Mas Dana, definisi perkawinan menurut Alquran itu ya "dua orang yang berlawanan 
jenis yang mengikatkan diri untuk membentuk RT yang dibenarkan menurut hukum 
Islam". 

Yang dalam Alquran secara eksplisit dinyatakan bahwa keabsahan ikatan itu harus 
dipenuhinya mahar dari calon suami kepada calon istri. Dus, menurut Alquran 
secara eksplisit perkawinan terbentuk bila: (1) ada calon suami-istri, (2) ada 
pernyataan untuk menjadi suami-istri (biasa disebut ijab-qabul), (3) ada mahar 
dari calon suami kepada istri (4) dibenarkan menurut hukum seperti bukan anak 
kandung, bukan anak tiri yang ibunya telah dikawini, bukan saudara sesusuan, 
bukan sedang menjadi istri orang, dll seperti yang dijelaskan pada surah 
annisa. 

Sedangkan menyangkut wali dan saksi itu hasil penggalian dari ayat-ayat Alquran 
yang dinyatakan secara implisit. Artinya, secara eksplisit tidak ada "wali" 
bagi pernikahan. Tapi, dengan adanya "jangan kau nikahkan ....", maka yang 
menikahkan itulah yang disebut wali.

Sekian tambahan masalah perkawinan.

Salam,
chodjim

   

-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Dana Pamilih
Sent: Thursday, October 13, 2005 6:19 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Re: Definisi zina?


Terimakasih atas penjelasannya yg mudah dimengerti.

Anda tidak ingin berkecimpung dalam perselisihan mazhab mengenai 
kawin muth'ah.  Tetapi dapatkah Anda menjelaskan mengenai definisi 
pasutri atau definisi perkawinan menurut Al-Qur'an?

Maaf saya agak ngeyel karena saya ingin tahu benar apa yg haram dan 
halal menurut Al-Qur'an bukan menurut hadits.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ini ada pertanyaan 2 minggu yang lalu dari Mas DP. Tentu pertanyaan 
ini benar, yaitu makna zina. Ini perlu dijelaskan karena tanpa 
pengertian yang benar kita sama saja dengan menjawab pertanyaan apa 
itu angin. Lalu, ada yang menjawab angin itu sama dengan kentut. 
Maka, jawaban angin sama dengan kentut itu artinya jawaban yang 
mengandung sebagian benar dan sebagian salah.
> 
> Zina adalah .... 
> 
> Menurut kamus ALDCE oleh Hornby cs, adultary: voluntary sexual 
intercourse of a married person with a person of the opposite sex who 
is not the person to whom who or she is married. Definisi ini jelas 
mengikuti sistem hukum Barat modern dan bukan mengikuti hukum agama 
Kristen atau Yahudi. Sebab, dalam definisi ini yang masih bujangan 
asal "voluntary" tidak bisa disebut orang yang berzina.
> 
> Hukum Islam menyebut zina itu sebagai sexual intercourse yang tidak 
dibenarkan menurut hukum. Jadi, dalam peperangan perempuan disetubuhi 
pihak musuh tidak disebut dizinai. Budak yang belum bersuami yang 
disetubuhi oleh majikannya tidak disebut dizinai. Secara explisit 
Alquran membolehkan sexual intercourse dalam pasutri atau terhadap 
budak belian yang belum bersuami, atau budak tawanan perang (tanpa 
pandang bulu statusnya). Bila perbuadakan di suatu negara telah 
diberantas, maka itu artinya tidak ada budak lagi, sehingga sexual 
intercourse hanya boleh dilakukan pasutri.
> 
> Maka, ketika kita membicatrakan "zina" kita juga harus mengaitkan 
dengan keabsahan pasutri. Misalnya, pasutri yang berasal dari saudara 
kandung --dan semua yang sudah disebutkan dalam surah annisa-- tidak 
dibenarkan alias dilarang. Jadi, bila kedua saudara kandung itu 
menjauhkan diri dari kampung agar tidak diketahui status 
persaudaraannya di tempat yang baru, mereka tetap tidak sah sebagai 
pasutri. Dan, hubungan itu dihukumi zina.
> 
> Sedangkan mengenai pasutri yang dibentuk dari perkawinan muth'ah 
itu terjadi dalam perselisihan mazhab --antara sunni dan syi'ah. Bagi 
sunni haram, sedangkan bagi syi'ah halal. Saya tidak mau ikut-ikutan 
dalam masalah ini.
> 
> suwun,
> chodjim
> 
> 
> -----Original Message-----
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Dana Pamilih
> Sent: Thursday, September 29, 2005 5:13 PM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: [wanita-muslimah] Re: Definisi zina?
> 
> 
> Oleh karena itu kita perlu tegaskan lagi bahwa definisi zina itu apa
> supaya tidak rancu antara (1) selera manusia dari segi seksualitas
> dengan (2) tindakan2 seksual yg membahayakan diri orang lain.
> 
> Zina itu yg mana?
> 
> Kalau zina itu menekankan ruang lingkup (1) ya sekarang banyak yg
> merasa tidak cocok karena selera dalam seksualitas itu menjadi HAM
> seseorang selama tidak mencelakakan orang lain.  Kalau zina itu
> dianggap dosa tapi ternyata tidak dapat dikategorikan sbg 
pelanggaran
> hukum, ya urusan pribadi masing2 lah.
>






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links



 






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke