Dengan senang hati mas.

1. Mari kita cermati kalimat kunci berikut ini : "Dlm Islam menikah dg
seorang istri adalah yg paling afdhal"

2. Oh ya, pak Wahbah Zuhaili (yg tulisannya dikutip pak Nabiel) ini juga
yang pendapatnya moderat dalam diskusi masalah halal haram kemarin.


salam,
Ari Condro

----- Original Message -----
From: "Nabiel Almusawa" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, August 19, 2004 10:24 PM


Assalamu 'alaykum mas Ari,

Sebenarnya saya tdk terlalu suka membicarakan masalah ta'addud (poligami)
ini dikarenakan 2 sebab : Pertama, karena masalah ini bukan merupakan sebuah
kewajiban syari'at dan bukan pula hal2 yg ushul (pokok) dlm masalah agama
sehingga perlu untuk segera dibahas; dan yg kedua, karena saya khawatir
dipelintir oleh pihak2 yg tdk bertanggungjawab untuk kepentingan2/ tendensi
kelompok2/mazhab pemikiran2 tertentu yg tdk ada yg mampu memperkirakan
akibatnya kecuali ALLAH SWT...

Tapi krn mas Ari sdh bertanya, maka saya IA akan berusaha menjawabnya pd
hal2 yg saya anggap mungkin sebagiannya diperlukan juga oleh para ikhwah wa
akhwat fiLLAH yg lain... Ta'liq (tambahan) ttg asbab-wurud yg di bawah itu
sangat benar dan apa yg saya tulis pd anda juga benar, semuanya dr sumber yg
sama dan dari kitab yg sama pula, karena semuanya sdh sering dibahas
panjang-lebar dlm kitab2 Fiqh dan Hadits, yg tdk benar adalah sikap yg
EKSTREM dlm memahaminya... Artinya baik ekstrem dlm MENOLAK ta'addud
(sebagaimana dilakukan oleh kaum feminis) dan ekstrem MEWAJIBKAN poligami
(sebagaimana dilakukan oleh kaum tekstualis ekstrem)...

Poligami adalah sebuah kebolehan (ibahah) dlm syari'ah, ia bukanlah suatu
kewajiban, sebagaimana ia bukan jg suatu yg dilarang, sikap ekstrem dlm
mensikapinyalah yg membuat hal yg mulia ini menjadi rusak... Untuk lebih
ilmiahnya diskusi pd topik ini, sebagaimana komitmen AL-IKHWAN, mari saya
kutipkan ringkasan tulisan salah seorang pakar fiqh kontemporer Syaikh DR
Wahbah Zuhaili dlm kitabnya AL-FIQH AL-ISLAMI WA ADILLATUHU, juz-IX, bab
Hikmatu Ta'addud az Zawjat s/d bab Mawani' Ta'addud al-Azwaj (hal 6670-6673)
sbb ;

"Dlm Islam menikah dg seorang istri adalah yg paling afdhal dan ia adalah
hukum asal dlm syari'ah pada pernikahan, sementara ta'addud (poligami)
merupakan pengecualian dan perubahan dr hukum asal, tdk diperkenankan
seseorang melakukannya kecuali karena suatu yg diperlukan, dan ia tdk pernah
diwajibkan oleh syari'at Islam atas seorangpun, ia hanyalah kebolehan
(ibahah) syari'ah, baik karena sebab2 umum maupun sebab2 khusus.

Adapun sebab2 umum seperti : Ketika kurangnya jumlah laki2 dan banyaknya
jumlah wanita, baik karena sebab2 alamiah maupun karena peperangan; Atau
juga ketika berkurangnya ummat islam baik karena sebab peperangan, kebutuhan
dakwah maupun berjangkitnya penyakit, sehingga memerlukan diperbanyaknya
keturunan.

Adapun sebab2 khusus diantaranya : Mandulnya/sterilnya istri atau sakit yg
menghalanginya dari berhubungan seksual dg suaminya. Besarnya nafsu sexual
suami yg tdk mampu dipenuhi oleh istrinya, dll."

Demikian kutipan dr DR Wahbah Zuhaili, semoga dpt memuaskan sementara
pembicaraan ttg hal ini, krn masih banyak hal2 lbh urgen untuk dibicarakan
seperti ttg bagaimana kita mempersatukan shaff kaum muslimin yg beragam di
Indonesia? Atau bagaimana memberikan penyadaran kepada mayoritas ummat di
negara ini? Atau bagaimana mengembalikan para pemuda kita ke pangkuan Islam?
Dll... Yg benar dr ALLAH SWT dan yg salah dr kebodohan saya sendiri...

ALLAHu a'lam bish Shawab...

Abu AbduLLAH

----- Original Message -----
From: "satriyo" <[EMAIL PROTECTED]>

sharing dong mas arcon, apa yang disampaikan pak Nabiel Fuad ...
mau kan?

:-)






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke