REPUBLIKA
Rabu, 27 Juli 2005


Fiksi Hukum Abubakar Ba'asyir 

auzan Al-Anshari
Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia


Di tengah hiruk pikuk dunia yang kian tak menentu, sepenggal harapan masih 
tersisa dari seorang yang telah sekian lama dizalimi atas nama memerangi 
terorisme. Dia adalah seorang mujahid tua yang hampir seluruh hidupnya tak 
pernah sepi dari penzaliman oleh kekuatan konspiratif lokal maupun mondial. 
Dialah pendiri pesantren Al-Mukmin Ngruki, Al-Ustad Abubakar Ba'asyir yang 
lahir pada 17 Agustus 1938. Adakah perubahan nasibnya pada 17 Agustus 2005 
mendatang? Mari kita coba membuat prediksi sewajarnya.

Pada 3 Maret 2005 beliau dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara potong tahanan oleh 
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) No 1783/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel 
dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI No 46/PID/2005/PT.DKI tanggal 11 
Mei 2005 atas tuduhan ''permufakatan jahat'' (pasal 187 ke-3 KUHP). Vonis itu 
didasarkan pada dialog fiktif antara beliau dengan Amrozi yang konon disaksikan 
Utomo Pamungkas sekitar bulan Juli-Agustus 2002 yang isinya kurang lebih 
demikian: Amrozi bertanya: ''Bagaimana kalau kawan-kawan mengadakan acara di 
Bali?'' Ustad menjawab: ''Terserah pada kalian, karena kalian yang tahu situasi 
di lapangan.''

Dalil Akal
Mari kita gunakan akal sehat untuk membantah 'akal bulus' kedua putusan 
pengadilan rekayasa tersebut. Pertama, benarkah dialog itu terjadi antara Ustad 
dan Amrozi? Jawabannya: sama sekali tidak pernah terjadi! Buktinya, Amrozi yang 
tidak dihadirkan di persidangan itu telah memberikan surat pernyataan 
bermaterai yang pada pokoknya menyatakan tidak pernah ada pembicaraan antara 
dirinya dengan Ustad dan disaksikan oleh Utomo Pamungkas dengan kalimat seperti 
itu. Anehnya surat pernyataan Amrozi itu diabaikan oleh majelis hakim tingkat 
banding dengan alasan bahwa surat pernyataan itu bukan keterangan yang 
diberikan di bawah sumpah.

Kedua, mengapa Amrozi tidak dihadirkan sebagai saksi, sementara Utomo Pamungkas 
bisa? Permohonan Tim Pengacara Ustad agar Amrozi dihadirkan sebagai saksi tidak 
dipenuhi kedua pengadilan 'orderan' ini dengan alasan kesalahan terdakwa telah 
cukup terbukti dan untuk menghadirkan Amrozi membutuhkan pengamanan dan biaya 
yang besar. Astaghfirullah! Sungguh suatu alasan yang merendahkan akal sehat.

Tolong dijawab pak Hakim: bagaimana dapat dikatakan adil kalau saksi kunci 
seperti Amrozi tidak dihadirkan dalam persidangan untuk membuktikan bahwa benar 
Amrozi pernah berkata seperti itu? Pantaskah alasan tentang biaya dan keamanan 
lebih diutamakan daripada alasan untuk menerapkan keadilan bagi terdakwa? 
Dengan kata lain, apakah lebih baik menghukum terdakwa secara zalim daripada 
menanggung biaya dan keamanan? Bagaimana jika hal itu terjadi pada Anda atau 
keluarga Anda? Mengapa saksi Utomo Pamungkas dan Ali Imron yang juga sedang 
ditahan di Bali bersama Amrozi bisa dihadirkan di muka persidangan?

Ketiga, soal penahanan beliau yang tanpa surat. Sebagaimana diketahui penahanan 
yang dilakukan PT DKI Jakarta di LP Cipinang atas terdakwa Ustad Abubakar 
Ba'asyir No 127/Pen.Pid/2005/PT.DKI habis masa berlakunya pada 4 Juni 2005. 
Pada 5 Juni 2005 Tim Pengacara meminta Kalapas Cipinang Dedi Sutardi untuk 
melepaskan terdakwa dari tahanan karena tidak ada surat perintah penahanan yang 
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (dalam hal ini MA).

Sulit dimengerti, Kalapas maupun instansinya yang tidak berhak menahan orang 
tanpa perintah dari instansi yang berwenang itu ternyata tetap nekat menahan 
Ustad dengan alasan bunyi putusan banding PT DKI. Bukan berdasarkan surat 
perintah penahanan maupun perpanjangan penahanan dari pengadilan maupun 
instansi yang berwenang. Dengan kata lain, putusan PT DKI yang bukan merupakan 
perintah kepada Kalapas untuk terus menahan terdakwa, dijadikan alas hak untuk 
menahan terdakwa. Alasan ini melukai akal manusia yang masih waras.

Coba bandingkan ketika yang menjadi terdakwa adalah tokoh separatis RMS Alex 
Manuputty yang telah mengobarkan perang dan menumpahkan darah segar di Ambon 
dan Maluku, bisa bebas saat menanti putusan kasasi karena habis masa 
penahanannya oleh PT DKI dan langsung kabur ke negara teroris AS. Sehingga saat 
putusan kasasi MA turun, terdakwa tak bisa dieksekusi. Wahai para hakim, jaksa, 
dan polisi: Adakah diskriminasi hukum yang lebih menyakitkan daripada kasus ini?

Dalil hukum
Mari kita cermati dalil hukum untuk membantah dakwaan andaikata dialog itu ada. 
Pertama, menurut pasal 88 KUHP yang disebut permufakatan jahat itu adalah 
''permufakatan untuk berbuat kejahatan'' (Soesilo, R, 1996:97). Permufakatan 
itu baru dikatakan ada apabila ''dua orang atau lebih bersepakat untuk 
melakukan tindak pidana yang bersangkutan'' (Prodjodikoro, Wirjono, 2003:135).

Oleh sebab itu, kalimat dialog fiktif yang disangkal secara sah dan meyakinkan 
baik oleh terdakwa maupun Amrozi dan tidak ada penjelasan apa pun dari Utomo 
Pamungkas itu sama sekali tidak dapat dikatakan sebagai permufakatan jahat 
ditinjau dari sudut manapun. Bahkan bukan pula suatu percakapan tentang suatu 
perbuatan pidana, karena kata-kata ''acara di Bali'' bukanlah suatu delict.

Kedua, berkaitan dengan unsur ''dengan sengaja'', putusan PN Jaksel yang 
dibenarkan oleh PT DKI menyebutkan bahwa: ''_dengan kata-katanya tersebut 
(tentang acara di Bali) semestinya terdakwa menyadari kemungkinan yang akan 
terjadi serta akibatnya karena sebagai ustad''Putusan tersebut jelas 
bertentangan dengan doktrin hukum (Jan Remmelink) mengenai ''tindakan dengan 
sengaja.'' Sebab, kesengajaan itu selalu harus willens (dikehendaki) dan wetens 
(disadari atau diketahui), tidak bisa masih berupa kemungkinan. Penggunaan 
''kemungkinan'' pada kata-kata ''kesengajaan dengan menyadari kemungkinan'' 
adalah dimaksudkan pada ''akibat'' dari suatu perbuatan, bukan ''perbuatannya'' 
itu sendiri.

Ketiga, soal penerapan unsur ''menimbulkan kebakaran'', ''ledakan atau 
banjir'', ''membahayakan nyawa orang lain'', dan ''mengakibatkan orang mati.'' 
Semua unsur itu tidak ada satu pun yang dikaitkan atau dibuktikan terkait 
secara langsung maupun tidak dengan perbuatan terdakwa, melainkan dikaitkan 
dengan peledakan bom Bali yang notabene tidak ada urusannya dengan terdakwa, 
tetapi urusan dan tanggungjawab Ali Imron cs sesuai pengakuan dan kesaksiannya 
di depan sidang pengadilan.

Legal fiction
Tuduhan jaksa ini tidak lebih dari sebuah legal fiction, yakni fakta yang tidak 
jelas namun oleh pengadilan fakta tersebut diterima sebagai fakta yang jelas. 
Hal seperti ini dilakukan untuk menghindari proses dan prosedur hukum yang 
ketat atau untuk maksud tertentu agar kasusnya dapat disidangkan oleh 
pengadilan dengan tujuan yang khusus pula. Namun, tindakan ini bertentangan 
dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tak diragukan lagi, sejak penangkapan paksa terhadap Ustad Abu (28/10/2002) 
yang mengucurkan darah para santri dan sejumlah aktivis Islam, lalu terulang 
lagi pada 30 April 2004 di depan LP Salemba, sampai penahanannya saat ini 
adalah seratus persen order asing (baca: AS dan sekutunya). Bukti order AS ini 
secara sah dan meyakinkan telah dibuktikan oleh kesaksian Fred Burks, mantan 
penerjemah Deplu AS, dan Prof.Dr. Syafii Maarif, mantan ketua umum PP 
Muhammadiyah, serta sejumlah kesaksian lainnya yang tidak sempat ditampilkan di 
depan sidang.

Menarik sekali peringatan dari Prof Daniel S Lev, seorang warga AS dan pengamat 
senior dari Universitas Washington yang juga pemerhati hukum dan politik di 
Indonesia yang mengatakan kepada bangsa Indonesia: ''Gerakan antiterorisme di 
Indonesia merupakan desakan negara-negara barat termasuk AS dan Australia. 
Namun, pemerintah Indonesia hendaknya tidak begitu saja menuruti desakan itu. 
Pemerintah Indonesia jangan mengorbankan kepentingan nasional jangka panjang 
dalam berbagai program pembangunannya demi kepentingan jangka pendek AS.'' 
(Republika, 11/11/02).Mungkinkah para hakim agung yang bernaung di gedung megah 
milik rakyat Indonesia itu masih mempunyai 'nyali' untuk menampilkan akal sehat 
di tengah-tengah hiruk pikuk pergulatan kepentingan dunia nan tak kunjung usai 
itu? 
Wallahu a'lam.





[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke