Ketika satu mazhab ditetapkan sebagai mazhab resmi maka mazhab lain akan terpinggirkan bahkan dianggap praktek sesat.
Salah satunya fatwa MUI tentang prosedur perkawinan yang dikeluarkan tahun 1996 di dalam satu pasalnya MUI menetapkan pernikahan yang sah adalah pernikahan menurut ASWAJA khususnya mazhab syafi'i.Konyolnya fatwa ini dibuat pada waktu ketua komisi fatwanya dipegang K.H Ibrahim Hosen yang orang Muhammadiyah. Walaupun dianggap bahwa fatwa ini untuk menghadang praktek nikah mut'ah di kalangan syi'ah (yang keharamannya dinyatakan dalam fatwa MUI tahun 1997) , fatwa ini juga menghantam mazhab lainnya dalam ASWAJA , misal saja pernikahan tanpa wali atau perjanjian dalam akad nikah tidak berpoligami yang notabene dibenarkan oleh mazhab hanafi , salah satu rekomendasi MUI dalam fatwa itu adalah himbauan agar ummat muslim tidak mengambil hukum sesuai dengan yang disukainya saja , tapi anehnya MUI membolehkan nikah hamil padahal menurut mazhab syafi'i dilarang. Tapi pada dasarnya isu SI ini sangat prematur sekali, prangkat hukum dan aturannya nggak jelas.Ketika dipaksakan akhirnya mereka jadi bingung sendiri kemudian mengambil aturan fiqh era beratus-ratus tahun yang lalu.Padahal fiqh itu adalah sebuah disiplin ilmu yang dibuat oleh manusia , dan manusia tersebut adalah anak jamannya. Dan kedua masalah filosofinya , isu SI ini filosofinya bukan untuk kemashlahatan ummat manusia sebagaimana maksud Allah menurunkan agama ke dunia , tapi malahan menjadi sebagai upaya untuk menyenangkan Allah.Padahal walaupun tidak ada seorangpun yang beriman dan menyembah-Nya Allah itu nggak rugi.Filosofi inilah yang menimbulkan pemaksaan pemaksaan yang dibuat berdasarkan selera penguasa yang memonopoli tafsir SI tersebut. ----- Original Message ----- From: "reporter jalanan" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Friday, February 03, 2006 12:09 PM Subject: [wanita-muslimah] Kiat "mengelabui" praktik Syariat Islam di Aceh > Misalnya begini. Semua warga harus mengenakan pakaian yang Islami. Maksuddari pakaian Islami adalah yang menutup aurat. Namun tak dijelaskan > secara rinci bagian mana yang termasuk aurat. Untuk NAD, akhirnya ditetapkan mengikuti penafsiran Suni Syafii-ah. Jadi hanya tafsir golongan ini yang diberi nama SI dan dijalankan di Aceh. > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/