Mas Wida,

Maaf mau nimbrung bentar. Yakin mas, RUU ini sudah dikaji oleh DPR?
Saya sempat terlibat dlm kegiatan kritisi RUU ini sebelum kesini, dan
terus terang saja, kita gak pernah lihat ada naskah akademisnya,
reasoningnya atau dasar pemikirannya kenapa mereka mengeluarkan RUU
ini. Sementara kajian yg membahas tuntas soal draft RUU tersebut,
sudah dilakukan oleh kelompok perempuan yg dimotori oleh LBH-Apik. Mas
Eko Bambang yg rajin mengupload beritanya disini.

Cerdas gak cerdas, itu soal ukuran kualitas dari produk perUUan. Kalau
kita mau mengukur sesuatu, tentu harus ada parameternya kan ya? Dan
kebetulan, kita juga sudah punya parameter itu. Setidaknya suatu
teori, metodologi dan teknik perancangan peraturan perUUan yg sedang
kami kembangkan. Tapi persoalannya, bahannya utk mengukur hal itu
tidak mencukupi. Utk penilaian dari kriteria pertama saja, sudah
'tidak cerdas', dari segi ketersediaan naskah akademis. 

Persoalan kedua, kalau gak salah mas Wida juga mengajak duduk bareng
utk membahas habis RUU ini. Kalau dari saya pribadi sih, ayo-ayo aja,
tapi kadang2 yg susah itu adalah mengajak utk berpikir obyektif. Mulai
dari melihat permasalahannya dimana (karena ini langkah pertama dlm
melakukan perancangan perUUan). Bagaimana persepsi orang dlm melihat
masalah jadi penting. Ini terjadi juga misalnya, pada pembahasan RUU
Pendidikan. Orang cenderung melihat persoalan pendidikan agamanya,
dibandingkan melihat persoalan pendidikan di Indonesia secara
keseluruhan. Bukannya itu tidak penting, tapi somehow yg saya bingung
mengapa hanya melihat pada persoalan tertentu saja dan menutup mata
terhadap persoalan (pendidikan) lainnya yg lebih besar. Mentalitas spt
ini yg memberi nilai buruk tidak saja bagi DPR tapi juga bagi
masyarakat secara keseluruhan. Persoala ketiga, biasanya orang2 itu
semangat doang mau membahas, tapi ketika diminta komitmennya utk
benar2 bekerja, biasanya jadi tidak berkicau :-) Mungkin karena
kesibukan atau karena gak ada duitnya, hihihi. Kalau saya sih, ayo
aja. Dulu juga pernah dicoba inisiatif spt  ini, tapi tidak ada yg
merespon. Ini baru RUU APP, belum Rancangan KUHP yg baru, Amandemen UU
Perkawinan, dll... yg juga jadi prioritas DPR 2005-2009. Jadi, ada
juga yg namanya persoalan: komitmen dan konsistensi. (Padahal
Rasulullah memberi tauladan yg baik dlm hal ini. Kenapa bukan tauladan
itu yg ditiru? :P)

Ps. yg biasanya emosional itu mereka yg tidak gila. Yg gila yg
biasanya justru gak emosional (mungkin karena sudah terbiasa dng
kegilaan, jadi nyante2 aje :P) Jadi bingung juga, yg sebenarnya gila
siapa? :-P


wassalam,
herni


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:

Mungkin inilah dinamisasinya mbak Ida. Mungkin mereka tidak menyangka 
reaksinya atas RUU ini akan semarak ini. Mungkin tadinya yang mereka
lihat adalah keinginan melarang pornografie saja, tetapi ternyata
implikasinya bisa kemana-mana.
 
Walaupun RUU ini katanya produk dari pemerintahan sebelumnya, tetapi
kalau dikatakan RUU itu belum dikaji juga tidak tepat. Tentu saja
seluruh anggota dewan itu telah membahasnya di dalam sana. Jika
kemudian dalam sosialisasinya banyak mendapatkan pertentangan dan
kritikan, tentunya ini tidak diniatkan dari awal. Tidak cerdas?
Well... tidak ada yang sempurna mbak Ida. 8-)
 
Saya melihat banyak emosi terkait dalam RUU ini. Baik yang mendukung 
maupun yang kontra. Yang saya harapkan agar kedua belah pihak bisa
duduk dengan kepala dingin dan mau tahu harapan semua pihak, kemudian
bagaimana mengkompromikan keinginan kedua belah pihak. Saya rasa kita
semua prihatin terhadap maraknya pornografie di sekitar kita. 
 
Kesimpulan penolak RUU adalah agen Zionis adalah kesimpulan yang 
menyederhanakan masalah. Sama juga dengan kesimpulan bahwa yang
mendukung RUU adalah kaum Islam Puritan, Fundies, Wahabi, Taliban,
Kaum Berjenggot, Minoritas, dlsb. Kita sering membuat stigma yang
tidak menjernihkan masalah bahkan memperkeruhnya. Sehingga kita tidak
bisa menilai dengan jernih siapa saja pendukung dan penolaknya yang
sesungguhnya. Dan apa sesungguhnya substansi penolakan dan pendukungan
itu.
 
Salam,
 
> 
> "idakhouw" <[EMAIL PROTECTED]> 
> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> 03/16/2006 04:47 PM
> Please respond to
> wanita-muslimah@yahoogroups.com
> 
> 
> To
> wanita-muslimah@yahoogroups.com
> cc
> 
> Subject
> [wanita-muslimah] Re: PENOLAKAN RUU APP
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Lho,,, mustinya pertanyaan ditujukan ke perumus RUU: mengapa tidak
> duduk bersama DULU sebelum dirilis jadi RUU dan bikin woro2 gini. 
> 
> Jadi siapa provokatornya coba? 
> 
> Orang Indonesia kan banyak yang cerdas. Kalau baca substansi RUU yang
> mudah dipreteli sana-sini, memalukan, bukan? seolah ngga ada yang
> cerdas di negeri kita ini (mosok sih tim perumus ngga ada satupun yang
> cerdas?). 
> Coba Pak Wida perhatikan reaksi perumus, tidak menukik ke tema
> kritikan. Pakai jurus kepepet: "Yang anti berarti setuju pornografi"
> "agen barat" "perusak moral bangsa". 
> 
> --Bahkan saya terima japri dari Pak Fauzan MMI, salah satu
> kesimpulannya: penolak RUU = agen zionis :)))))) coba perhatikan
> argumentasinya di bawah, apakah cukup kuat untuk sampai pada cap
> zionis yang diinginkannya? :)
> 
> I.
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wida.Kusuma@ wrote:
> >
> > Kalau isinya yang dipermasalahkan, bukan tujuan awalnya, mengapa
tidak 
> > duduk bersama kembali dan membicarakan bagaimana supaya RUU itu bisa 
> > mencapai sasaran yang disepakati bersama? Supaya tidak menjadi
> totaliter. 
> > Supaya tidak memberikan kesempatan kepada kelompok ekstrim memaksakan 
> > pendapat mereka kepada orang lain.
> 
> -------------------------
> Date:            Wed, 15 Mar 2006 08:45:34 +0700 (WIT)
> From:            "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
> To:              [EMAIL PROTECTED]
> Subject:                 legal opinion
> 
> 
> LEGAL OPINION
> RUU APP DALAM PERSPEKTIF KUHP DAN SYARIAT ISLAM
> Oleh Fauzan Al-Anshari
> (Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia)
> 
> Inisiatif DPR membentuk Pansus RUU APP untuk membahas RUU APP perlu 
> mendapat apresiasi 
> semua pihak yang prihatin terhadap dekadensi moral generasi muda bangsa 
> yang sudah sangat akut. Meski KUHP telah mengatur sanksi pidana 
> asusila, 
> namun dalam prakteknya pornografi/pornoaksi kian merajalela. Maka 
> dibutuhkan 
> UU yang lebih represif untuk menghentikan tindak pidana tersebut.
> 
> Batasan Porno Menurut KUHP
> 
> Kalau kita mau merujuk kepada buku Delik Pers Dalam Hukum Pidana yang 
> diterbitkan 
> oleh Dewan Pers dan Lembaga Informasi Nasional, batasan porno itu sudah 
> sangat jelas. Misalnya dalam pasal 282 KUHP disebutkan: â??Barangsiapa 
> menyiarkan, 
> mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau 
> benda 
> yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa 
> dengan 
> maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, 
> membikin 
> tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, 
> meneruskannya, 
> mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun 
> barangsiapa 
> secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, 
> menawarkannya 
> atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana 
> penjara 
> paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat 
> ribu lima ratus rupiah.�
> 
> Agar menjadi delik, maka tulisan, gambar atau barang itu harus 
> melanggar perasaan 
> kesopanan, perasaan kesusilaan, misalnya buku yang isinya cabul, gambar 
> atau patung yang bersifat cabul (pornografische afbeeldingen en 
> geschriften), 
> film yang isinya cabul dan sebagainya. Misalnya, Arrest Hooge Raad di 
> negeri 
> Belanda tanggal 21 April 1908 menentukan, bahwa kartu pos bergambar 
> laki-
> laki memeluk wanita setengah telanjang adalah cabul. 
> 
> Kemudian pada tanggal 29 Maret 1909 menentukan bahwa buku yang 
> menggunakan kata-
> kata sedemikian rupa sehingga menimbulkan nafsu birahi kelamin termasuk 
> cabul. Akhirnya pada tanggal 21 Nopember 1927 menentukan bahwa gambar 
> seorang 
> perempuan setengah telanjang, buah dadanya tak tertutup serta kelihatan 
> pentilnya, dalam sikap yang menimbulkan nafsu birahi kelamin dapat 
> digolongkan 
> ke dalam gambar cabul.
> 
> Dalam pasal 533 KUHP diantaranya disebutkan: â??Diancam dengan pidana 
> kurungan paling 
> lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah: 
> barangsiapa 
> di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan 
> atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin 
> terbaca, 
> maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi pada 
> remaja.
> 
> Supaya dapat dihukum maka tulisan, gambar atau barang itu harus dapat 
> menimbulkan 
> nafsu birahi anak-anak muda. Dengan kata lain dapat membangunkan nafsu 
> seksuil 
> yang terpendam, menimbulkan bayangan atau angan-angan (fantasi) 
> perbuatan-
> perbuatan seksuil atau menimbulkan keinginan-keinginan untuk melakukan 
> perbuatan-
> perbuatan seksuil. Misalnya mengenai majalah atau buku-buku atau 
> gambar-
> gambar termasuk dalam bentuk vcd porno yang dipasarkan di tempat umum.
> 
> Jadi kedua pasal ini ada perbedaan penekanan. Pasal 282 menggunakan 
> istilah â??melanggar 
> kesusilaan umumâ?? sedangkan pasal 533 pakai istilah â??yang dapat 
> menimbulkan 
> nafsu birahiâ??. Pasal 282 melarang menulis, membuat atau menyiarkan, 
> sedangkan 
> pasal 533 hanya melarang untuk mempertunjukkan di tempat yang kelihatan 
> oleh umum. Sehingga kedua pasal ini harus digabungkan untuk menjerat 
> pelaku 
> tindak kriminal pornografi/pornoaksi.
> 
> Batasan Islam
> 
> Allah swt memerintahkan agar laki-laki dan perempuan mukmin menahan 
> pandangan dan 
> menjaga kemaluan (QS. An-Nur:30-31) dan mewajibkan wanita dewasa 
> mengenakan 
> jilbab (Qs. Al-Ahzab:59).
> 
> Aurat berasal dari kata â??aura-unâ?? yang artinya keji. Menutup aurat 
> maknanya menutup 
> bagian tubuh yang keji bila dilihat orang lain, untuk menampakkan yang 
> mulia. 
> Bagian tubuh wanita yang keji untuk dipamerkan di depan umum adalah 
> seluruh 
> bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (Hadits Asmaâ?? binti 
> Abubakar). 
> Sedangkan bagian tubuh laki-laki yang termasuk aurat adalah dari pusar 
> sampai 
> lutut.
> 
> Selain itu, karena tubuh wanita diciptakan dalam bentuk yang lebih 
> menarik daripada 
> pria (QS. Ali Imran:14) maka gerakan tubuh wanita yang sensual, seperti 
> berjoget (goyang ngebor, vebrator, dll), berjalan dengan 
> lenggak-lenggok, 
> berparfum dengan maksud menarik birahi lawan jenisnya termasuk 
> perbuatan 
> yang diharamkan. 
> Sabda Nabi saw: â??Seorang wanita memakai parfum lalu lewat di 
> tengah-tengah 
> kaum dengan maksud agar mereka menghirup bau harumnya, maka wanita itu 
> adalah 
> pelacur.� (HR.Annasai)
> 
> Sabda Nabi saw: â??Tiada aku meninggalkan suatu fitnah (ujian) 
> sesudahku lebih 
> berbahaya terhadap kaum pria daripada godaan wanita.� (HR. Bukhari 
> Muslim)
> 
> Menutup aurat ini berkorelasi erat dengan kualitas rasa malu yang 
> dimiliki oleh 
> wanita secara fitrah, sehingga bila ia enggan menutup auratnya maka 
> bisa 
> dipastikan ia telah kehilangan rasa malu tadi. Akibat kehilangan rasa 
> malu 
> tersebut ia akan nekat melakukan apa saja, termasuk menampakkan bagian 
> tubuhnya 
> yang aduhai untuk membangkitkan gairah sex lawan jenisnya. Hal ini 
> biasanya 
> dilakukan untuk mencari uang, tetapi bisa juga karena suatu penyakit 
> jiwa 
> yang obatnya harus dengan menegakkan hukum Islam, seperti rajam dan 
> cambuk 
> bagi pezina di tempat umum. Cambuk ini ternyata sangat efektif untuk 
> menghidupkan 
> kembali rasa malu tersebut.
> 
> Efektifitas cambuk telah terbukti di Singapura untuk memberi hukuman 
> bagi tindak 
> pidana ringan seperti vandalisme. Di Indonesia, hukuman cambuk baru 
> diterapkan 
> di NAD untuk pidana togel, miras, dan khalwat (pacaran). Hukuman 
> tersebut 
> sangat menjerakan (deterrensif) di Bireun dan kabupaten lainnya. Sanksi 
> penjara dan denda yang ringan justru mendorong pelakunya semakin nekat 
> sehingga 
> kenyamanan publik terusik.
> 
> Kasus
> 
> Sejumlah kasus yang terkait delik kesusilaan pernah menimpa Kadir 
> Purba, Pemimpin/Penanggungjawab Majalah 
> Varia Baru di Jakarta pada 25 Agustus 1971. PN Jakpus memvonis tertuduh 
> telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 
> 282 
> ayat (1) KUHP dengan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun 
> serta 
> menanggung biaya perkara.
> 
> Kasus lain menimpa Nano Riantiarno, Pemimpin Redaksi Majalah Matra 
> Jakarta pada 
> 9 Juni 2000. PN Jaksel memutuskan tersangka bersalah karena melanggar 
> kesusilaan 
> dengan menyebarluaskan dan mempertunjukkan secara terbuka suatu gambar 
> yang 
> diketahuinya menyinggung kesusilaan. Ia dijatuhi hukuman 5 bulan 
> penjara 
> dengan masa percobaan 8 bulan. Kesalahan Nano adalah memuat foto Sarah 
> Azhari 
> dan Ineke Koesherawati pada gambar sampul majalah Matra edisi bulan 
> Juni 
> dan Juli 2000.
> 
> Kalau kita mau jujur, sesungguhnya pornografi bukanlah produk pers. 
> Pornografi/pornoaksi adalah 
> kejahatan. Melarang kejahatan bukan  melanggar HAM atau mengekang 
> kreatifitas 
> seni. Pornografi adalah produk industri sex para kapitalis dunia. 
> Bahkan 
> dalam salah satu pesan Protocols of Zion disebutkan, bahwa pornografi 
> dan 
> narkoba merupakan cara efektif dan efisien untuk menghancurkan generasi 
> muda Islam. Kedua kejahatan itu akan menyebabkan lost generation karena 
> merusak akal sehingga tidak bisa diajak membangun bangsa.
> 
> Nasihat Terakhir
> 
> Nabi saw bersabda: â??Apabila perzinaan dan riba telah melanda suatu 
> negeri, maka 
> mereka (penghuninya) sudah menghalalkan atas mereka sendiri siksaan 
> Allah.� 
> (HR. Attabrani dan Alhakim).
> 
> Nabi saw bersabda: â??Perzinaan mengakibatkan kemiskinan.â? (HR. 
> Albaihaqi dan 
> Assyihab).
> 
> Nabi saw bersabda: â??Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan 
> dan dia 
> pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya 
> mendengar, 
> lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa, kaki zinanya melangkah, 
> dan 
> hati yang berhasrat dan berharap. Semua itu dilakukan atau digagalkan 
> oleh 
> kelamin.� (HR. Bukhari).
> 
> Kesimpulan
> 
> Para penolak RUU APP dapat dikategorikan sebagai berikut:
> 1.               Mereka yang belum memahami arti penting mencegah 
> kemaksiatan 
> pornografi/pornoaksi 
> demi kemaslahatan umum.
> 2.               Mereka yang belum memahami arti penting RUU APP namun 
> terprovokasi 
> untuk 
> menolaknya mentah-mentah.
> 3.               Mereka para pengusaha industri sex yang merasa
dirugikan 
> dengan 
> diudangkannya 
> RUU APP.
> 4.               Mereka para pelaku pornografi/pornoaksi yang takut 
> kehilangan mata 
> pencahariannya.
> 5.               Mereka para agen zionis yang ingin menghancurkan umat 
> Islam di 
> Indonesia.
> 
> Jakarta, 15 Maret 2006
> 
> Fauzan Al-Anshari
> (HP.0811-100138)
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
> 
> This mailing list has a special spell casted to reject any
attachment .... 
> 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
>  
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke