REPUBLIKA Jumat, 15 Juli 2005 Menyikapi Hukum Cambuk di NAD Fauzan Al-Anshari Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia Pelaksanaan hukuman cambuk bagi sejumlah pelaku tindak kriminal perjudian di Masjid Agung Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), telah menggetarkan dunia hukum Indonesia. Pro kontra menyeruak di tengah simpang siur opini yang sering menyesatkan publik. Misalnya apa yang ditulis dalam sebuah editorial: ''Hukuman fisik itu (cambuk, pen) rasanya tidak sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan di zaman ini. Hukum cambuk jelas merupakan penyiksaan fisik dan merendahkan martabat manusia. Tidak perlu mempertontonkan kekejaman baru dalam masyarakat dengan dalih syariat Islam.'' Mengingat pentingnya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, maka saya perlu menyampaikan beberapa catatan. Secara umum, tujuan disyariatkannya (maqashidusy-syari'ah) hukuman hudud dan qisos ada lima, yaitu: Pertama, untuk menjaga eksistensi agama Islam. Kedua, untuk menjaga keselamatan jiwa. Ketiga, untuk memelihara kesehatan akal. Keempat, untuk memelihara kebersihan keturunan. Kelima, untuk menjaga keamanan harta-benda. Kelima hal ini menjadi hak manusia paling azasi. Maka penerapan Hudud (pidana Islam) di NAD menjadi sebuah keniscayaan demi tercapainya rahmatan lil'alamin di seluruh wilayah tersebut. Kasus Sumanto Hudud adalah tindak pidana yang jenis sanksinya sudah ditetapkan oleh Allah swt dan Rasul-Nya, sehingga tinggal dilaksanakan. Sedangkan ta'zir adalah tindak pidana yang jenis sanksinya tergantung keputusan hakim Mahkamah Syariah. Dengan demikian, hukum Islam akan selalu up to date menghadapi problematika kontemporer dan tidak mengenal kekosongan dalam hukum (vacum of law) karena tidak ada pasal yang mengaturnya. Seperti terjadi pada KUHP warisan Belanda yang tidak mampu menghukum kasus Sumanto makan mayat misalnya. Bahkan setiap hakim syariah dituntut mampu berijtihad menghadapi kejahatan terkini. Hudud hanya meliputi tujuh tindak pidana yang merupakan biangnya kejahatan manusia, yaitu: Pertama, tindakan pengingkaran terhadap ajaran Islam (riddah) akan dihukum mati (QS. Al-Baqarah:217) dan hadits Nabi saw,''Barang siapa menukar agamanya (murtad), maka bunuhlah dia!'' (HR. Ibnu Abbas). Kedua, berzina. Bagi pezina ghairu muhshan dicambuk dan diasingkan selama satu tahun (QS.An-Nur/24:2-3), sedangkan pezina muhshan dihukum rajam sampai mati, sebagaimana sunnah Rasulullah saw. Ketiga, menuduh zina tanpa mendatangkan empat orang saksi (qadzaf) dihukum cambuk 80 kali (QS.An-Nur/24:4-9). Keempat, mencuri (sariqah) dipotong tangannya (QS.Al-Maidah/5:38-39). Kelima, mengganggu ketenteraman umum (hirabah) dihukum mati atau disalib atau dipotong tangan dan kaki secara silang atau diasingkan (QS.Al-Maidah/5:33). Keenam, merusak akal dengan minum khamr (syurb) dicambuk 40 kali seperti dilakukan Rasulullah saw atau 80 kali seperti dilakukan Umar ra. Ketujuh, membunuh atau melukai tubuh akan dihukum qishash (balasan setimpal) atau membayar denda (diyat) atau dimaafkan. (QS. Asy-Syura/42:40). Sanksi ta'zir Pelaksanaan hukuman cambuk bagi penjudi sesuai dengan keputusan Mahkamah Syariah di NAD merupakan salah satu bagian sanksi ta'zir yang sesuai dengan syariat Islam. Menurut bahasa, ta'zir berarti mencegah atau menolong. Dalam perkembangannya kemudian makna ta'zir lebih dikenal dengan 'menghina' karena pelanggaran terhadap hukum; atau 'mendidik' karena mencegah pelaku kejahatan dari melakukan dosa terus-menerus. Sedangkan ta'zir menurut istilah syar'i ialah hukum yang disyariatkan atas tindakan maksiat atau tindak kejahatan lainnya yang tidak ada ketentuan hudud-nya atau kifaratnya, baik tindakan itu berkenaan dengan hak Allah, seperti berbuka puasa di siang hari pada bulan Ramadan tanpa alasan yang diterima syara'; meninggalkan shalat wajib lima waktu; memakan riba; atau tindakan kejahatan yang berkenaan dengan hak adami. Tindakan kejahatan yang berkenaan dengan hak adami misalnya berpacaran; mencuri yang nilainya kurang dari satu nisab; suap menyuap; mengkhianati amanat atau menuduh orang muslim yang saleh dengan tuduhan selain tuduhan zina, atau menyakiti dan mengganggunya dengan memukulnya atau ucapannya. Misalnya seseorang mengatakan kepadanya: ''Yaa kafir, yaa fasik, hai si peminum khamr, wahai pencuri, hai pemakan riba, dan lain-lain. Sebagian kejahatan yang mengharuskan hukuman ta'zir ialah semua tindakan kejahatan yang tidak ada qishashnya, misalnya seorang suami menyetubuhi isterinya melalui duburnya atau menyetubuhinya saat haid, atau mencopet, atau ghasab yaitu meminjam barang orang lain tanpa persetujuannya, seperti meminjam sandal, sepatu, sarung, dan lain-lain. Yang berhak menegakkan hukuman ta'zir adalah waliyul amri (penguasa muslim) atau wakilnya. Dalam hal ini oleh Mahkamah Syariah NAD yang telah memiliki otoritas dan wilayah kekuasaan di seluruh teritorial NAD berdasarkan UU No 44/1999 dan UU No 18/2001. Adapun bentuk hukumannya bisa berupa cambuk (penjilidan), pemukulan, penahanan (habs), penghinaan dan sejenisnya yang menurut hakim sesuai dengan kejahatan yangdilakukan oleh setiap anggota masyarakat. Para ahli fikih berpendapat, bahwa hukuman ta'zir yang dilakukan dengan penahanan adalah mengambil dalil dari perbuatan Nabi saw yang pernah menahan seseorang karena praduga, kemudian beliau melepaskannya kembali (HR. Ahmad, Abu Dawud, Attirmidzi, dan Nasai, dari Bahz bin Hakim).Penahanan tersebut dimaksudkan untuk tindakan pengamanan (ihtiyat). Juga berdalil dengan sabda Rasulullah saw: ''Saya memiliki kekayaan dihalalkan kehormatannya dan hukumannya.'' (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, dan Ibnu Majah). Maksud dihalalkan kehormatannya karena dia zalim, sedangkan hukumannya adalah ditahan. Berdasarkan hadits tersebut sebagian ulama mengambil dalil, bahwa orang yang tidak mau melunasi hutangnya padahal ia mampu akan ditahan sampai ia mau melunasinya. Juga telah diketahui, bahwa Umar bin Khattab memiliki rumah tahanan, demikian pula Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.Hukuman tahanan diberlakukan karena beberapa hal: Pertama, penjahat ditahan karena hilangnya korban kejahatan, untuk kepentingan dilaksanakan hukuman qishash. Kedua, ditahan untuk menjaga harta benda, dengan harapan dapat diketahui siapa pemiliknya. Ketiga, ditahan karena sulitnya memenuhi hak, karena ia berlindung di baliknya. Keempat, ditahan karena sulit menentukan hukumannya; berat atau ringan, sampai dapat diketahui hukum mana yang paling tepat di antara keduanya. Kelima, ditahan dengan maksud memberikan pelajaran atau peringatan agar ia bertobat dan tercegah dari perbuatan maksiat. Keenam, ditahan untuk diselesaikan masalahnya yang sulit. Ketujuh, ditahan karena tidak dikenal identitasnya, apakah dia orang dzimmi atau mata-mata musuh, sehingga jelas antara keduanya. Dan, kedelapan, ditahan karena penjahat sulit menunaikan hak Allah swt yang tak dapat diganti, misalnya shaum menurut madzhab Syafi'i dan tidak melakukan shalat menurut madzhab Maliki. Jadi, selain keadaan di atas, maka tidak diperkenankan menahan penjahat. Demikian pula tidak boleh ditahan orang yang tidak sanggup membayar hutang, karena bisa menyita hartanya untuk melunasi hutangnya. Mana lebih adil? Dengan demikian, penulis editorial tersebut menunjukkan dirinya sebagai orang yang awam terhadap syariah sehingga nadanya cenderung menolak penerapan hukum cambuk tersebut. dan lebih memilih hukum jahiliyah. Jika ia menolak hukum tersebut berarti ia telah menyumbang kerusakan di muka bumi (QS. Ibrahim 28). Manakah yang lebih adil dan manusiawi: hukuman yang efektif dan syar'i atau membiarkan generasi hancur akibat judi dengan dalih kemanusiaan? Mari kita lihat, bagaimana pemerintah Singapura yang mayoritas kafir justru mengadopsi hukum cambuk untuk tindak pidana vandalisme. Karenanya, kita bisa melihat pemandangan di seluruh penjuru Singapura bersih dari berbagai coretan. Berbeda dengan di Jakarta Pusat misalnya, walaupun sudah mendapat piala Adipura 2005 tetap saja banyak coretan menempel di dinding dan fasilitas umum. Bahkan vandalisme kini sudah menjadi tradisi para siswa ketika lulus sekolah. Untuk itu, saya mengajak siapa pun termasuk penulis editorial tersebut untuk melakukan debat publik tentang hukuman cambuk ini dan jika perlu ber-mubahalah untuk membuktikan siapa yang sesungguhnya berdusta. Wallahu a'lam. [Non-text portions of this message have been removed] WM FOR ACEH Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara! Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti. Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129. Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/