tidak ada di dalam Alquran maupun Hadis.
Itu namanya akal-akalan. Sudah jelas hukuman bagi pezina itu dituangkan
dalam An-Nuur (24):2-3. Ulama mana yang berani mengatakan bahwa 24:2-3 ini
dihapus? Inilah yang merupakan wahyu dari langit dan tidak pernah dihapus
oleh ayat mana pun!

2) Nasakh-Mansukh
Perhatikan tulisan di Eramuslim tersebut: "Sehingga ada 3 macam
nasakh yang dikenal dalam dunia ilmu ushul fiqih:

1. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh lafadznya dan hukumnya sekaligus.
2. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh lafadznya tapi hukumnya tetap berlaku.
3. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh hukumnya tapi lafadznya tetap masih ada."

Jelas sekali bahwa kriteria itu dari usul fiqih, dan tidak berasal dari
Alquran dan Hadis. Itu hasil rekayasa dari sebagian ulama usul fiqih.
Padahal, di Alquran sudah ditegaskan bahwa Allah menjamin semua ayat yang
diturunkan itu terpelihara. Dan, ayat-ayat-Nya tidak bertentangan antara
satu dengan yang lain.

Apa akibat dari pernyataan usul fikih tersebut? Untuk poin 1, jelas itu
"zhan". Memang tidak ada lafalnya, ya tentu saja tidak ada hukumnya. Poin 2,
tidak ada sama sekali di dalam Alquran bahwa ayat-ayat Alquran itu dinasakh
oleh ayat Alquran yang lain. Baca QS 56:79, Alquran itu merupakan kitab yang
terpelihara, dan tiada yang dapat menyentuhnya kecuali mereka yang telah
disucikan oleh Allah. Lha, kalau dinasakh, itu namanya tidak terpelihara.
Itu namanya tidak dijamin oleh Tuhan, padahal jelas-jelas Tuhan yang
menurunkan dan yang memeliharanya pula.

Lalu, apa makna Albaqarah:106? Itu bukan penghapusan ayat Alquran. Sudah
jelas disebutkan dalam Albqarah:185 bahwa Alquran itu diturunkan sebagai
petunjuk bagi manusia dan mengandung Alfurqan, bagaimana mungkin terjadi
kekeliruan dan perlu diamandemen? Coba perhatikan ayat tentang nasakh itu
106, sedangkan tentang petunjuk itu 185 yang diwahyukan lebih belakangan.
Lalu, ayat mana yang dinasakh itu?

Di sinilah kita harus paham bahwa agama itu berjalan mula-mula mengikuti
aturan main yang ada sebelumnya. Misalnya, semula orang Islam itu berkiblat
ke Al-Aqsha. Perintah ke Al-Aqsha ini merupakan ayat dari Allah. Namun
kemudian, turun wahyu yang menghapus arah kiblat sebelumnya dan datanglah
ayat yang menggantikan yaitu menghadap Ka'bah. Beberapa ayat yang semula
dicantumkan dalam Kitab yang diturunkan kepada Musa dan Kitab Isa, dinasakh
oleh ayat-ayat Alquran. Jadi, nasakh itu bukan Alquran terhadap Alquran.

Makanya, ulama yang berpegang penasakhan terhadap ayat-ayat Alquran itu
berselisih jumlahnya. Tak ada kepastian! Ada yang mengatakan puluhan atau
bahkan ratusan ayat. Kalau saya secara jujur mengatakan, jika terjadi
penasakhan terhadap sesama ayat Alquran maka habislah ayat-ayat Alquran itu,
karena ulama A mengatakan X dinasakh oleh Y, sedangkan ulama B menyatakan
bahwa Y dihapus oleh X. Ulama A: X diwahyukan lebih dulu drp Y, ulama B: Y
diwahyukan lebih dulu drp X.

Poin 3 itu tidak menunjukkan bahwa ayat dinasakh tapi lafalnya masih ada,
tapi begitulah cara Allah memberikan solusi. Yang biasa dikemukakan untuk
poin 3 adalah ayat pelarangan judi, minuman atau riba. Ini bukan penghapusan
ayat. Tapi, kalau pemerintahan yang Islami hendak menghapuskan ketiganya
(judi, miras dan riba), itu harus menggunakan cara bertahap. Iklimnya harus
dikondusifkan terlebih dahulu. Makanya, semula orang boleh mabuk asal tidak
mendekati salat. Setelah oke keadaannya, dikeluarkan petunjuk berikutnya
yaitu informasi bahwa judi dan miras itu ada manfaatnya tapi mudaratnya jauh
lebih besar. Lalu, setelah oke, turun wahyu pelarangan secara total. Kan
begitu.... Jadi, bukan lafal ada tapi hukumnya dihapus! Sekarang pun kita
harus mengikuti pola itu. Kalau sekali gebrak, malah hancur kehidupan ini.

3) "Mengingkari Assunah".
Inilah pernyataan gegabah. Orang yang menolak suatu Hadis, bukan berarti dia
pasti ingkar sunnah. Makanya ada pemeriksaan validitas Hadis. Dimulai dari
validitas sanad diteruskan ke validitas matan. Meski sahih menurut Bukhari,
belum tentu Hadis itu benar karena setelah dicek matannya bertolak belakang
dengan ayat Alquran. Sedangkan Alquran sudah diterima kesahihannya secara
mutlak. Lha, mosok kita mau bilang "tempe ampas/menjes" itu lebih bergizi
daripada tempe asli?!

Orang-orang Syiah tidak menerima Hadis riwayat Bukhari cs. Tapi, mereka
menerima Hadis yang diriwayatkan oleh Ahl al-Bait. Mengapa? Karena, secara
sanad orang Syiah lebih percaya pada jalur Ali dan Hasan-Husain daripada
yang diambil oleh Bukhari cs. Bagi saya yang bukan Syi'ah, keduanya
mengandung kebenaran dan juga kedustaan. Makanya diperlukan tabayyun alias
klarifikasi! Jadi, ada Hadis yang saya terima karena berdasarkan kesahihan
sanad dan matannya. Tapi, ada pula yang saya tolak karena mengingkari
kebenaran wahyu (Alquran).

Wassalam,
chodjim  



-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Dadang Fahmi (QA)
Sent: Tuesday, July 12, 2005 5:50 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] RE: hukuman pezina


Ini tulisan dari eramuslim sebagai jawaban bagi rekan2 yang anti As Sunnah
dalam masalah rajam dan para penolak hukum rajam, semoga tulisan ini
mencerahkan dan membuka hidayah, bagi rekan2. Amin

TENTANG HUKUMAN BAGI PENZINA

Kejam atau tidaknya suatu hukuman jangan hanya dinilai dari sisi subjektif
kita saja, tapi perlu juga dilihat dari semua sisi secara lengkap. Juga
harus diperhatikan dampak negatif yang dihasilkan dari merajalelanya
perzinaan. Semakin ringan suatu hukuman, maka semakin besar kemungkinan
orang akan melanggarnya.

Namun lepas dari masalah penilaian kita sebagai manusia, sebaiknya kita
serahkan saja urusan hukuman ini kepada Allah SWT. Sebab Allah SWT itu
adalah tuhan yang menciptakan manusia dan segala format kehidupannya, maka
hanya Dia sajalah yang paling berhak menentukan hukum yang berlaku untuk
manusia. Sedangkan akal manusia hanya bersifat membantu menyelesaikan
beberapa persoalan hidup, namun tetap punya banyak keterbatasan, salah
satunya adalah tidak mampu menetapkan bentuk hukuman pada beberapa masalah.
Maka dalam hal ini, kita perlu mendapatkan petunjuk dan arahan langsung dari
Allah SWT tentang bentuk hukuman yang tepat untuk para pezina.

Untuk mengetahui informasi dari Allah SWT, tentu kita mengandalkan wahyu
dari langit. Tapi kita juga tahu bahwa hanya orang tertentu saja yang bisa
mendapatkan wahyu. Sedangkan manusia biasa seperti kita tidak
mendapatkannya. Wahyu itu turun lewat perantaraan nabi Muhammad SAW yang
berfungsi sebagai penjelas dan penerang atas meteri wahyu tersebut. Sebab
selain mendapatkan wahyu dalam bentuk formal yang berupa Al-Qur'an, Nabi
Muhammad SAW juga mendapatkan wahyu lainnya yang berfungsi untuk menjelaskan
detail dari tiap ayat Al-Qur'an itu. Bentuk formal wahyu selain Al-Qur'an
itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Dan di atas kedua landasan itulah
(Al-Qur'an dan As-Sunnah), syariat Islam ditegakkan dan poros langit dan
bumi menjadi eksis. Tanpa mengakui keberadaan serta eksistensi keduanya,
seseorang tidak layak disebut mukmin dan tidak mungkin masuk surga.

Sebab Al-Qur'an sendiri yang telah menetapkan bahwa Rasulullah SAW itu harus
diikuti petunjuknya. Sebagaimana tercantum dalam ayat berikut:

Wahai manusia, sesungguhnya telah datang Rasul itu kepadamu dengan kebenaran
dari Tuhanmu, maka berimanlah kamu, itulah yang lebih baik bagimu. Dan jika
kamu kafir, karena sesungguhnya apa yang di langit dan di bumi itu adalah
kepunyaan Allah . Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS
An-Nisa: 170)

... Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang
dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (QS Al-Hasyr: 7)

Syariat Rajam Tercantum dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah

Banyak orang menduga bahwa syariat rajam itu hanya terdapat di dalam sunnah
saja dan tidak ada di dalam Al-Qur'an. Padahal kalau mereka sedikit lebih
cerdas secara syariah, ternyata kita mendapati bahwa Allah SWT pernah
menurunkan ayat Al-Qur'an yang isinya memerintahkan untuk merajam pezina
yang sudah menikah.

Bagaimana lafadznya dan di dalam surat apa serta ayat yang manakah itu?

Lafadznya adalah sebagai berikut:

Asy-Syaku wasy-syaikhatu idzaa zanaya farjumuhumal battah nakaalan minallah
wallahu 'azizun hakim. (laki-laki yang sudah menikah dan perempuan yang
sudah menikah bila mereka berzina, maka rajamlah mereka berdua, sebagai
hukuman dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).

Umar bin Al-Khattab ra., khalifah Rasulullah SAW yang agung dan dikagumi
banyak orang mengatakan, "Demi Allah, ayat ini pernah turun ke muka bumi,
lalu kemudian Allah SWT menasakh lafadznya namun hukumnya tetap berlaku." 

Hal senada juga dikatakan oleh Ubay bin Ka'ab ra. di mana beliau menyebutkan
bahwa ayat ini dulunya terdapat di dalam surat Al-Ahzab. Dan menurut beliau,
sebelum sebagian ayatnya dihapuskan, surat Al-Ahzab sangat panjang seperti
surat Al-Baqarah. Keterangan dari Ubay bin Kaab ini disebutkan dalam hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab shahihnya. Selain itu juga ada
hadits shahih yang membenarkan hal itu seperti berikut ini:

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Umar bin al-Khattab berkhutbah, "Sesungguhnya
Allah SWT mengutus nabi Muhammad SAW dengan haq dan juga menurunkan
kepadanya Al-Kitab (Al-Qur'an). Dan di antara ayat yang turun kepadanya
adalah ayat rajam. Kami telah membacanya dan memahaminya. Dan Rasulullah
telah merajam dan kami pun juga telah merajam. Sungguh aku khawatir setelah
masa yang panjang nanti akan ada seorang yang berkata, "Kita tidak mendapati
keterangan tentang rajam di dalam Qur'an." Maka orang itu telah menyesatkan
dengan meninggalkan faridhah (kewajiban) yang telah Allah turunkan. Hukum
rajam adalah benar bagi pezina baik laki-laki maupun perempuan yang muhshan,
yaitu bila telah ditegakkan bayyinah (saksi) atau pengakuan. Demi Allah,
jangan sampai ada orang yang mengatakan bahwa Umar telah menambahi ayat
Al-Qur'an. (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizy dan An-Nasai)

Maka dengan keterangan ini bisa dikatakan bahwa hukum rajam itu dilandasi
dengan ayat Al-Qur'an lafadznya dimansukh namun hukumnya tetap ada. 

Dan sebagaimana kita tahu, ayat-ayat Al-Qur'an itu ada yang mengalami
nasakh. Dimana terkadang sebuah ayat menjadi nasikh (penghapus) dan ada juga
yang mansukh (dihapus). Yang dinasakh itu terkadang lafadznya, namun
terkadang hukumnya. Atau mungkin juga kedua-duanya. Sehingga ada 3 macam
nasakh yang dikenal dalam dunia ilmu ushul fiqih:

1. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh lafadznya dan hukumnya sekaligus.
2. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh lafadznya tapi hukumnya tetap berlaku.
3. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh hukumnya tapi lafadznya tetap masih ada.

Kepastian adanya ayat-ayat Al-Qur'an dengan nasakh mansukhnya adalah
kebenaran yang tidak boleh dipungkiri oleh siapapun. Sebab Allah SWT sendiri
yang telah menetapkan adanya hal tersebut, sebagaimana firman-Nya:

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan lupa kepadanya, Kami
datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.
Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala
sesuatu? (QS Al-Baqarah: 106)

Adapun landasan hukum merajam pezina di dalam As-Sunnah adalah merupakan hal
yang qath'i dan sudah menjadi ijma' (kesepatakan) seluruh umat Islam sejak
zaman nabi SAW hingga hari ini dan hari kiamat. 

Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW secara umum yaitu, "Tidak halal darah
seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina,
orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah." (HR
Muttaq 'alaih)

Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak tercatat 3
kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz dan seorang wanita Ghamidiyah.

1. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan
kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda, `Wahai
Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah`. 

2. Kisah Maiz diriwayatkan dari banyak alur hadits dimana Maiz pernah
mengaku berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya. 

3. Kisah seorang wanita Ghamidiyah yang datang kepada Rasulullah SAW mengaku
berzina dan telah hamil, lalu Rasulullah SAW memerintahkannya untuk
melahirkan dan merawat dulu anaknya itu hingga bisa makan sendiri dan
barulah dirajam. 

Zina muhshan adalah puncak perbuatan keji sehingga akal manusia pun bisa
menilai kebusukan perbuatan ini, karena itu hukumannya adalah hukuman yang
maksimal yaitu hukuman mati dengan rajam. Tidak ada yang mengingkari
kewajibannya kecuali para zindiq, khawarij, mu'tazilah atau jahilina
'anid-diin. 

Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.



WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu
No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links



 




WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu
No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links



 



WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No 
Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke