Mas Satriyo, Kalau anda termasuk salah satu yg positivistik, formalistik dan sejenisnya, tentu anda akan bilang gitu, bahwa hukum kita dipengaruhi oleh hukum Belanda tok. Kenapa kemarin saya bilang tidak ada sesuatu yg bergerak dalam ruang yg vakum, termasuk hukum, semata2 untuk membongkar cara pandang yg positivistik nan formalistik tadi. Ada yg bilang, manusia itu tidak terikat pada satu sistem hukum saja. Bahwa pada dasarnya yg namanya masyarakat ini terdiri dari semi autonomous social field, unit2 yg lebih kecil lagi yg memiliki norma2nya sendiri, yg saling berinteraksi.
Kolonialisasi yg dilakukan oleh Belanda memang mempengaruhi sistem hukum kita, tapi perlu disadari bahwa pada kenyataannya masyarakat kita juga dipengaruhi oleh sistem hukum yg lain, 2 yg bisa disebut adalah sistem hukum islam dan sistem hukum adat. Siapa bilang sistem hukum kita tidak dipengaruhi oleh sistem hukum Islam? wong, kalau mau liat di peradilannya sendiri, ada yg khusus utk agama Islam kok. Hukum , prosedur dan institusinya dibuat terpisah dari yg lain. Yg jadi persoalannya kemudian adalah bagaimana interaksi sistem2 hukum ini di level nasional. Kenapa kemudian pertanyaan terbesar dari SI (saya kira) adalah bagaimana menyadari bahwa ada masyarakat2 yg terikat oleh sistem hukum lainnya dan bagaimana 'SI' me-manage ini. Ini satu bentuk kekacauan memanage berbagai macam sistem hukum perkawinan yg ada di Indonesia. Menundukkan semua sistem hukum (di bidang perkawinan) ke dalam sistem hukum nasional (yg didominasi oleh 'hukum Islam') saya kira bukan pemecahannya. Coba anda baca deh sejarah terbentuknya hukum perkawinan, dan bagaimana para pengusung 'SI' mengajukan argumentasinya. Satu yg saya paling ingat adalah soal perkataan salah satu anggota DPR kala itu yg mengatakan perempuan itu bukan sarung bugis, yg makin 'dipakai' makin bagus kualitasnya.. mungkin tanya sama pak HMNA, jangan2 kenal sama yg ngomong spt ini.. kritik saya pribadi thd draft hukum yg ditawarkan berakar pada persoalan 'moralitas', perspektif yg digunakan dalam menghadapi persoalan ini -serta efeknya terhadap perempuan, tentu saja. Anda boleh mengklaim Islam mayoritas di negeri ini, tapi jelas bukan berarti menegasikan kaum minoritas dan menjadi dasar legitimasi utk mendominasi. Ini yg menjadi landasan utk mengkritik fondasi dari SI tadi, apakah utk mendominasi (sama halnya spt kritik SI thd dominasi Amerika) ataukah benar-benar 'rahmatan lil'alamin' ? Persoalan klasik dari dulu yg belum terselesaikan. Dan kalau anda mau jeli melihat parlemen kita (krn fokusnya kan ke produk perUUan), kritik thd 'SI' sangat kuat sekali. Kritik kuat karena memang pengaruhnya di dunia politik sangat kuat. SI adalah satu grand design yg memang direncanakan secara jangka panjang. Masuknya SI ke dalam kancah perpolitikan memang dimulai sejak debat Partai Islam di awal2 reformasi dulu. Perdebatan apakah harokah mau dibawa menjadi gerakan politik atau gerakan sosial/moral saja. Dan kalau saya tidak salah, pernah baca ulasan mengenai ini, bagaimana ini direncanakan sehingga 30-40 mendatang, level2 pemerintahan, politik (sayang, peradilan gak dibidik...) Jadi saya heran kenapa anda bilang sistem kita masih kafir, karena setau saya, pengusung2 SI ini udah mulai memasuki posisi strategis dan punya pengaruh yg kuat di parlemen? Tapi apakah sistem itu berhasil membuat negara ini 'Islami'? Negara ini udah 'Islam' kok dari dulu :-) Tapi kemudian anda (atau siapa itu kemarin, lupa..:p) berkelit bahwa kalaupun Islam yg sekarang jelek, karena emang tidak menerapkan Islam sebagaimana mestinya, kesimpulannya, ada banyak konsep SI yg ditawarkan. Lantas apa sebenarnya konsep yg merefleksikan nilai Islami? Ketika kita mengklaim sesuatu yg 'Islami' bukan berarti lantas sistem yg 'Islami' tidak bisa mendominasi dan corrupt. Sama halnya, ketika kita mengklaim diri kita sbg ustadz, kyai dsb bukan berarti kita seketika kita terbebas dari dosa :-) Itu masukan saya soal sistem hukum kafir. Yg saya mau dengar justru konsep sistem hukum yg Islami itu yg seperti apa, mungkin mas satriyo bisa bantu :-) wassalam, herni --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, satriyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Yang pas mungkin hukum Belanda kafir. Yang kafir kan Belandanya mbak, bukan hukumnya. Tapi ada persepsi bahwa jika suatu kaum membuat suatu produk kebudayaan, tentu semua nilai/norma yang berlaku di kaum itu akan terefleksikan. Jadi hemat saya, tidak salah kan jika dikatakan bahwa hukum Belanda itu hukum kafir? Jika salah cmiiw ... :-) Tapi ini kan udah dibahas, bahwa hukum kita sebenarnya dipengaruhi oleh banyak sistem hukum. Sistem hukum "Kafir" yg berpengaruh bukan saja yg berasal dari belanda (sistem hukum eropa kontinental) tapi juga anglo-saxon seperti yg dijelaksan pak DP, hukum Islam dan hukum adat. Mbak sangat betul. Tapi yang dominan dan menjadi pegangan di negeri ini kan hukum warisan Belanda (eropa kontinen)? Dan ini sangat mempengaruhi produk hukum di semua segi kehidupan. Adapun hukum Islam kan hnay partikel kecil saja dan tdk menjadikan hukum di negeri ini merefleksikannya. Maaf, sekali lagi saya sangat mungkin salah. Untuk lebih jelasnya materi yang disampaikan oleh p Hamdan Zoelva, akan saya posting setelah ini. insya4jji ... Satriyo ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery. http://us.click.yahoo.com/WpTY2A/izNLAA/yQLSAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/