REPUBLIKA Rabu, 27 Juli 2005
Fiksi Hukum Abubakar Ba'asyir auzan Al-Anshari Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia Di tengah hiruk pikuk dunia yang kian tak menentu, sepenggal harapan masih tersisa dari seorang yang telah sekian lama dizalimi atas nama memerangi terorisme. Dia adalah seorang mujahid tua yang hampir seluruh hidupnya tak pernah sepi dari penzaliman oleh kekuatan konspiratif lokal maupun mondial. Dialah pendiri pesantren Al-Mukmin Ngruki, Al-Ustad Abubakar Ba'asyir yang lahir pada 17 Agustus 1938. Adakah perubahan nasibnya pada 17 Agustus 2005 mendatang? Mari kita coba membuat prediksi sewajarnya. Pada 3 Maret 2005 beliau dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara potong tahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) No 1783/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI No 46/PID/2005/PT.DKI tanggal 11 Mei 2005 atas tuduhan ''permufakatan jahat'' (pasal 187 ke-3 KUHP). Vonis itu didasarkan pada dialog fiktif antara beliau dengan Amrozi yang konon disaksikan Utomo Pamungkas sekitar bulan Juli-Agustus 2002 yang isinya kurang lebih demikian: Amrozi bertanya: ''Bagaimana kalau kawan-kawan mengadakan acara di Bali?'' Ustad menjawab: ''Terserah pada kalian, karena kalian yang tahu situasi di lapangan.'' Dalil Akal Mari kita gunakan akal sehat untuk membantah 'akal bulus' kedua putusan pengadilan rekayasa tersebut. Pertama, benarkah dialog itu terjadi antara Ustad dan Amrozi? Jawabannya: sama sekali tidak pernah terjadi! Buktinya, Amrozi yang tidak dihadirkan di persidangan itu telah memberikan surat pernyataan bermaterai yang pada pokoknya menyatakan tidak pernah ada pembicaraan antara dirinya dengan Ustad dan disaksikan oleh Utomo Pamungkas dengan kalimat seperti itu. Anehnya surat pernyataan Amrozi itu diabaikan oleh majelis hakim tingkat banding dengan alasan bahwa surat pernyataan itu bukan keterangan yang diberikan di bawah sumpah. Kedua, mengapa Amrozi tidak dihadirkan sebagai saksi, sementara Utomo Pamungkas bisa? Permohonan Tim Pengacara Ustad agar Amrozi dihadirkan sebagai saksi tidak dipenuhi kedua pengadilan 'orderan' ini dengan alasan kesalahan terdakwa telah cukup terbukti dan untuk menghadirkan Amrozi membutuhkan pengamanan dan biaya yang besar. Astaghfirullah! Sungguh suatu alasan yang merendahkan akal sehat. Tolong dijawab pak Hakim: bagaimana dapat dikatakan adil kalau saksi kunci seperti Amrozi tidak dihadirkan dalam persidangan untuk membuktikan bahwa benar Amrozi pernah berkata seperti itu? Pantaskah alasan tentang biaya dan keamanan lebih diutamakan daripada alasan untuk menerapkan keadilan bagi terdakwa? Dengan kata lain, apakah lebih baik menghukum terdakwa secara zalim daripada menanggung biaya dan keamanan? Bagaimana jika hal itu terjadi pada Anda atau keluarga Anda? Mengapa saksi Utomo Pamungkas dan Ali Imron yang juga sedang ditahan di Bali bersama Amrozi bisa dihadirkan di muka persidangan? Ketiga, soal penahanan beliau yang tanpa surat. Sebagaimana diketahui penahanan yang dilakukan PT DKI Jakarta di LP Cipinang atas terdakwa Ustad Abubakar Ba'asyir No 127/Pen.Pid/2005/PT.DKI habis masa berlakunya pada 4 Juni 2005. Pada 5 Juni 2005 Tim Pengacara meminta Kalapas Cipinang Dedi Sutardi untuk melepaskan terdakwa dari tahanan karena tidak ada surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (dalam hal ini MA). Sulit dimengerti, Kalapas maupun instansinya yang tidak berhak menahan orang tanpa perintah dari instansi yang berwenang itu ternyata tetap nekat menahan Ustad dengan alasan bunyi putusan banding PT DKI. Bukan berdasarkan surat perintah penahanan maupun perpanjangan penahanan dari pengadilan maupun instansi yang berwenang. Dengan kata lain, putusan PT DKI yang bukan merupakan perintah kepada Kalapas untuk terus menahan terdakwa, dijadikan alas hak untuk menahan terdakwa. Alasan ini melukai akal manusia yang masih waras. Coba bandingkan ketika yang menjadi terdakwa adalah tokoh separatis RMS Alex Manuputty yang telah mengobarkan perang dan menumpahkan darah segar di Ambon dan Maluku, bisa bebas saat menanti putusan kasasi karena habis masa penahanannya oleh PT DKI dan langsung kabur ke negara teroris AS. Sehingga saat putusan kasasi MA turun, terdakwa tak bisa dieksekusi. Wahai para hakim, jaksa, dan polisi: Adakah diskriminasi hukum yang lebih menyakitkan daripada kasus ini? Dalil hukum Mari kita cermati dalil hukum untuk membantah dakwaan andaikata dialog itu ada. Pertama, menurut pasal 88 KUHP yang disebut permufakatan jahat itu adalah ''permufakatan untuk berbuat kejahatan'' (Soesilo, R, 1996:97). Permufakatan itu baru dikatakan ada apabila ''dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan tindak pidana yang bersangkutan'' (Prodjodikoro, Wirjono, 2003:135). Oleh sebab itu, kalimat dialog fiktif yang disangkal secara sah dan meyakinkan baik oleh terdakwa maupun Amrozi dan tidak ada penjelasan apa pun dari Utomo Pamungkas itu sama sekali tidak dapat dikatakan sebagai permufakatan jahat ditinjau dari sudut manapun. Bahkan bukan pula suatu percakapan tentang suatu perbuatan pidana, karena kata-kata ''acara di Bali'' bukanlah suatu delict. Kedua, berkaitan dengan unsur ''dengan sengaja'', putusan PN Jaksel yang dibenarkan oleh PT DKI menyebutkan bahwa: ''_dengan kata-katanya tersebut (tentang acara di Bali) semestinya terdakwa menyadari kemungkinan yang akan terjadi serta akibatnya karena sebagai ustad''Putusan tersebut jelas bertentangan dengan doktrin hukum (Jan Remmelink) mengenai ''tindakan dengan sengaja.'' Sebab, kesengajaan itu selalu harus willens (dikehendaki) dan wetens (disadari atau diketahui), tidak bisa masih berupa kemungkinan. Penggunaan ''kemungkinan'' pada kata-kata ''kesengajaan dengan menyadari kemungkinan'' adalah dimaksudkan pada ''akibat'' dari suatu perbuatan, bukan ''perbuatannya'' itu sendiri. Ketiga, soal penerapan unsur ''menimbulkan kebakaran'', ''ledakan atau banjir'', ''membahayakan nyawa orang lain'', dan ''mengakibatkan orang mati.'' Semua unsur itu tidak ada satu pun yang dikaitkan atau dibuktikan terkait secara langsung maupun tidak dengan perbuatan terdakwa, melainkan dikaitkan dengan peledakan bom Bali yang notabene tidak ada urusannya dengan terdakwa, tetapi urusan dan tanggungjawab Ali Imron cs sesuai pengakuan dan kesaksiannya di depan sidang pengadilan. Legal fiction Tuduhan jaksa ini tidak lebih dari sebuah legal fiction, yakni fakta yang tidak jelas namun oleh pengadilan fakta tersebut diterima sebagai fakta yang jelas. Hal seperti ini dilakukan untuk menghindari proses dan prosedur hukum yang ketat atau untuk maksud tertentu agar kasusnya dapat disidangkan oleh pengadilan dengan tujuan yang khusus pula. Namun, tindakan ini bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Tak diragukan lagi, sejak penangkapan paksa terhadap Ustad Abu (28/10/2002) yang mengucurkan darah para santri dan sejumlah aktivis Islam, lalu terulang lagi pada 30 April 2004 di depan LP Salemba, sampai penahanannya saat ini adalah seratus persen order asing (baca: AS dan sekutunya). Bukti order AS ini secara sah dan meyakinkan telah dibuktikan oleh kesaksian Fred Burks, mantan penerjemah Deplu AS, dan Prof.Dr. Syafii Maarif, mantan ketua umum PP Muhammadiyah, serta sejumlah kesaksian lainnya yang tidak sempat ditampilkan di depan sidang. Menarik sekali peringatan dari Prof Daniel S Lev, seorang warga AS dan pengamat senior dari Universitas Washington yang juga pemerhati hukum dan politik di Indonesia yang mengatakan kepada bangsa Indonesia: ''Gerakan antiterorisme di Indonesia merupakan desakan negara-negara barat termasuk AS dan Australia. Namun, pemerintah Indonesia hendaknya tidak begitu saja menuruti desakan itu. Pemerintah Indonesia jangan mengorbankan kepentingan nasional jangka panjang dalam berbagai program pembangunannya demi kepentingan jangka pendek AS.'' (Republika, 11/11/02).Mungkinkah para hakim agung yang bernaung di gedung megah milik rakyat Indonesia itu masih mempunyai 'nyali' untuk menampilkan akal sehat di tengah-tengah hiruk pikuk pergulatan kepentingan dunia nan tak kunjung usai itu? Wallahu a'lam. [Non-text portions of this message have been removed] Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/