Saya setuju dengan mbak Lina, jangan sampai ada kekosongan hukum.
Ngomong ngomong pak Ambon udah kirim berita tentang perbaikan peraturan dua
menteri ini.  Semoga cepat kelar dan bisa bermanfaat buat orang banyak deh.

salam,
Ari Condro

HARIAN KOMENTAR
15 September 2005


SKB dua menteri 'ganti baju'
Izin Rumah Ibadah Ditangani Pemda


Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri mengenai pembangunan rumah ibadah
bakal menyandang nama baru, yakni peraturan dua menteri. Menariknya,
pendirian rumah ibadah ini akan diatur pemerintah daerah, dalam hal ini
gubernur atau bupati/walikota melalui sebuah forum.

Untuk itu, sejumlah menteri tengah menggodok draft final mengenai SKB Nomor
1 Tahun 1969 mengenai pendirian ru-mah ibadah. Rapat berlang-sung di Gedung
Departemen Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis
(14/09) kemarin.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Menteri Agama Muham-mad Maftuh Basyuni,
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Menkum dan HAM Hamid Awaluddin, Mendagri
Moham-mad Ma'ruf dan perwakilan Menko Polkam dan Mabes Polri.

Kapuspen Depdagri Tarwanto menyatakan, pertemuan kali ini membahas
redaksional pe-rubahan draft SKB dan finali-sasinya.
"Substansinya untuk sub-stansi harmonisasi SKB de-ngan UU 32 Tahun 2004
me-ngenai pemerintahan daerah. Jadi nantinya izin mendirikan rumah ibadah
tetap diatur, namun kewenangan diserah-kan kepada pemerintahan da-erah
sesuai dengan semangat desentralisasi," urai Tarwanto.

Menurut dia, SKB dua men-teri akan diganti namanya menjadi peraturan bersama
dua menteri. Sayangnya, Tar-wanto tidak merinci perbedaan keduanya.

Namun begitu, diperoleh in-formasi, Depdagri dan Depag akan membentuk forum
keru-kunan umat beragama. Forum ini memiliki wewenang menge-luarkan izin
pendirian rumah ibadah. Forum itu nantinya bersama bupati, walikota dan
gubernur akan mengatur soal pendirian rumah ibadah.

Hal ini turut dibenarkan Mendagri M Ma'ruf usai rapat penyempurnaan SKB dua
menteri tentang aturan pendi-rian tempat ibadah. "Nantinya izin itu diwadahi
oleh forum itu. Jadi bukan hanya masya-rakat yang ada di sana, tapi lintas
agama yang bisa membe-rikan izin," kata Ma'ruf.

Ma'ruf menegaskan, nantinya penyempurnaan SKB dua menteri tidak multitafsir.
Ka-rena SKB tersebut sudah di-bentuk tahun 1969. Untuk itu, akan ada dua
sisi yang dija-dikan pedoman untuk pe-nyempurnaan SKB dua men-teri ini,
yaitu segi pembinaan agama yang dilakukan pihak Kanwil Depag di seluruh
Indo-nesia, namun dipadukan seca-ra operasional oleh otonomi daerah dan
desentralisasi.

Ma'ruf juga menjelaskan, penyempurnaan SKB ini akan dilakukan paling lama
akhir September. Pihak Depag dan Depdagri akan melakukan sosialisasi ke
seluruh level masyarakat. Ia menekankan substansi dari penyempur-naan SKB
ini adalah asas musyawarah dalam pendirian rumah ibadah dan pendelega-sian
kewenangan kepada gu-bernur, bupati, walikota dan kepala desa.

Menag Maftuh Basyuni me-nambahkan, yang paling esen-sial dari penyempurnaan
SKB ini adalah kebebasan beraga-ma bagi setiap individu sesuai dengan
kepercayaannya. "Itu yang jadi acuannya. Peruba-han itu sedang kita
rumuskan, dan yang penting semangatnya musyarawah," katanya.(dtc/zal)



----- Original Message -----
From: "Lina Dahlan" <[EMAIL PROTECTED]>

Nah masalahin aja mesjid yg gak punya IMB. Knapa SKB mesti dicabut?
Aparatnya yg gak becus menjalankan hukum kok hukum yg dicabut?

Kalo mo di revisi ya silakan...(tugas ahli hukum Indonesia)

UUD itu banyak sekali bisa melahirkan UU. Makanya Perlu UU yang
lebih menyentuh kepermasalahan. Sama saja dengan AlQur'an sbg sumber
kitab hukum, masih diperlukan hukum2 lain yang gak keluar dari nilai
hukum AlQur'an (tugas para fuqaha)

wassalam,





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke