Mas Satriyo,

Kalau anda termasuk salah satu yg positivistik, formalistik dan
sejenisnya, tentu anda akan bilang gitu, bahwa hukum kita dipengaruhi
oleh hukum Belanda tok. Kenapa kemarin saya bilang tidak ada sesuatu
yg bergerak dalam ruang yg vakum, termasuk hukum, semata2 untuk
membongkar cara pandang yg positivistik nan formalistik tadi. Ada yg
bilang, manusia itu tidak terikat pada satu sistem hukum saja. Bahwa
pada dasarnya yg namanya masyarakat ini terdiri dari semi autonomous
social field, unit2 yg lebih kecil lagi yg memiliki norma2nya sendiri,
yg saling berinteraksi. 

Kolonialisasi yg dilakukan oleh Belanda memang mempengaruhi sistem
hukum kita, tapi perlu disadari bahwa pada kenyataannya masyarakat
kita juga dipengaruhi oleh sistem hukum yg lain, 2 yg bisa disebut
adalah sistem hukum islam dan sistem hukum adat. Siapa bilang sistem
hukum kita tidak dipengaruhi oleh sistem hukum Islam? wong, kalau mau
liat di peradilannya sendiri, ada yg khusus utk agama Islam kok. Hukum
, prosedur dan institusinya dibuat terpisah dari yg lain. 

Yg jadi persoalannya kemudian adalah bagaimana interaksi sistem2 hukum
ini di level nasional. Kenapa kemudian pertanyaan terbesar dari SI
(saya kira) adalah bagaimana menyadari bahwa ada masyarakat2 yg
terikat oleh sistem hukum lainnya dan bagaimana 'SI' me-manage ini.
Ini satu bentuk kekacauan memanage berbagai macam sistem hukum
perkawinan yg ada di Indonesia. Menundukkan semua sistem hukum (di
bidang perkawinan) ke dalam sistem hukum nasional (yg didominasi oleh
'hukum Islam') saya kira bukan pemecahannya. Coba anda baca deh
sejarah terbentuknya hukum perkawinan, dan bagaimana para pengusung
'SI' mengajukan argumentasinya. Satu yg saya paling ingat adalah soal
perkataan salah satu anggota DPR kala itu yg mengatakan perempuan itu
bukan sarung bugis, yg makin 'dipakai' makin bagus kualitasnya..
mungkin tanya sama pak HMNA, jangan2 kenal sama yg ngomong spt ini..
kritik saya pribadi thd draft hukum yg ditawarkan berakar pada
persoalan 'moralitas', perspektif yg digunakan dalam menghadapi
persoalan ini -serta efeknya terhadap perempuan, tentu saja.

Anda boleh mengklaim Islam mayoritas di negeri ini, tapi jelas bukan
berarti menegasikan kaum minoritas dan menjadi dasar legitimasi utk
mendominasi. Ini yg menjadi landasan utk mengkritik fondasi dari SI
tadi, apakah utk mendominasi (sama halnya spt kritik SI thd dominasi
Amerika) ataukah benar-benar 'rahmatan lil'alamin' ?

Persoalan klasik dari dulu yg belum terselesaikan.

Dan kalau anda mau jeli melihat parlemen kita (krn fokusnya kan ke
produk perUUan), kritik thd 'SI' sangat kuat sekali. Kritik kuat
karena memang pengaruhnya di dunia politik sangat kuat. SI adalah satu
grand design yg memang direncanakan secara jangka panjang. Masuknya SI
ke dalam kancah perpolitikan memang dimulai sejak debat Partai Islam
di awal2 reformasi dulu. Perdebatan apakah harokah mau dibawa menjadi
gerakan politik atau gerakan sosial/moral saja. Dan kalau saya tidak
salah, pernah baca ulasan mengenai ini, bagaimana ini direncanakan
sehingga 30-40 mendatang, level2 pemerintahan, politik (sayang,
peradilan gak dibidik...) Jadi saya heran kenapa anda bilang sistem
kita masih kafir, karena setau saya, pengusung2 SI ini udah mulai
memasuki posisi strategis dan punya pengaruh yg kuat di parlemen? Tapi
apakah sistem itu berhasil membuat negara ini 'Islami'? Negara ini
udah 'Islam' kok dari dulu :-) Tapi kemudian anda (atau siapa itu
kemarin, lupa..:p) berkelit bahwa kalaupun Islam yg sekarang jelek,
karena emang tidak menerapkan Islam sebagaimana mestinya,
kesimpulannya, ada banyak konsep SI yg ditawarkan. Lantas apa
sebenarnya konsep yg merefleksikan nilai Islami? 

Ketika kita mengklaim sesuatu yg 'Islami' bukan berarti lantas sistem
yg 'Islami' tidak bisa mendominasi dan corrupt. Sama halnya, ketika
kita mengklaim diri kita sbg ustadz, kyai dsb bukan berarti kita
seketika kita terbebas dari dosa :-)

Itu masukan saya soal sistem hukum kafir. Yg saya mau dengar justru
konsep sistem hukum yg Islami itu yg seperti apa, mungkin mas satriyo
bisa bantu :-)


wassalam,
herni


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 
Yang pas mungkin hukum Belanda kafir. Yang kafir kan Belandanya mbak,
bukan hukumnya. Tapi ada persepsi bahwa jika suatu kaum membuat suatu
produk kebudayaan, tentu semua nilai/norma yang berlaku di kaum itu
akan terefleksikan. Jadi hemat saya, tidak salah kan jika dikatakan
bahwa hukum Belanda itu hukum kafir? Jika salah cmiiw ... :-)
 
Tapi ini kan udah dibahas, bahwa hukum kita sebenarnya dipengaruhi
oleh banyak sistem hukum. Sistem hukum "Kafir" yg berpengaruh bukan
saja yg berasal dari belanda (sistem hukum eropa kontinental) tapi
juga anglo-saxon seperti yg dijelaksan pak DP, hukum Islam dan hukum
adat.
 
Mbak sangat betul. Tapi yang dominan dan menjadi pegangan di negeri
ini kan hukum warisan Belanda (eropa kontinen)? Dan ini sangat
mempengaruhi produk hukum di semua segi kehidupan. Adapun hukum Islam
kan hnay partikel kecil saja dan tdk menjadikan hukum di negeri ini
merefleksikannya. Maaf, sekali lagi saya sangat mungkin salah.
 
Untuk lebih jelasnya materi yang disampaikan oleh p Hamdan Zoelva,
akan saya posting setelah ini. insya4jji ...

Satriyo






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/WpTY2A/izNLAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke