Salam balik, Mas Ary.

Khamr memang tercantum di dalam Alquran. Alquran memerintahkan kita untuk 
menjauhinya pun dalam kaitannya dengan beberapa hal yang terhimpun menjadi 
satu. Kita sulit memahami hal ini bila tidak memahami perintah Allah terhadap 
Nabi Muhammad tentang pelarangan untuk menetapkan sesuatu itu haram atau halal. 
Nah, pelarangan semacam ini namanya "nubuwah". Lalu, ada perintah untuk 
menjauhi, jadi hukumnya tidak ditentukan pada sesuatu "yang harus dijauhi" itu. 
Ini namanya: risalah. 

Nubuwah berkaitan dengan relasi Tuhan dengan makhluknya. Maka, Tuhanlah yang 
menetapkan aturan halal dan haram, dan Nabi tinggal menyampaikannya kepada 
umat. Sedangkan risalah berkaitan dengan kemaslahatan umat, maka pesan-pesan 
moral yang menjadi acuannya.

Sekarang marilah kita baca kandungan 5:90,

"Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya: "al-khamr, al-maysir berjudi), 
al-anshaab (melakukan kurban terhadap berhala), dan al-azlaam (mengundi/meramal 
nasib) itu semua rijs yang merupakan bagian dari perbuatan setan, maka jauhilah 
agar kalian beruntung."

Ada risalah yang hendak disampaikan dalam menjauhi "perbuatan" itu agar 
beruntung. Agar tatanan sosial orang-orang beriman menjadi jaya. Dan, 
keempatnya itu "rijs" yaitu sesuatu yang dapat mendatangkan kecelakaan atau 
penderitaan hidup. Makanya, keempatnya disebut amal setan, yaitu tindakan 
orang-orang yang menjauhi kebenaran. Dan, untuk memahami ayat 5:90 ini harus 
pula dipahami ayat 87 dan 88 sebelumnya dan juga 91-93. Dengan demikian ayat 87 
- 93 itu merupakan satu mata rantai yang tidak boleh dipotong tersendiri.

Jadi, tekanan 5:90 itu adalah untuk menciptakan kehidupan yang beruntung. Maka, 
kita diingatkan bahwa keempatnya itu bagian dari perbuatan setan yang kalau 
tidak hati-hati bisa mencelakakan diri. Makanya di ayat lain ditegaskan bahwa 
dalam khamr dan judi itu ada manfaat dan mudaratnya, yang mudaratnya itu lebih 
besar dari manfaatnya. Ini yang menjadi tekanan pula agar khamr dan judi itu 
harus dijauhi. Tapi bukan hal yang diharamkan, karena ada orang yang bisa 
mengambil manfaatnya. Ini beda sama sekali dengan pernyataan "haram" bagimu 
untuk makan...... Tak ada toleransi, kecuali dalam keadaan darurat!

Perintah Rasul terhadap sahabat untuk menghancurkan khamr yang dimiliki ini 
berkaitan dengan risalah beliau untuk membangun umat yang "muflihun" atau yang 
memperoleh kejayaan. Jadi, ini menyangkut pertimbangan teknis terhadap masalah 
sosial! Oleh karena itu, jangan heran bila terjadi perbedaan pandangan dalam 
memahami 5:93.

Wassalam,
chodjim
  

-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ary Setijadi
Prihatmanto
Sent: Monday, November 14, 2005 6:01 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis



----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Monday, November 14, 2005 9:51 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis


> Ketika saya membaca QS 25:30, di situ disebutkan bahwa Kanjeng Nabi
Muhammad mengadu kepada Gusti Allah: "Wahai Tuhanku, kaumku telah menjadikan
Alquran sebagai barang yang ditinggalkan".
>
> Umat Islam banyak yang melupakan ayat ini. Sehingga, Alquran ditinggalkan
dan menomorsatukan selain Alquran. Padahal, di dalam Alquran ditegaskan
dengan tegas-gas bahwa Nabi Muhammad sama sekali tidak diberi kewenangan
"mengharamkan" dan "menghalalkan" sesuatu. Kelemahan sebagian besar umat
Islam tidak dapat membedakan antara haram, larangan (jangan...) dan jauhi.
Juga tidak bisa membedakan antara diizinkan, diperintahkan (kata kerja
perintah), dan himbauan semisal kata hendaknya dls.
>
> Anda benar sebenar-benarnya bahwa makanan dan minuman yang diharamkan itu
ya hanya 4 macam itu dengan segala perinciannya yang disebutkan di dalam
Alquran juga, misalnya yang termasuk bangkai ialah binatang yang mati
ditanduk, dimangsa hewan lain, atau yang terbunuh bukan karena sengaja
disembelih.
>
> Khamr bukan termasuk yang "diharamkan". Ini kita harus mengerti
benar-benar. Tapi, khamr termasuk yang "dijauhi". Mengapa kok tidak termasuk
dalam pernyataan "haram". Karena "khamr" termasuk minuman yang mengandung
"manfaat" dan "mudarat", meski mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya.
Dan, perintah "jauhi (ijtanib)" mengandung seruan kedewasaan. Ini sama
perintah sebagai berikut "jauhi berduaan dengan lawan jenis yang bukan
mahram". Ini berbeda telak dengan pengharaman yang kalimatnya "diharamkan
kalian berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram".
> Perintah menjauhi meminta yang diperintah itu memahami makna khamr yang
diminumnya itu. Bila hanya diminum untuk tujuan mudaratnya yaitu untuk
mabuk-mabukan; itulah perbuatan yang dilarang. Jika minumnya untuk mengambil
manfaatnya, maka ada kebolehan. Maka, dalam hal khamr ini mazhab Hanafi
menempatkan khamr dalam posisi "depend on", tergantung. Bagi mereka yang
hidup di daerah dingin, dan khamr bisa digunakan untuk menghangatkan tubuh,
bisa ditolerir.
>

Salam Ustadz chodjim,

Mohon penjelasan lanjut ttg makna khamar dalam awal dari 5:90 yang
menerangkan khamar(minum khamr) itu termasuk perbuatan syaithan. Lalu
dikaitkan dengan lanjutannya perintah untuk "menjauhi". Lalu bagaimana bila
dikaitkan pula dengan hadits Rasulullah saw yang memerintahkan sahabat untuk
menghancurkan khamar yang dia miliki, yang bahkan dilarang untuk dijual
sekalipun.

Tentu saja saya setuju bahwa Rasul itu tidak memiliki hak untuk
menambah-nambah aturan,
dan Insha Allah beliau juga terjaga dari hal tersebut. Namun berbeda dengan
misalnya urusan "binatang buas, haramnya anjing" dll., yang tidak tercantum
dalam Al-Quran, Khamar ini ada dan tercantum dalam Al-Quran.

Terima kasih sebelumnya.

Wassalam
Ary
PS.
Wah asyik nih diskusinya mengalir dan bernas. Banyak aliran pemikiran yang
bisa didiskusikan.
Pada akhirnya tidak penting pemikiran mana yang kita ambil sbg rujukan, yang
penting pemahaman akan adanya keberagaman.



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links



 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke