Tadinya saya juga geram membaca cerita ini. Tapi tadi malam ketika saya
lihat sendiri wajah nyonya Lilis ini di berita TV, siapapun bakal mengira
bahwa ybs (maaf) seperti PSK. Hidung mancung disuntik silicon, bibir kayak
nya juga. Atau mata sayakah yang salah?



----- Original Message -----
From: "ariel" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, March 02, 2006 10:45 AM
Subject: [wanita-muslimah] Perda Banten : Wanita bukan PSK dan sedang hamil
pun ditahan.....


>
>
> Keterlaluan!
> Banyak wanita baik2 bukan PSK ditahan , ada istri seorang guru yang
> sedang hamil yang kebetulan sedang beli minuman di jalan pun ditahan
> dan diwajibkan membayar denda Rp 300.000,-.
>
> Majelis hakim yang mengadili patut diadukan ke KY dan aparat yang
> menahan pun layak dipraperadilankan.
>
> salam,
> ariel
>
>
> http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm
>
> Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap...
>
> SOELASTRI SOEKIRNO
>
> Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman dengan
> lawan jenis di jalan, Anda bisa ditangkap!
>
> Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di Kota
> Tangerang, Provinsi Banten.
>
> Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai melaksanakan
> Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan
> minuman beralkohol, dan Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran
> tanpa pandang bulu.
>
> Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, lalu
> diadili. Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang berada di
> Kota Tangerang, jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada
> sendirian di jalan, di atas pukul 19.00, terutama di jalan yang
> disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK) biasa
> mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut.
>
> Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa
> (28/2) lalu. Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta
> ulang tahun Kota Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap,
> ditahan, lalu diadili adalah PSK.
>
> Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat
> penangkapan itu kebetulan sedang minum teh botol di tepi jalan sebelum
> melanjutkan perjalanan ke rumahnya.
>
> Ada pula seorang istri yang sedang bersama kawan suaminya di hotel
> karena menunggu sang suami mencari makan malam sebelum bertemu rekanan
> bisnis jual-beli mobil.
>
> Selain itu, ada istri seorang guru SD negeri di Kota Tangerang yang
> hendak mencari angkutan kota setelah pulang dari tempat kerjanya.
>
> Ada pula perempuan yang didakwa sebagai PSK, tetapi belum sempat
> bertransaksi dengan pria yang menghendakinya. "Saya baru saja sampai,
> belum dapat tamu karena masih sore, baru pukul 20.00, eh... keburu
> ditangkap," katanya.
>
> Meski di antara mereka ada yang tidak terbukti sebagai PSK, oleh hakim
> tunggal Barmen Sinurat, mereka tetap dinyatakan bersalah melanggar
> Pasal 4 Ayat 1 Perda No 8/2005.
>
> Perda itu berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya
> mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka
> pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di
> rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan,
> warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di
> sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat lain di Daerah".
>
> Sinurat lalu menghukum mereka membayar Rp 1.000, lalu mengembalikan
> mereka kepada keluarga masing-masing untuk dibina.
>
> Mereka yang mengaku sebagai PSK dihukum denda Rp 150.000-Rp 550.000
> atau kurungan tiga sampai delapan hari.
>
> Hukuman ini memang lebih ringan daripada ketentuan dalam perda yang
> mengancam pelanggarnya paling lama tiga bulan kurungan atau denda
> setinggi-tingginya Rp 15 juta.
>
> Istri guru
>
> Yang menarik adalah pengadilan atas Ny Lilis Lindawati (36), istri
> seorang guru SD Negeri V di Gerendeng, Tangerang. Terhadap istri guru
> ini Sinurat tetap menyatakan dia sebagai PSK sekalipun Lilis menolak
> keras dakwaan itu karena dia adalah pekerja yang saat itu hendak
> pulang ke rumah.
>
> Nasib sial menambah penderitaan Lilis. Sampai sidang usai digelar,
> Lilis yang tengah hamil dua bulan itu tak bisa menghadirkan saksi yang
> menerangkan bahwa dirinya bukan pelacur. "Tolong jemput suami saya.
> Saya ini bukan pelacur seperti yang dikatakan tadi," pinta Lilis
> sembari menangis.
>
> Hakim menghukum Lilis membayar denda Rp 300.000 atau kurungan delapan
> hari. Namun, Lilis menolak membayar denda karena ia merasa bukan
> pelacur sebagaimana yang didakwakan.
>
> Sejak ditahan, Lilis bukan tak berusaha menghubungi suami dan
> keluarganya. Namun, upaya meminjam telepon kepada petugas atau pergi
> ke warung telekomunikasi untuk menghubungi saudara atau rekannya pun
> ia tidak mendapat izin. "Suami saya tak punya telepon," papar Lilis.
>
> Ketika selesai sidang dia mendapatkan pinjaman telepon, Lilis
> buru-buru menelepon salah seorang teman suaminya. Namun, sang suami
> yang hari Selasa menderita tekanan darah tinggi ternyata tidak muncul
> di sidang pengadilan sehingga ia dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan
> Wanita.
>
> Tak pulangnya Lilis ke rumah membuat suaminya, Kustoyo (42),
> bertanya-tanya. Namun, karena ia sedang sakit dan sama sekali tak
> punya uang, Kustoyo memilih menunggu sang istri pulang. Selasa malam
> seorang rekannya yang mendapat telepon dari Lilis baru sempat memberi
> kabar bahwa istrinya ditahan karena kena razia.
>
> Malam itu juga Kustoyo datang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
> Kota Tangerang sambil membawa kartu tanda penduduk, surat nikah, dan
> kartu keluarga. Petugas menyarankan, guru yang sudah mengabdi selama
> 20 tahun dengan golongan 3C tersebut datang keesokan harinya (Rabu).
>
> "Saya tak punya uang sama sekali, untung sama teman saya dikasih Rp
> 5.000. Tapi malam itu saya tak berani pulang, takut tak punya ongkos
> buat besoknya," tutur tamatan sekolah pendidikan guru agama itu.
>
> Malam itu ia nekat minta izin seorang yang bekerja di warteg (warung
> tegal) kenalannya untuk menginap di bangku belakang warung. "Semalaman
> itu saya tak bisa tidur, bingung harus bagaimana," katanya.
>
> Ia mengatakan, Lilis dua bulan terakhir bekerja di sebuah rumah makan
> di Tangerang. Sang istri biasa berangkat kerja siang hari dan sampai
> di rumah sekitar pukul 23.00 dengan naik angkutan kota yang berganti
> beberapa kali.
>
> Rabu pagi Kustoyo datang ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan
> Karawaci untuk melapor kepada Ius, atasannya. Atas saran Ius, Kustoyo
> membuat surat klarifikasi bersegel yang menyatakan bahwa Lilis adalah
> istrinya dan bekerja di sebuah restoran di Tangerang.
>
> Surat klarifikasi itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penertiban dan
> Ketertiban Kota Tangerang. Ketika ia membawa surat ke kantor tersebut,
> petugas di sana meminta dia pergi ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota
> Tangerang untuk bertemu dengan petugas bernama Lubis.
>
> "Uang di kantong tinggal dua ribuan. Supaya cukup untuk ongkos pulang,
> saya jalan kaki ke Puspem. Tapi, di kantor itu saya diminta membayar
> Rp 300.000 jika ingin membebaskan istri saya," tuturnya lirih.
>
> Ia sempat agak marah ketika beberapa petugas di Puspem menyatakan
> istrinya mengaku sebagai pelacur. Atas petunjuk pegawai di Puspem,
> Kustoyo pergi ke Kejaksaan Negeri Tangerang dengan berjalan kaki untuk
> menemui seorang jaksa yang menangani perkara istrinya itu.
>
> Sampai di kejaksaan, petugas menyatakan jaksa yang ia cari tidak ada
> di kantor karena sedang sidang. "Mereka minta saya membayar denda
> untuk istri saya, tapi dalam hati saya menolak karena istri saya bukan
> pelacur," katanya saat ditemui Kompas, Rabu sore.
>
> Hingga kemarin Kustoyo belum berhasil membebaskan istrinya yang ia
> nikahi tahun 2001. "Ia sedang hamil. Saya takut ia keguguran lagi,"
> tuturnya.
>
> Lilis ditangkap hari Senin lalu sekitar pukul 19.00-22.00 ketika
> petugas melakukan razia di jalan-jalan utama dalam kota itu. Saat itu
> juga 27 perempuan dan seorang waria yang sedang berada di tepi jalan
> dan di dalam kamar hotel ditangkap.
>
> Tak peduli saat itu mereka sedang berdiri menunggu angkutan kota,
> tengah minum teh botol, makan di warung sendirian, atau berada di
> dalam kamar hotel. Pokoknya, dalam keberadaan seperti itu, mereka
> langsung diangkut ke kendaraan menuju Kantor Satuan Polisi Pamong
> Praja Kota Tangerang. Di sanalah mereka diproses berdasarkan perda
> kota tersebut.
>
>
>
>
>
>
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
>      using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin
>            accept no liability for any loss or damage arising
>                from the use of this E-Mail or attachments.
>







Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
     using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin 
           accept no liability for any loss or damage arising
               from the use of this E-Mail or attachments.


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke