http://www.sinarharapan.co.id/berita/0508/11/opi02.html
HAM, Kepentingan Umum, dan Kepedulian Sosial Oleh Zainal Arifin Mochtar Hak azasi manusia (HAM) merupakan sebutan yang dinisbahkan pada hak dasar yang dimiliki oleh manusia, dan dipandang sangat mutlak bagi perkembangan manusia. Ketika hal ini dipersandingkan dengan istilah kepentingan umum, setidaknya ada dua iris utama, yakni pada sisi manusia yang akan diatur demi kepentingan umum. Apakah kepentingan umum itu dapat menunjang perkembangan manusia tersebut. Artinya, ketika sesuatu hal akan dilakukan dengan nama kepentingan umum, maka sisi HAM menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Dalam dimensi HAM, terdapat klausula yang disebut sebagai hak manusia atas pembangunan. Istilah ini digulirkan oleh seorang anggota Mahkamah Internasional berkebangsaan Senegal, Keba M'Baye. Menurutnya, hak azasi harus berkaitan dengan hak hidup dengan standar yang juga semakin meningkat, karenanya punya kaitan erat dengan pembangunan. Artinya, hak atas pembangunan termasuk HAM, sebab manusia tidak dapat hidup tanpa pembangunan. Perpres No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum mencoba menjaminkan hak-hak setiap manusia untuk menikmati berbagai sarana kepentingan umum. Pasal-pasalnya mencantumkan berbagai peraturan sehubungan dengan hak atas tanah, perihal kepentingan umum serta dasar kepentingan umum. Termasuk metode proses ganti rugi dan titipan uang ganti rugi di pengadilan negeri jika tidak terjadi kesepakatan antara pemerintah dan pemilik tanah. Secara tiba-tiba, kata-kata hak atas pembangunan menjadi mantera yang diucapkan sebagai apologia bahwa setiap nafas dalam Perpres ini juga demi kepentingan rakyat. Sudah tepatkah penggunaan paradigma hak atas pembangunan pada klausula kepentingan umum di Perpres tersebut? Memenuhi Kebutuhan Dasar Secara teoritik terdapat hirarki kebutuhan yang oleh Abraham Maslow dijenjangkan dari atas yakni dari yang paling nyata, seperti makan dan minum, hingga yang tidak nyata. Masih ada lagi beragam kebutuhan lainnya yang juga menjadi hak dan seringkali disebut sebagai kebutuhan sekunder ataupun tertier. Artinya, kebutuhan untuk menikmati jalan tol, sarana olahraga, maupun pertamanan merupakan kebutuhan yang masih terlalu jauh jika dibanding dengan kebutuhan yang paling dasar yakni makan, minum, perumahan, mendapatkan pekerjaan hingga kebutuhan akan kesehatan dan memperoleh pendidikan. Kenyataan di negeri ini berbicara lain perihal kebutuhan tersebut. Di bidang pendidikan, hingga tahun 2000 lebih dari enam juta anak usia sekolah tidak mampu menyelesaikan pendidikan tingkat atas. Di bidang kesempatan memperoleh kesehatan juga hanya mempertontonkan kenyataan busung lapar, polio serta berbagai penyakit yang malah menunjukkan tidak tercukupinya kebutuhan gizi yang paling dasar bagi seorang anak. Potret yang sama di bidang kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak. Ini semua menjadi peringatan bahwa terdapat masalah mendasar pemenuhan kebutuhan primer yang menjadi hak-hak azasi bagi rakyat Indonesia. Pertanyaan reflektifnya, sampai dimana kebutuhan masyarakat untuk menikmati jalan tol, sarana olahraga, maupun pertamanan jika dibanding kebutuhan akan makan, minum, perumahan, pekerjaan hingga kebutuhan akan kesehatan dan pendidikan? Fakta memberikan petuah jauh lebih penting memenuhi berbagai kebutuhan dasar dibanding kebutuhan-kebutuhan berikutnya. Pola dimensi HAM telah mengalami pergeseran. Hubungan lama yang menempatkan hubungan Government to Government (G to G) dan hubungan People to People (P to P), telah berubah menjadi bervariasi, baik G to G, P to P maupun G to P atau P to G. Apalagi setelah makin menguatnya aktor baru yakni pasar. Akibatnya, semua kemungkinan bisa terjadi, baik atas prakarsa institusi pemerintahan atau perseorangan rakyat biasa, hingga pesanan pasar. Mana Paling Diuntungkan Menurut Jimly Ashshiddiqie (2004), konsep dan prosedur HAM mau tidak mau harus dikaitkan dengan persoalan-persoalan lainnya. Pertama, struktur kekuasaan dalam hubungan antarnegara yang dewasa ini dapat dikatakan sangat timpang, tidak adil, dan cenderung hanya menguntungkan negara-negara maju yang mendominasi proses-proses pengambilan keputusan di berbagai forum dan badan-badan internasional, baik yang menyangkut kepentingan politik maupun ekonomi dan kebudayaan. Kedua, struktur kekuasaan yang tidak demokratis di lingkungan internal negara-negara yang menerapkan sistem otoritarianisme yang hanya menguntungkan segelintir kelas penduduk yang berkuasa ataupun kelas penduduk yang menguasai sumber-sumber ekonomi. Ketiga, struktur hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara pemodal dengan pekerja dan antara pemodal beserta manajemen produsen dengan konsumen di setiap lingkungan dunia usaha industri, baik industri primer, industri manufaktur maupun industri jasa. Perlu pemahaman dan pelacakan yang sistematis tentang pihak mana yang akan paling diuntungkan dengan eksistensi Perpres ini. Apakah rakyat sebagai pemegang hak ataukah negara ataukah pasar? Fakta akan secara jujur bercerita tentang pasar sebagai pihak yang akan paling sering diuntungkan. Jika pada Keppres No 55/1993 yang mengatur jenis kepentingan umum masih mencantumkan dasar kepentingan umum adalah ìtidak untuk mencari keuntunganî, maka pada Perpres baru ini hal tersebut telah dihilangkan. Artinya, kepentingan umum akan dijual demi mencari keuntungan para pemilik modal. Pemahaman HAM bukan hanya berada pada teori HAM, tetapi juga pada pemahaman pada konteks sosial yang sedang terjadi. Menjadi semacam tindakan kepedulian sosial yang seharusnya diperlihatkan oleh pemerintah pada realitas masyarakatnya perihal pemenuhan hak-hak dasarnya. Inilah pertimbangan utama dalam membangun aturan kepentingan umum. Baik pada sisi manusia maupun dimensi kepentingan umum yang dapat menjamin perkembangan individu manusia tersebut, maka tidak dapat melupakan pentingnya kepedualian sosial. Penulis adalah Staf Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Copyright © Sinar Harapan 2003 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/