Mba Dini,

Seorang Bupati itu sudah seharusnya wajib melindungi hak-hak warganya,
dan bukankah kebebasan beragama itu dijamin dan dilindungi oleh negara?

Sejauh yang saya tahu bahwa Jama'ah Ahmadiyah itu beragama Islam salah
satu agama yang di lindungi dan dijamin hak-hak para penganutnya.
Makanya bupati sebagai abdi negara tidak sepatutnya melakukan tindakan
melarang keberadaan Ahmadiyah.

kalau di pikir-pikir dalam setiap gerak kehidupan perbedaan itu pasti
ada, sudah menjadi sunatullah bahwa perbedaan itu akan selalu ada.
Jangan sekarang ini yang sudah 1400'an tahun rentang waktu perbedaan
kita dengan kanjeng Nabi, bahkan ketika kanjeng Nabi masih ada di
tengah-tengah umatnya pun perbedaan-bedaan dalam umat dan Nabi pun
sudah ada tapi Rasul sendiri mentolerir perbedaan-perbedaan tersebut
sebagai suatu Rahmat sepanjang tidak keluar dari konteks Islam itu
sendiri.

Masalahnya setiap orang cenderung untuk melakukan klaim kebenaran atas
dirinya sendiri. Yang dari orang-orang suni mengklaim bahwa
kepercayaanya lah sebagai Islam yang benar, begitu juga dari Syiah
termasuk orang-orang dari Ahmadiyah, belum lagi dari aliran lainya
seperti mu'tazilah dll.

Padahal yang namanya kebenaran yang mutlak, absolut hanyalah milik
Allah semata. Justru banyak di antara kita merasa sombong merasa diri
paling benar dan orang lain yang berbeda adalah salah. Dengan di
dasari rasa sombong lah manusia sering kali terjerumus untuk bertindak
 menghakimi orang lain.

Padahal manusia mulia setingkat Nabi pun bukan seseorang yang berhak
menghakimi kepercayaan orang lain tapi para nabi pun hanyalah pemberi
nasehat, pemberi peringatan dengan cara yang ma'ruf Qs.7:68

tentunya kita juga tahu bagaimana Allah memerintahkan Nabi Musa untuk
menyampaikan peringatan kepada Fir'aun dalam Qs.20:44 dan Nabi
Muhammad saw pun dalam menyampaikan risalah dari Allah senantiasa
dalam sikap lemah lembut Qs.3:159.

Orang-orang Ahmadiyah bukanlha fir'aun dan kita bukan pula seorang
Nabi Musa, haruskah kita berbuat kezaliman kepada  saudara kita baik
dengan ucapan ataupun dengan tindakan????????

Chae


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Dini" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Mas... apa gak bisa liat sisi positifnya?? kan banyak tuh sisi 
> positifnya kalo Bupati -yang jelas2 bukan ulama- ikutan mau melarang 
> ahmadiyah..:)
> 
> 1. gak ada lagi huru hara dalam masyarakat parung.
> 2. ikut meligitimasi FATWA MUI yang jelas2 emang pakarnya dalam soal 
> agama.. berbanding Ulil apa lagi Dawam Raharjo.
> 3. Umat Islampun gak kepecah belah lagi.. gak ada gesekan lagi ama 
> ahmadiyah..:P
> 
> so pilihan tepat dan yakin aman.. silakan ahmadiyah bikin agama 
> baru..:) gitu toh.. please sekali lagi..tolong liat masalah ini dalam 
> konteksnya secara objective, jangan coba dilarikan ke masalah HAM... 
> kalopun iya mau dilarikan ke masalah HAM.. bukannya membela agama 
> sendiri itu termasuk HAM buat pemeluknya?? betul tidak sodara2? :P
> 
> btw soal minority... tadinya emang Ahmadiyah dulu minoriti.. dan 
> orang2 cuek bebek..tapi ketika yang minoritas yang jelas2 
> KEABSAHANANNYA SESAT itu menjadi berkembang biak.. yah gak salahkan 
> kalo akhirnya terpaksa diambil tindakan..:) 
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Darwin Bahar <[EMAIL PROTECTED]> 
> wrote:
> > Dear All,
> > 
> > Ini bukan perkara kecil. Kalau Bupati sampai melarang dan 
> Pemerintah 
> > Pusat membebek saja, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi 
> > kebebasan beragama dan hak-hak minoriras di Republik ini di waktu 
> yang 
> > akan datang.
> > 
> > Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku Bupati 
> tidak 
> > berada dalam posisi yang bisa melarang aktivitas Jemaah Ahmadyiah 
> > Indonesia (JAI). Pertama kegiatan JAI tidak merupakan kegiatan 
> bersifat 
> > lokal Kabupaten Bogor saja, tetapi bersifat nasional. Kedua 
> kegiatan JAI 
> > berbasis agama, dan berdasarkan UU No 32/2004 mengenai Pemerintahan 
> > Daerah, urusan agama bukan merupakan urusan Pemerintahan yang 
> diserahkan 
> > kepada Daerah (provinsi/kabupaten/kota).
> > 
> > Bupati hanya dapat mengusulkan kepada Pemerintah Pusat melarang 
> kegiatan 
> > jika JAI ---sekali lagi jika--- JAI jelas-jelas melakukan kegiatan 
> yang 
> > melanggar hukum positif seperti melakukan provokasi, menghasut atau 
> > menyerang symbol-simbol Agama Islam seperti Allah SWT, Al-Quran dan 
> > pribadi Nabi Muhammad SAW, suatu hal yang sangat mustahil dilakukan 
> oleh 
> > JAI.
> > 
> > Tudingan bahwa masyarakat di sekitar Kampus Mubarak di Parung 
> merasa 
> > terganggu dengan kegiatan yang ada di sana, berdasarkan hasil 
> > investigasi yang dilakukan beberapa media masa sama sekali juga 
> tidak 
> > terbukti.
> > 
> > Terlalu banyak anomali di sini, seperti Fatwa MUI Kabupaten Bogor 
> > bernomor 01/X/KHF/MUI-Kab/VII/05 yang melarang keberadaan JAI 
> melakukan 
> > aktivitas di Kabupaten Bogor (?!?). Sangat aneh sekaligus 
> memuakkan, 
> > Habib Abdurrahman Asegaf komandan gerobolan yang menamakan dirinya 
> GUII 
> > itu bisa diizinkan Polosi masuk ke Kampus Mubarak yang masih 
> disegel 
> > itu, dan seperti yang dikatakannya sendiri, "Untuk melihat secara 
> > langsung apakah benar-benar sudah dikosongkan atau tidak." Lalu 
> dengan 
> > jumawanya berpekik: "Jika tidak (tutup) kami akan datangkan lagi 15 
> ribu 
> > anggota GMI" (Koran TEMPO, Sabtu 23 Juli).
> > 
> > Sekali Pemerintah Pusat atau Daerah tunduk kepada tekanan-tekanan 
> > seperti ini, maka jangan terkejut jika akan ada korban-korban 
> berikutnya 
> > dari kalangan minoritas. Selain akan membuat cemong Pemerintah RI, 
> hal 
> > tersebut bertentangan dengan Konstitusi RI yang menjamin kebebasan 
> > beragama dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang jelas-jelas 
> > menyatakan "tidak ada paksaan dalam beragama".
> > 
> > Jelas hal ini harus dilawan.
> > 
> > Namun himbauan atau seruan saja---lebih-lebih dari tokoh yang tidak 
> > punya kewibawaan atau dukungan di kalangan akar rumput seperti 
> Djohan 
> > Effendi, Dawam Rahardjo dan Ulil, jelas tidak cukup, sementara NU 
> dan 
> > Muhammadiyah sukar diharapkan untuk bersuara lebih keras atau 
> melakukan 
> > tindakan nyata.
> > 
> > Para ahli hukum/pencara kenamaan lainnya hendaknya dapat 
> > membantu/bergabung dengan Pengacara Adnan Buyung Nasution untuk 
> membantu 
> > JAI melakukan perlawanan hukum terhadap penzaliman yang dilakukan 
> kepada 
> > meraka.
> > 
> > Wassalam, Darwin
> > 
> > ===============================================================
> > 
> > Bogor, KCM, Minggu, 24 Juli 2005, 06:07 WIB METROPOLITAN
> > 
> > Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rahmat Yasin, menegaskan bahwa pihak 
> > legislatif melayangkan surat nomor 170/85-DPRD tanggal 18 Juli yang 
> > meminta kepada Bupati Bogor menutup dan melarang aktivitas Jemaat 
> > Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang-
> Parung, 
> > Kabupaten Bogor. "Bila masih berlangsung, maka aparat polisi dapat 
> > melakukan penyidikan dan penyelidikan," katanya, Sabtu (23/7).
> > 
> > Rahmat mengatakan, berdasarkan kuatnya desakan masyarakat maka 
> diusulkan 
> > melarang kegiatan JAI di Kabupaten Bogor. "Surat yang meminta 
> kepada 
> > bupati menutup dan melarang aktivitas JAI di Kabupaten Bogor itu 
> > langsung ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama Muspida tentang 
> > pelarangan JAI," ujarnya.
> > 
> > Muspida Kabupaten Bogor akhirnya resmi melarang kegiatan JAI di 
> wilayah 
> > Kabupaten Bogor, termasuk kegiatan JAI di Kampus Mubarak Desa 
> Pondok 
> > Udik, Kecamatan Kemang yang menjadi markas besar JAI di Indonesia.
> > 
> > Pelarangan kegiatan JAI di wilayah Kabupaten Bogor tertuang dalam 
> surat 
> > pernyataan bersama Bupati Bogor Agus Utara Effendi, Ketua DPRD 
> Rachmat 
> > Yasin, Dandim 0621 Letkol Art Lukas Rusdiono, Kapolres Bogor AKBP 
> Agus 
> > Kurniady Sutisna, Kajari Cibinong Marabangun Harahap, Ketua PN 
> Cibinong 
> > Andi Samsan Nganro, Danlanud ATS Marsma TNI IGN Basuki, Kandepag 
> > Kabupaten Bogor Maman Sulaeman, Ketua MUI Kabupaten Bogor Mukri Aji.
> > 
> > Menurut Rahmat, belum tegasnya pemerintah pusat tentang keberadaan 
> JAI 
> > ini membuat Muspida Kabupaten Bogor harus bertindak cepat. "Kami 
> juga 
> > minta kepada MUI dan Depag untuk melakukan pembinaan dan bimbingan 
> > kepada warga Kabupaten Bogor yang ikut JAI, agar kembali kepada 
> ajaran 
> > Islam yang benar," ungkapnya.
> > 
> > Hal ini ditegaskan, karena. "Karena itu, berdasarkan fatwa MUI 
> pusat dan 
> > kabupaten, kami melarang keberadaan JAI di Kabupaten Bogor," tambah 
> > Dewan Penasihat MUI Kabupaten Bogor, Khaerul Yunus.
> > 
> > Sementara Kapolres Bogor AKBP Agus Kurniady Sutisna mengatakan, 
> pihaknya 
> > siap melakukan penanganan bila JAI tetap melakukan akfivitas di 
> > Kabupaten Bogor. "Kami dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan 
> bila 
> > ada aktivitas JAI di Kabupaten Bogor," katanya.
> > 
> > Hal senada disampaikan Dandim 0621, Letkol (Inf) Lukas Rusdiono 
> yang 
> > menyatakan pihaknya akan membantu polisi menjaga ketertiban dan 
> keamanan 
> > di wilayah Kabupaten Bogor.
> > 
> > Sebelumnya, Humas JAI, Soekmana Soma, mengaku heran tentang 
> pelarangan 
> > JAI di Kabupaten Bogor. Apalagi selama ini JAI tidak pernah berbuat 
> yang 
> > dapat meresahkan masyarakat. "Aneh, kami yang tiap malam 
> mendekatkan 
> > diri pada sang pencipta dan menjalankan shalat lima waktu dilarang 
> lagi 
> > beraktivitas," tuturnya.
> > 
> > Ia juga menyesalkan sikap MUI pusat dan Kabupaten Bogor yang tidak 
> > menerima dialog dengan JAI. Padahal ajaran Islam jelas sekali 
> > menganjurkan dalam menyelesaikan masalah dan perbedaan dapat 
> ditempuh 
> > dengan musyawarah atau dialog. Namun dialog tersebut tertutup bagi 
> JAI, 
> > dan langsung memvonis JAI sesat dan menyesatkan.




Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke