Dear All, Ini bukan perkara kecil. Kalau Bupati sampai melarang dan Pemerintah Pusat membebek saja, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan beragama dan hak-hak minoriras di Republik ini di waktu yang akan datang.
Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku Bupati tidak berada dalam posisi yang bisa melarang aktivitas Jemaah Ahmadyiah Indonesia (JAI). Pertama kegiatan JAI tidak merupakan kegiatan bersifat lokal Kabupaten Bogor saja, tetapi bersifat nasional. Kedua kegiatan JAI berbasis agama, dan berdasarkan UU No 32/2004 mengenai Pemerintahan Daerah, urusan agama bukan merupakan urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah (provinsi/kabupaten/kota). Bupati hanya dapat mengusulkan kepada Pemerintah Pusat melarang kegiatan jika JAI ---sekali lagi jika--- JAI jelas-jelas melakukan kegiatan yang melanggar hukum positif seperti melakukan provokasi, menghasut atau menyerang symbol-simbol Agama Islam seperti Allah SWT, Al-Quran dan pribadi Nabi Muhammad SAW, suatu hal yang sangat mustahil dilakukan oleh JAI. Tudingan bahwa masyarakat di sekitar Kampus Mubarak di Parung merasa terganggu dengan kegiatan yang ada di sana, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan beberapa media masa sama sekali juga tidak terbukti. Terlalu banyak anomali di sini, seperti Fatwa MUI Kabupaten Bogor bernomor 01/X/KHF/MUI-Kab/VII/05 yang melarang keberadaan JAI melakukan aktivitas di Kabupaten Bogor (?!?). Sangat aneh sekaligus memuakkan, Habib Abdurrahman Asegaf komandan gerobolan yang menamakan dirinya GUII itu bisa diizinkan Polosi masuk ke Kampus Mubarak yang masih disegel itu, dan seperti yang dikatakannya sendiri, “Untuk melihat secara langsung apakah benar-benar sudah dikosongkan atau tidak.” Lalu dengan jumawanya berpekik: “Jika tidak (tutup) kami akan datangkan lagi 15 ribu anggota GMI” (Koran TEMPO, Sabtu 23 Juli). Sekali Pemerintah Pusat atau Daerah tunduk kepada tekanan-tekanan seperti ini, maka jangan terkejut jika akan ada korban-korban berikutnya dari kalangan minoritas. Selain akan membuat cemong Pemerintah RI, hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi RI yang menjamin kebebasan beragama dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang jelas-jelas menyatakan “tidak ada paksaan dalam beragama”. Jelas hal ini harus dilawan. Namun himbauan atau seruan saja---lebih-lebih dari tokoh yang tidak punya kewibawaan atau dukungan di kalangan akar rumput seperti Djohan Effendi, Dawam Rahardjo dan Ulil, jelas tidak cukup, sementara NU dan Muhammadiyah sukar diharapkan untuk bersuara lebih keras atau melakukan tindakan nyata. Para ahli hukum/pencara kenamaan lainnya hendaknya dapat membantu/bergabung dengan Pengacara Adnan Buyung Nasution untuk membantu JAI melakukan perlawanan hukum terhadap penzaliman yang dilakukan kepada meraka. Wassalam, Darwin =============================================================== Bogor, KCM, Minggu, 24 Juli 2005, 06:07 WIB METROPOLITAN Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rahmat Yasin, menegaskan bahwa pihak legislatif melayangkan surat nomor 170/85-DPRD tanggal 18 Juli yang meminta kepada Bupati Bogor menutup dan melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang-Parung, Kabupaten Bogor. "Bila masih berlangsung, maka aparat polisi dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan," katanya, Sabtu (23/7). Rahmat mengatakan, berdasarkan kuatnya desakan masyarakat maka diusulkan melarang kegiatan JAI di Kabupaten Bogor. "Surat yang meminta kepada bupati menutup dan melarang aktivitas JAI di Kabupaten Bogor itu langsung ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama Muspida tentang pelarangan JAI," ujarnya. Muspida Kabupaten Bogor akhirnya resmi melarang kegiatan JAI di wilayah Kabupaten Bogor, termasuk kegiatan JAI di Kampus Mubarak Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang yang menjadi markas besar JAI di Indonesia. Pelarangan kegiatan JAI di wilayah Kabupaten Bogor tertuang dalam surat pernyataan bersama Bupati Bogor Agus Utara Effendi, Ketua DPRD Rachmat Yasin, Dandim 0621 Letkol Art Lukas Rusdiono, Kapolres Bogor AKBP Agus Kurniady Sutisna, Kajari Cibinong Marabangun Harahap, Ketua PN Cibinong Andi Samsan Nganro, Danlanud ATS Marsma TNI IGN Basuki, Kandepag Kabupaten Bogor Maman Sulaeman, Ketua MUI Kabupaten Bogor Mukri Aji. Menurut Rahmat, belum tegasnya pemerintah pusat tentang keberadaan JAI ini membuat Muspida Kabupaten Bogor harus bertindak cepat. "Kami juga minta kepada MUI dan Depag untuk melakukan pembinaan dan bimbingan kepada warga Kabupaten Bogor yang ikut JAI, agar kembali kepada ajaran Islam yang benar," ungkapnya. Hal ini ditegaskan, karena. "Karena itu, berdasarkan fatwa MUI pusat dan kabupaten, kami melarang keberadaan JAI di Kabupaten Bogor," tambah Dewan Penasihat MUI Kabupaten Bogor, Khaerul Yunus. Sementara Kapolres Bogor AKBP Agus Kurniady Sutisna mengatakan, pihaknya siap melakukan penanganan bila JAI tetap melakukan akfivitas di Kabupaten Bogor. "Kami dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan bila ada aktivitas JAI di Kabupaten Bogor," katanya. Hal senada disampaikan Dandim 0621, Letkol (Inf) Lukas Rusdiono yang menyatakan pihaknya akan membantu polisi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Humas JAI, Soekmana Soma, mengaku heran tentang pelarangan JAI di Kabupaten Bogor. Apalagi selama ini JAI tidak pernah berbuat yang dapat meresahkan masyarakat. "Aneh, kami yang tiap malam mendekatkan diri pada sang pencipta dan menjalankan shalat lima waktu dilarang lagi beraktivitas," tuturnya. Ia juga menyesalkan sikap MUI pusat dan Kabupaten Bogor yang tidak menerima dialog dengan JAI. Padahal ajaran Islam jelas sekali menganjurkan dalam menyelesaikan masalah dan perbedaan dapat ditempuh dengan musyawarah atau dialog. Namun dialog tersebut tertutup bagi JAI, dan langsung memvonis JAI sesat dan menyesatkan. Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/