http://www.sinarharapan.co.id/berita/0508/11/opi02.html



HAM, Kepentingan Umum, dan Kepedulian Sosial
Oleh
Zainal Arifin Mochtar


Hak azasi manusia (HAM) merupakan sebutan yang dinisbahkan pada hak dasar 
yang dimiliki oleh manusia, dan dipandang sangat mutlak bagi perkembangan 
manusia. Ketika hal ini dipersandingkan dengan istilah kepentingan umum, 
setidaknya ada dua iris utama, yakni pada sisi manusia yang akan diatur demi 
kepentingan umum. Apakah kepentingan umum itu dapat menunjang perkembangan 
manusia tersebut. Artinya, ketika sesuatu hal akan dilakukan dengan nama 
kepentingan umum, maka sisi HAM menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan 
begitu saja.
Dalam dimensi HAM, terdapat klausula yang disebut sebagai hak manusia atas 
pembangunan. Istilah ini digulirkan oleh seorang anggota Mahkamah 
Internasional berkebangsaan Senegal, Keba M'Baye. Menurutnya, hak azasi 
harus berkaitan dengan hak hidup dengan standar yang juga semakin meningkat, 
karenanya punya kaitan erat dengan pembangunan. Artinya, hak atas 
pembangunan termasuk HAM, sebab manusia tidak dapat hidup tanpa pembangunan.

Perpres No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk 
Kepentingan Umum mencoba menjaminkan hak-hak setiap manusia untuk menikmati 
berbagai sarana kepentingan umum. Pasal-pasalnya mencantumkan berbagai 
peraturan sehubungan dengan hak atas tanah, perihal kepentingan umum serta 
dasar kepentingan umum. Termasuk metode proses ganti rugi dan titipan uang 
ganti rugi di pengadilan negeri jika tidak terjadi kesepakatan antara 
pemerintah dan pemilik tanah.

Secara tiba-tiba, kata-kata hak atas pembangunan menjadi mantera yang 
diucapkan sebagai apologia bahwa setiap nafas dalam Perpres ini juga demi 
kepentingan rakyat. Sudah tepatkah penggunaan paradigma hak atas pembangunan 
pada klausula kepentingan umum di Perpres tersebut?


Memenuhi Kebutuhan Dasar
Secara teoritik terdapat hirarki kebutuhan yang oleh Abraham Maslow 
dijenjangkan dari atas yakni dari yang paling nyata, seperti makan dan 
minum, hingga yang tidak nyata. Masih ada lagi beragam kebutuhan lainnya 
yang juga menjadi hak dan seringkali disebut sebagai kebutuhan sekunder 
ataupun tertier. Artinya, kebutuhan untuk menikmati jalan tol, sarana 
olahraga, maupun pertamanan merupakan kebutuhan yang masih terlalu jauh jika 
dibanding dengan kebutuhan yang paling dasar yakni makan, minum, perumahan, 
mendapatkan pekerjaan hingga kebutuhan akan kesehatan dan memperoleh 
pendidikan.

Kenyataan di negeri ini berbicara lain perihal kebutuhan tersebut. Di bidang 
pendidikan, hingga tahun 2000 lebih dari enam juta anak usia sekolah tidak 
mampu menyelesaikan pendidikan tingkat atas. Di bidang kesempatan memperoleh 
kesehatan juga hanya mempertontonkan kenyataan busung lapar, polio serta 
berbagai penyakit yang malah menunjukkan tidak tercukupinya kebutuhan gizi 
yang paling dasar bagi seorang anak.

Potret yang sama di bidang kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak. Ini 
semua menjadi peringatan bahwa terdapat masalah mendasar pemenuhan kebutuhan 
primer yang menjadi hak-hak azasi bagi rakyat Indonesia. Pertanyaan 
reflektifnya, sampai dimana kebutuhan masyarakat untuk menikmati jalan tol, 
sarana olahraga, maupun pertamanan jika dibanding kebutuhan akan makan, 
minum, perumahan, pekerjaan hingga kebutuhan akan kesehatan dan pendidikan? 
Fakta memberikan petuah jauh lebih penting memenuhi berbagai kebutuhan dasar 
dibanding kebutuhan-kebutuhan berikutnya.

Pola dimensi HAM telah mengalami pergeseran. Hubungan lama yang menempatkan 
hubungan Government to Government (G to G) dan hubungan People to People (P 
to P), telah berubah menjadi bervariasi, baik G to G, P to P maupun G to P 
atau P to G. Apalagi setelah makin menguatnya aktor baru yakni pasar. 
Akibatnya, semua kemungkinan bisa terjadi, baik atas prakarsa institusi 
pemerintahan atau perseorangan rakyat biasa, hingga pesanan pasar.


Mana Paling Diuntungkan
Menurut Jimly Ashshiddiqie (2004), konsep dan prosedur HAM mau tidak mau 
harus dikaitkan dengan persoalan-persoalan lainnya. Pertama, struktur 
kekuasaan dalam hubungan antarnegara yang dewasa ini dapat dikatakan sangat 
timpang, tidak adil, dan cenderung hanya menguntungkan negara-negara maju 
yang mendominasi proses-proses pengambilan keputusan di berbagai forum dan 
badan-badan internasional, baik yang menyangkut kepentingan politik maupun 
ekonomi dan kebudayaan.

Kedua, struktur kekuasaan yang tidak demokratis di lingkungan internal 
negara-negara yang menerapkan sistem otoritarianisme yang hanya 
menguntungkan segelintir kelas penduduk yang berkuasa ataupun kelas penduduk 
yang menguasai sumber-sumber ekonomi.

Ketiga, struktur hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara pemodal 
dengan pekerja dan antara pemodal beserta manajemen produsen dengan konsumen 
di setiap lingkungan dunia usaha industri, baik industri primer, industri 
manufaktur maupun industri jasa.

Perlu pemahaman dan pelacakan yang sistematis tentang pihak mana yang akan 
paling diuntungkan dengan eksistensi Perpres ini. Apakah rakyat sebagai 
pemegang hak ataukah negara ataukah pasar? Fakta akan secara jujur bercerita 
tentang pasar sebagai pihak yang akan paling sering diuntungkan. Jika pada 
Keppres No 55/1993 yang mengatur jenis kepentingan umum masih mencantumkan 
dasar kepentingan umum adalah ìtidak untuk mencari keuntunganî, maka pada 
Perpres baru ini hal tersebut telah dihilangkan. Artinya, kepentingan umum 
akan dijual demi mencari keuntungan para pemilik modal.

Pemahaman HAM bukan hanya berada pada teori HAM, tetapi juga pada pemahaman 
pada konteks sosial yang sedang terjadi. Menjadi semacam tindakan kepedulian 
sosial yang seharusnya diperlihatkan oleh pemerintah pada realitas 
masyarakatnya perihal pemenuhan hak-hak dasarnya. Inilah pertimbangan utama 
dalam membangun aturan kepentingan umum. Baik pada sisi manusia maupun 
dimensi kepentingan umum yang dapat menjamin perkembangan individu manusia 
tersebut, maka tidak dapat melupakan pentingnya kepedualian sosial.

Penulis adalah Staf Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 
Yogyakarta

Copyright © Sinar Harapan 2003 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke