Dalam RUU Anti pronografi pada pasal 17 dikatakan :" Dewasa adalah seseorang yang telah berusia 12 (dua betas) tahun keatas.".
Bagaimana komentar Anda sekalian melihat batas umur tsb? ----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Sent: Monday, March 13, 2006 2:55 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi > Semoga tidak menjadikan UU ini "ompong" terhadap Pornografie. Kita lihat > saja nanti. 8-( > > Jika pornografie masih marak, setelah hasil polemik RUU ini, saya ucapkan > selamat bagi para penentang RUU ini. 8-( > > > > > "ayeye1" <[EMAIL PROTECTED]> > Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com > 03/13/2006 06:07 AM > Please respond to > wanita-muslimah@yahoogroups.com > > > To > wanita-muslimah@yahoogroups.com > cc > > Subject > [wanita-muslimah] RUU Antipornografi Direvisi > > > > > > > http://www.kompas.com/utama/news/0603/13/042558.htm > > Pasal Mengenai Sanksi Pidana Dihapus > RUU Antipornografi Direvisi > > Jakarta, Kompas > > > Kirim Teman | Print Artikel > KCM/zamroni > > Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi > akhirnya merevisi sejumlah pasal yang selama ini menimbulkan > perdebatan di masyarakat. Draf RUU yang baru tidak lagi mengatur, > antara lain, soal sanksi pidana dan pembentukan badan antipornografi > dan pornoaksi nasional. > > "Kami sepakat soal sanksi pidana dalam kasus pornografi dan pornoaksi > disisipkan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Nantinya, > polisi, jaksa, dan hakim yang akan melakukan penegakan hukum > antipornografi dan pornoaksi sehingga tidak dibutuhkan lembaga baru > untuk menjalankannya," kata Balkan Kaplale, Ketua Panitia Khusus > Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (Pansus RUU APP), > kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/3). > > Berbicara di sela-sela diskusi publik mengenai RUU APP di Pusat Dakwah > Muhammadiyah, Balkan mengungkapkan, Pansus telah memangkas draf lama > dari 11 bab menjadi delapan bab. Jumlah pasal pun dikurangi dari 93 > pasal menjadi tinggal 82 pasal. > > Selain penghapusan pasal yang mengatur soal sanksi pidana, Pansus juga > sepakat merevisi definisi pornografi dan pornoaksi. Dalam draf lama > disebutkan, "pornografi adalah substansi dalam media atau alat > komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang > mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika". Adapun > "pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, > dan/atau erotika di muka umum". > > Dalam draf terbaru, lanjut Balkan, Pansus sepakat memakai pengertian > yang dipopulerkan Yunani, yaitu porne (pelacur) dan graphos (gambar > atau tulisan). Adapun pornoaksi adalah upaya mengambil keuntungan, > baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan pornografi. > > Jika RUU APP disahkan menjadi UU pada Juni nanti, pemerintah harus > menyiapkan 12 peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaannya. > "Selanjutnya polisi, jaksa, dan hakim yang akan melaksanakan fungsi > penegakan hukumnya berdasarkan PP dan KUHP. Jadi, tidak akan ada badan > antipornografi dan pornoaksi nasional," kata Balkan terkait dengan > pembahasan draf RUU APP dalam rapat tertutup selama tiga hari di > kawasan Puncak, Jawa Barat, pekan lalu. > > Secara terpisah, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin > meminta DPR tetap terbuka mengakomodasi aspirasi masyarakat. > Selanjutnya, DPR dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama membahas > substansi yang sebaiknya ada dalam draf RUU. > > Hal senada diungkapkan Ny Sal Tobing dari Masyarakat Lintas Agama dan > Paulus Januar dari Solidaritas Demokrasi Katolik Indonesia. Mereka > meminta DPR membuka kembali pintu pembahasan definisi pornografi dan > pornoaksi secara jelas, lengkap dengan rambu-rambunya. > > Sal mengatakan, tanpa rambu yang jelas, takkan ada orang yang bisa > memahami makna RUU APP. Jadi, katanya, definisi pornografi dan > pornoaksi yang jelas sangat dibutuhkan. (HAM) > > > > > > > > Milis Wanita Muslimah > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com > > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > Milis Wanita Muslimah > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com > > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... > Yahoo! Groups Links > > > > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/