16.03.2006 Kontrak Eksploitasi Gas Natuna Oleh: Sutami, 68H (Negara dan bangsa harus ditempatkan di atas segala-galanya) Pemerintah Indonesia hanya kebagian pajak saja. Masyarakat dibuat miris dengan terungkapnya kerja sama PT Exxon Mobile dengan Pertamina di Natuna, Kepuluan Riau. Kerja sama itu untuk mengeksploitasi kandungan gas alam cair. Selama duabelas tahun terakhir, pemerintah hanya menerima pajak dari hasil ekploitasi gas yang ditangani Exxon Mobile. Bagaimana Kontrak Ganjil Bisa Terjadi? Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Alvin Lie bersuara lantang mengkritik kelalaian pemerintah dalam kontrak kerjasama di Natuna. Selain membuat pemerintah hanya kebagian pajak dari ekplorasi ini, kontrak ini juga semestinya sudah berakhir pada bulan Januari tahun lalu. Alvin Lie menilai ada pengaruh yang luar biasa dari Exxon Mobile dalam kontrak yang ganjil ini Alvin Lie: "Ternyata Blok Natuna penghasil gas di Indonesia sejak tahun 94 dikelola Exxon dengan basic aggrement seharusnya berakhir januari 2005. Dengan pola bagi hasil Indonesia 0 Exxon 100 %. Data ini sahih karena keluar dari mulut kepala BP Migas sendiri. " Kontrak Diubah Kepala Badan Pengelola Migas Kardaya Warnika membenarkan hal ini. Warnika menjelaskan, Blok Natuna sejak tahun 80an dikelola oleh perusahaan Esso yang kini berubah menjadi Exxon. Namun pada saat itu pemerintah masih mendapatkan hasil dari pengelolaan Blok Natuna. Tetapi pada tahun 1994 Esso dan Pertamina mengubah kontrak dengan penguasaan sepenuhnya oleh Esso, sementara pemerintah pusat hanya kebagian pajak saja. Kardaya: "Lalu setelah itu kontrak itu di-amend. Oleh suatu kontrak yang diberi judul basic agremeent. Antara Pertamina dengan Esso. Exxon mobil saat itu bernama Esso. Di dalam basic aggrement itulah diatur pembagiannya. Apa yang saja baca dalam kontrak itu begitu. Kita hanya mendapatkan dari pajak. Tidak betul bahwa kondisi itu mulainya dari 2004, tapi dari tahun 1994, pada waktu Basic Aggrement ditandatangani. Jadi tidak betul split itu tahun 2004. tapi sejak tahun 1994." Pemerintah Daerah Masih Dapat Bagian Kalau sejak tahun 1994 pemerintah pusat hanya kebagian pajaknya saja, tidak demikian dengan pemerintah daerah. Adalah pemerintah Provinsi Riau yang tetap mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan ladang gas yang terletak di sebelah Utara pulau Kalimantan ini. Bagi hasil Exxon dengan pemerintah Riau ini baru berhenti saat Kabupaten Natuna memilih masuk dalam Provinsi Kepulauan Riau yang terbentuk tahun lalu. Seperti yang dikatakan oleh juru bicara pemprov Riau, Zulkarnaen. Pengelolaan ladang gas Natuna tersebut baru bisa dinikmati sejak tahun 1999. Sebelum undang-undang otonomi daerah diberlakukan, pemprov Riau, kata Zulkarnaen hanya kebagian tak lebih dari satu persen. Pemerintah 60 Persen, Kontraktor 40 Persen Sementara Pengamat Perminyakan, Kurtubi, menilai kontrak yang diberlakukan di ladang gas Natuna ini sangat aneh. Dalam sejarahnya, tidak pernah ada model macam itu dalam ekploitasi migas. Menurut Kurtubi, ekploitasi gas alam cair oleh kontraktor asing harus melalui bagi hasil dengan pemerintah. Biasanya pemerintah mendapat bagian 60 persen, sementara 40 persen menjadi hak kontraktor asing tersebut. Kurtubi: "Kalau di migas gak ada kontrak model seperti itu. yang ada adalah contract production sharing. Tidak dikenal itu pemerintah hanya dapat pajak saja. Yang ada contract production sharing dimana kontraktor itu mengeluarkan biaya untuk mencari dan memproduksikan gas, nanti setelah berproduksi biaya-biaya tersbeut di cover dalam pola post recovery, persisnya dibagi antara kontraktor dengan pemerintah. Nah aneh kalau pemerintah Cuma dapat pajak saja. Skema Kontrak Disetujui Pemerintah Tapi Pernyataan ini ditolak oleh Juru Bicara Exxon Mobile Deva Rahman. Menurut Rahman, kontrak macam itu dimungkinkan karena karakteristik Blok Natuna yang tergolong unik dibandingkan kawasan lain. Di Blok Natuna 70 persen dari kandungannya terdiri dari CO2. Oleh karena itu untuk mengelola Blok tersebut diperlukan teknologi dan biaya tinggi. Rahman menolak keras tudingan kontrak tersebut ilegal. Ia menjelaskan, pemerintah dan para pejabatnya telah menyepakati skema itu. Deva Rahman: Pemerintah memang membuat pengaturan seperti itu karena blok Natuna memiliki kandungan CO2 yang sangat tinggi. Sehingga pemerintah membuat keputusan untuk kontrak melalui skema tadi. Itu memang sudah disetujui oleh pemerintah dan pemerintah yang menyetujui itu. Kontrak Baru Sampai 2007 Gas yang terkandung di blok Natuna memang menggiurkan banyak pihak. Lapangan gas yang dikenal dengan nama teknis D-Alpha ini ditemukan pada tahun 1973. Lapangan ini Memiliki kandungan hidrokarbon yang diperkirakan sebesar 46 triliun kaki kubik. Dalam kontrak awal ExxonMobil memiliki bagian 76 persen dari Production Sharing Contract (PSC) di lapangan gas Natuna, sedangkan Pertamina sebesar 24 persen. Kontrak awal yang ditandatangani 1985 itu, semula berakhir pada 9 Januari 2005. Namun karena adanya amandemen melalui perjanjian dasar maka diberikan perpanjangan dua tahun, setelah pemerintah menilai proposal yang diajukan. Sehingga masa kontrak baru akan habis tahun 2007. Tidak Hanya di Natuna Apa yang terjadi di Natuna ternyata juga terjadi di daerah lain. Kontrak yang merugikan pemerintah juga terjadi dalam ekploitasi gas alam cair di Aceh. Lagi-lagi kontrak ini melibatkan pemerintah dan Exxon mobil. Seperti yang dinyatakan juru Bicara Bidang Energi Jaringan Advokasi Tambang JATAM, Andre S. Wijaya. Andre: "Di Aceh misalnya mereka membuat kontrak jangka panjang, itu sudah jelas menguntungkan mereka. Pemerintah atau negara ini harus mengalah dengan kehilangan dua pabrik pupuk, satu pabrik kertas di Aceh karena kelangkaan gas di sana. Kalau kita melihat jauh lebih dalam lagi kita kehilangan lowongan pekerjaan bagi ribuan karyawan pabrik-pabrik tadi. Di sisi lain, gas yang seharusnya menerangi Aceh Utara justru lari ke Taiwan, ke Jepang." Kontrak-kontrak kerjasama macam ini jelas tidak masuk akal dan merugikan negara. Karena itu desakan para aktivis meminta kepada pemerintah meninjau ulang seluruh kontrak karya pertambangan di Indonesia. Tentu saja berikutnya para pelaku yang terlibat dalam kontrak kerjasama yang merugikan negara tersebut harus segera tersentuh tangan hukum.
--------------------------------- Brings words and photos together (easily) with PhotoMail - it's free and works with Yahoo! Mail. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/