Ketika satu mazhab ditetapkan sebagai mazhab resmi maka mazhab
lain akan terpinggirkan bahkan dianggap praktek sesat.

Salah satunya fatwa MUI tentang prosedur perkawinan yang
dikeluarkan tahun 1996 di dalam satu pasalnya MUI menetapkan
pernikahan yang sah adalah pernikahan menurut ASWAJA
khususnya mazhab syafi'i.Konyolnya fatwa ini dibuat pada
waktu ketua komisi fatwanya dipegang K.H Ibrahim Hosen
yang orang Muhammadiyah.

Walaupun dianggap bahwa fatwa ini untuk menghadang praktek
nikah mut'ah di kalangan syi'ah (yang keharamannya dinyatakan
dalam fatwa MUI tahun 1997) , fatwa ini juga menghantam mazhab
lainnya dalam ASWAJA , misal saja pernikahan tanpa wali atau
perjanjian dalam akad nikah tidak berpoligami yang notabene
dibenarkan oleh mazhab hanafi , salah satu rekomendasi MUI
dalam fatwa itu adalah himbauan agar ummat muslim tidak mengambil
hukum sesuai dengan yang disukainya saja , tapi anehnya MUI
membolehkan nikah hamil padahal menurut mazhab syafi'i dilarang.

Tapi pada dasarnya isu SI ini sangat prematur sekali, prangkat
hukum dan aturannya nggak jelas.Ketika dipaksakan akhirnya
mereka jadi bingung sendiri kemudian mengambil aturan fiqh
era beratus-ratus tahun yang lalu.Padahal fiqh itu adalah sebuah
disiplin ilmu yang dibuat oleh manusia , dan manusia tersebut
adalah anak jamannya.

Dan kedua masalah filosofinya , isu SI ini filosofinya bukan
untuk kemashlahatan ummat manusia sebagaimana maksud
Allah menurunkan agama ke dunia , tapi malahan menjadi sebagai
upaya untuk menyenangkan Allah.Padahal walaupun tidak
ada seorangpun yang beriman dan menyembah-Nya Allah
itu nggak rugi.Filosofi inilah yang menimbulkan pemaksaan
pemaksaan yang dibuat berdasarkan selera penguasa yang
memonopoli tafsir SI tersebut.

----- Original Message -----
From: "reporter jalanan" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, February 03, 2006 12:09 PM
Subject: [wanita-muslimah] Kiat "mengelabui" praktik Syariat Islam di Aceh


>   Misalnya begini. Semua warga harus mengenakan pakaian yang Islami.
Maksuddari pakaian Islami adalah yang menutup aurat. Namun tak dijelaskan
> secara rinci bagian mana yang termasuk aurat. Untuk NAD, akhirnya
ditetapkan mengikuti penafsiran Suni Syafii-ah. Jadi hanya tafsir golongan
ini yang diberi nama SI dan dijalankan di Aceh.
>



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke