Dimana-mana yang menyusun produk hukum tentu saja harus orang yang berkompeten dalam masalah tersebut bikin aturan tentang pajak gak bisa suruh ahli geologi , suruh bikin UU tentang Hankam gak bisa suruh profesor ilmu kimia.Sama saja dengan Fatwa , Fatwa adalah sebuah produk hukum islam/agama jadi wajar kalau yang berkompeten mengeluarkannya adalah ulama atau kumpulan ulama.
----- Original Message ----- From: "Dana Pamilih" <[EMAIL PROTECTED]> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Sent: Saturday, November 12, 2005 10:22 PM Subject: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis > Fatwa sebenarnya bentuk hukum dalam syariat Islam, hanya bedanya dg > UU tidak dibuat oleh perwakilan melainkan oleh ulama. Ulama itu > memiliki kekuasaan membentuk hukum dari basis mereka yg paling tahu > hukum Islam. > > Ini beda esensial dg demokrasi. > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/