Pak Eko BS,
Kapan giliran orang2 seperti Sandra Malakiano mendapat tempat untuk
diperjuangkan supaya bisa bekerja kembali seperti sedia kala di posisi
semula (sbg presenter, bukan disembunyiin dibelakang layar terkait dengan
pilihannya berjilbab).


----- Original Message -----
From: "Eko Bambang Subiyantoro" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <wanita-muslimah@yahoogroups.com>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<ppiindia@yahoogroups.com>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<keluarga-sejahtera@yahoogroups.com>; <[EMAIL PROTECTED]>;
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, March 09, 2006 11:07 AM
Subject: [wanita-muslimah] Komnas Perempuan : "Kedaulatan Perempuan
Terancam"


>
> http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-529%7CX
> Selasa, 07 Maret 2006
> Komnas Perempuan : "Kedaulatan Perempuan Terancam"
> Jurnalis : Eko Bambang S
> Jurnalperempuan.com-Jakarta. Kedaulatan perempuan terancam. Demikian,
salah satu substansi catatan atas kekerasan terhadap perempuan di tahun 2005
yang dilaporkan kepada publik oleh Komnas Perempuan, di Jakarta Selasa,
(07/03). Secara umum kecenderungan kekerasan yang dialami oleh perempuan
selama tahun 2005 yang dipantau oleh Komnas Perempuan adalah sebagai
berikut;
>
> Pertama, perempuan terjebak dalam lingkaran kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT). Perempuan adalah korban KDRT yang juga menjadi pelaku kekerasan
terhadap anaknya sendiri.Data Komnas Perlindungan Anak menunjukkan bahwa
perempuan pelaku KDRT adalah terlebih dahulu korban kekerasan oleh suaminya
dan berada dalam kondisi terjepit oleh tekanan ekonomi akibat proses
pemiskinan yang sedang dialami secara umum oleh masyarakat.
>
> Kedua, serangan terhadap kedaulatan perempuan atas nama kesusilaan.
Setidaknya, Komnas Perempuan mencatat minimal ada 16 produk kebijakan di
tingkat daerah dan nasional (masih bersifat rancangan) yang membatasi ruang
gerak, cara berpakaian dan perilaku perempuan. Semua produk kebijakan
tersebut dibuat dalam rangka menertibkan kesusilaan dan moralitas.
>
> Ketiga, kekerasan terhadap perempuan yang juga terjadi adalah perdagangan
perempuan dan perkosaan. Dalam komunitas dan di tempat-tempat publik,
terdapat 1.165 perempuan migran menjadi korban berbagai bentuk pelanggaran,
termasuk perdagangan manusia dan kekerasan, dan 1.128 perempuan menjadi
korban perkosaan.
>
> Keempat, pada tahun 2005, masih banyak juga intimidasi terhadap perempuan
yang memperjuangkan haknya. Kasus ini terjadi pada perempuan desa yang
berorganisasi di NTT dan Sumatera Utara. Mereka mendapat intimidasi dari
aparat negara dan masyarakat. Warga perempuan yang bersuara guna
menyampaikan masukan kepada pihak yang berwajib digugat melakukan
penghinaan, sedangkan istri yang menggugat mantan suaminya ke pengadilan,
dibunuh oleh mantan suaminya di Sidoarjo Jawa Timur.
>
> Kelima, tahun 2005 juga tidak bisa melepaskan tubuh perempuan menjadi alat
teror. Pemenggalan kepala, penembakan dan pemboman yang menyasar perempuan,
terjadi di daerah konflik bersenjata, hingga sekarang belum teratasi secara
tuntas, seperti kasus di Poso.
>
> Angka Kekerasan Meningkat
> Selain kecenderungan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi diatas,
pada tahun 2005, Komnas Perempuan mencatat ada sebanyak 20.391 kasus
kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh 215 lembaga di 29 propinsi.
Dari total kasus tersebut sebanyak 82 persen adalah kasus kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT). Angka ini menunjukkan peningkatan 45 persen
dibandingkan dengan tahun 2004, yaitu sebesar 14.020 kasus.
>
> Terkait dengan timbulnya sejumlah kasus tersebut diatas, di tahun 2006,
Komnas Perempuan meminta pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkrit
untuk melengkapi UU PKDRT dengan seluruh perangkat pelaksanaan. Kepada
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi perlu proaktif melakukan Judicial
Review terhadap produk-produk kebijakan daeragh yang bertentangan dengan
kepentingan umum dan atau peraturan perundangan yang lebih tinggi. Demikian
juga dengan lembaga penegak hukum, perlu mengambil tindakan hukum terhadap
aparat dan warga yang menerapkan peraturan tentang kesusilaan secara
sewenang-wenang dan melawan hukum.
>
>








Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses
     using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin 
           accept no liability for any loss or damage arising
               from the use of this E-Mail or attachments.


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke