http://www.suarapembaruan.com/News/2006/03/08/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY -------------------------------------------------------------------------------- Antifeminisme dalam RUU Antipornografi Oleh Ismatillah A. Nu'ad EMERINTAH sedang membahas RUU Antipornografi. Masyarakat paling tidak, terbelah dalam dua kubu. Kubu pertama yang pro terhadap RUU, sedangkan kubu kedua, kontra karena RUU itu dianggap tak sensitif dengan isu-isu gender, di mana perempuan dijadikan sebagai obyeknya, dan mengandung nilai-nilai Antife- minisme. Jauh sebelum masyarakat Indonesia terbelah dalam dua kubu ketika menyikapi RUU itu, pada dekade 70-an lahirlah wacana feminisme di Amerika, yang masyarakatnya ketika itu, juga mengalami problematika yang sama pada masa akan diberlakukan RUU Antipornografi. Intinya, masyarakat Amerika yang tidak setuju dengan RUU itu disuarakan oleh para aktivis perempuan yang kesadaran akan feminismenya sudah tumbuh. Mereka menyuarakan bahwa kebijakan antipornografi bukan berarti perempuan dijadikan sebagai terdakwa, perempuan didiskriminasi karena problem seksualitas oleh kaum maskulin, dan hak-hak azasi keperempuanan "dipenjarakan" dalam tempurung yang oleh kaum maskulin sering disebut sebagai kodratnya. Selanjutnya, kesadaran feminisme itu tumbuh menjadi sebuah gerakan massif yang sangat vokal menyuarakan arti penting menumbuhkan keadilan dan kesetaraan gender baik dalam hukum, HAM dan masyarakat. Gerakan itu menggeliat secara transnasional hingga ke belahan "dunia ketiga", termasuk di Indonesia, bermetamorfosis dengan kondisi dan iklim yang berbeda sama sekali dengan di mana tempat kelahiran gerakan feminisme itu bermula. Kini, kita hidup di abad 21, bukan hidup di zaman Siti Nurbaya, di mana patriarkhi sosial dihegemoni oleh kaum maskulin. Perempuan jangan lagi dijadikan sebagai obyek yang inferior di bawah ketiak kaum maskulin, karena substansinya manusia itu setara dalam segala hak. Bahkan ketika Tuhan mencipta Adam dan Hawa, relasi keduanya mutual sebagai manusia dengan segala hak-haknya. RUU Antipornografi itu haruslah disemangati dengan landasan mutualisme relasi kemanusiaan, humanisme dan keadilan serta kesetaraan gender, bukan dilandasi dan dibuat berdasarkan kasus insidental, di mana yang menjadi terdakwa adalah mereka (perempuan) yang selama ini mempertontonkan erotisme dan sensualitas karena dilakukan atas desakan profesi dan mata pencaharian. Jika RUU itu hanya dilandasi karena semata-mata adanya tontonan erotis dan sensualitas itu, dan tujuannya hanya untuk melakukan tidakan preventif terhadapnya, maka betapa dangkalnya nilai-nilai yang terkandung dalam RUU itu. Semestinya, RUU itu dibuat secara komprehensif dengan melihat dan melibatkan keseluruhan aspek yang melatarinya dengan tidak bias gender, tak bertentangan dengan nilai-nilai humanisme, mutualisme dan bukan ditujukan untuk hal-hal yang komunal, partikular dan insidental melainkan untuk tujuan-tujuan universal kemanusiaan. Bukan Sentimen Penolakan terhadap RUU Antipornografi tidaklah menempatkan diri karena semata-mata sentimen dan sembarangan menjadi oposisi atas kebijakan pemerintah, bukan pula sentimen terhadap mereka yang pro terhadap RUU, melainkan karena memiliki tujuan dan idealisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan intelektual. Pernyataan itu mesti dikemukakan, sebab anggapan dari kubu yang pro terhadap RUU Antipornografi, menyatakan bahwa mereka yang kontra, telah salah menafsirkan kebebasan, hanya mendahulukan nafsu serta berlindung di balik seni dan estetika. Argumen-argumen yang dibangun kubu yang pro sama sekali tak menyentuh wacana feminisme, karena wacana itu keburu dijustifikasi menyesatkan. Kesan yang tertangkap, setiap mereka dihadapkan dengan logika-logika kritis seperti dalam wacana feminisme, apalagi karena ia lahir dari barat, maka tidak akan disukai. Perlakuan yang sama adalah ketika mereka juga menolak dan keburu menjustifikasi sesat pada, misalnya, pemikiran liberal. Kubu yang menggunakan wacana feminisme yang kemudian diargumentasikan untuk menolak RUU Antipornografi, sesungguhnya bukanlah menolak gagasan dasarnya, melainkan menolak substansi dalam uraian RUU itu. Bagi kubu yang pro terhadap wacana feminisme, pada intinya, sepakat bahwa repu-blik ini mesti dibuatkan RUU Antipornografi untuk, misalnya, menyelamatkan generasi muda dari kerusakan mental dan moral sebagai akibat terlalu banyak mengonsumsi hal-hal yang berbau "porno", dalam pengertian yang utuh dan sesungguhnya, tapi uraian yang ada di dalamnya harus disemangati dengan kesadaran akan keadilan serta kesetaraan gender dan mestinya tidak bias gender. UU Antipornografi itu harus ada dalam sebuah negara untuk menekan semaksimal mungkin terjadinya keborokan suatu bangsa, sebab di negara liberal sekaliber Amerika pun memiliki UU itu. Namun persoalannya, apakah RUUnya sudah sematang dibuat seperti di Amerika yang sudah sangat menghargai wacana feminisme dan sadar akan wacana gender. Dalam tataran itu, sekiranya pemerintah harus banyak belajar dari UU Antipornografi di Amerika, atau bahkan pemerintah mesti melakukan studi banding ke sana. Namun, tentu saja kita sepakat jika yang namanya studi banding itu tak mesti semua anggota dewan yang terlibat dalam penggodokan RUU Antipornografi diberangkatkan ke Amerika, sebab biasanya yang ada hanya plesiran saja. Studi banding itu bisa dilakukan dengan, misalnya, anggota dewan mengundang para ahli peneliti dari lembaga-lembaga kajian seperti LIPI, CSIS atau LP3ES untuk memberikan pandangan-pandangannya mengenai UU Antipornografi di negara-negara maju itu. Sebab, kita sering melihat dan merasakan betapa pemerintah sangat produktif membuat UU yang klaimnya dalam rangka menterjemahkan UU'45 di kehidupan Indonesia kontemporer. Namun, tak jarang pembuatan UU itu mengorbankan kepentingan masyarakat Indonesia yang multikultural ini. Selain itu pemerintah kadang terlalu boros, banyak menghambur-hamburkan uang negara dalam membuat setiap UU itu. * Penulis adalah penulis buku "Fundamentalisme Progresif: Menuju Era Baru Dunia Islam" -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 8/3/06 __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/