http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/02/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Masdar Minta Fatwa MUI Tentang Pluralisme Dicabut 


JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masdar Farid Mas'udi 
mengimbau Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut fatwanya, khususnya yang 
berkaitan dengan masalah pluralisme, sekularisme dan liberalisme, karena 
dikhawatirkan dapat memicu meluasnya kekerasan yang mengatasnamakan agama. 

Fatwa MUI yang mengharamkan masalah pluralisme, sekularisme dan liberalisme itu 
dengan definisi, liberalisme adalah pemikiran Islam yang menggunakan pikiran 
manusia secara bebas, bukan pemikiran yang dilandaskan agama. Sedangkan 
sekularisme adalah paham yang menganggap agama hanya mengatur hubungan antara 
manusia dengan Tuhan. Sementara, hubungan antara manusia dengan manusia tak 
bisa diatur agama. 

Sedangkan pluralisme diharamkan karena menganut paham semua agama adalah sama 
dan bahwa agama bersifat relatif dan tidak ada yang boleh mengklaim agamanya 
adalah agama yang paling benar. 

"Dengan tidak mengurangi keinginan menghormati MUI kami mengimbau kiranya fatwa 
lembaga ini, khususnya yang berkaitan dengan pandangan pluralisme, sekularisme 
dan liberalisme dapat ditarik dahulu untuk dipikirkan kembali dengan kearifan 
dan kedalaman ilmiah sesuai dengan karakter sejati ulama," katanya di Jakarta, 
Senin. 

Ketua Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) itu khawatir 
fatwa MUI tersebut akan mengakibatkan semakin meluasnya kekerasan atas nama 
agama. Bagi kelompok yang selama ini kerap melakukan aksi kekerasan, fatwa 
tersebut dapat dijadikan sebagai pembenaran atas tindakan mereka. "Mengeluarkan 
fatwa seperti itu sungguh-sungguh berisiko. Sangat dikhawatirkan itu akan 
dipakai oleh orang-orang yang sudah ketagihan dengan kekerasan untuk 
menjustifikasi tindakan mereka. Jika ini terjadi, sulit dihindari bahwa MUI 
telah menjadi inspirator tindakan-tindakan kekerasan itu," katanya. 

Dikatakannya, fatwa soal pluralisme, sekularisme dan liberalisme tidak dapat 
dijadikan landasan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan kekerasan 
atas nama agama, karena pada prinsipnya negara adalah lembaga publik yang harus 
memerankan fungsi sebagai pelindung bagi semua orang. 

"Jika memang MUI merasa berwenang dan bersikeras memfatwakan, kami kira itu 
terserah. Akan tetapi hal itu sama sekali tidak bisa dijadikan acuan oleh 
aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan kekerasan atas nama agama, karena 
satu prinsip negara adalah lembaga publik milik orang banyak," katanya. 

Menurut Masdar, fatwa merupakan aplikasi norma fikih yang diperuntukan bagi 
hal-hal yang bersifat tindakan atau perbuatan obyektif seperti masalah 
perjudian, korupsi, suap dan politik uang. Fatwa yang ditujukan terhadap 
hal-hal yang bersifat pemikiran atau pandangan hidup terasa melampaui batas dan 
tidak lazim. 

Lebih lanjut Masdar menambahkan, kegiatan penetapan hukum sebagai tahap 
pengambilan kesimpulan tidak bisa diputuskan secara mendadak, tapi harus 
melalui suatu tahap yang disebut tashawwur atau rekonstruksi dan definisi 
masalah. 

"Jika kita mau menjatuhkan hukum atas suatu masalah maka harus jelas perkara 
itu sebagaimana adanya, bukan bagaimana yang saya mau atau saya khayalkan 
sendiri. Tashawwur inilah yang akan menentukan mutu dari hukum yang 
disimpulkan," katanya. (E-5) 


Last modified: 2/8/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to