http://www.petitiononline.com/ruuapp/petition.html
Penandatangan Petisi On Line Menolak RUU APP hari ini melampaui 9000: > Name Alamat (Lengkap, atau cukup nama Kota ) > Komentar (Bila ada) 9001. Mira Depok Coba ya yang adil dong, ini namanya kemunduran! masa maen tangkep aja lagian bukannya harusnya laki2 yg ditangkepin, kalo laki2 semua di tahan dunia aman tau! 90\% pelaku kejahatan itu laki2.yang pelakunya dong di tangkep! negara macam apa ini! gak setuju undang2 gak bener macam ini! Jangan cari alasan buat melindungi wanita, ini bukan melindungi ini merayakan bahwa wanita bisa ditekan sekeras2nya supaya bisa dibawah laki2 terus! mau jadi macam afganistan era al-qaeda ya?! pemerintahan brengsek ini! 9000. nancykartini Jakarta masih banyak urusan negara yg lebih penting ketimbang mengurus cara berpakaian warga negaranya.Biarlah urusan cara berpakaian tetap menjadi hak pribadi dan atau keluarga 8999. Utami Tangerang 8998. Andi surabaya Kita bukan makhluk barbar mesum yang perlu diberangus! Kita masih punya hati, akal dan pikiran untuk menjauhi hal-hal berbau pornografi dan pornoaksi, tanpa memerlukan RUU ini!!! --- Sato Sakaki <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > http://www.petitiononline.com/ruuapp/petition.html > > Supaya jangan lupa inilah pokok-pokok utama RUU APP > itu yang akan sangat membatasi cara berpakaian, > bergoyang dangdut, pertunjukan konser panggung, > menari, dan berkarya cipta: > > *Larangan bagi setiap orang dewasa, mempertontonkan > bagian tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25), > antara > lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, & > PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun > seluruhnya, =Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau > pidana > denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus > juta > rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu > milyar rupiah) (Pasal 79), > > *Larangan bagi setiap orang, menari erotis atau > bergoyang erotis di depan umum (Pasal 28), =Pidana > Penjara 18 bulan-7 tahun dan/atau pidana denda > paling > sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta > rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh > ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 82), > > *Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk > (Pasal 36): > --Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi > kebiasaan menurut Adat Istiadat dan/atau Budaya > Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN > RITUS > KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN, > --Kegiatan Seni, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT > KHUSUS PERTUNJUKAN SENI - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI > PEMERINTAH (Pasal 37), > --Kegiatan Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di > TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI > PEMERINTAH (Pasal 37), atau > --Tujuan Pendidikan dalam Bidang Kesehatan, DALAM > BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal 34): > =SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang Studi pihak yang > menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan > Ilmu > Pengetahuan (Penjelasan Pasal 34), > =TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang bidang > keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan > Pengetahuan. > > *Larangan bagi setiap orang, berciuman bibir di > depan > umum (Pasal 27), =Pidana Penjara 1-5 tahun dan/atau > pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus > juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima > ratus juta rupiah) (Pasal 81). > > *Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, > Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat > disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, > Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya > tarik > bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa > (Pasal 4, di antaranya: PAHA, PINGGUL, PUSAR, & > PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun > seluruhnya), dipidana dengan Pidana Penjara paling > singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) > tahun > dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. > 100.000.000,- > (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. > 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) (Pasal 58). > > *Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, > Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat > disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, > Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya > tarik > tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari > erotis atau bergoyang erotis (Pasal 6), dipidana > dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun > atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana > Denda > paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta > rupiah) > dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta > rupiah) (Pasal 60). > > *Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, > memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan > Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang > dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, > Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi > daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari > orang dewasa (di antaranya: PAHA, PINGGUL, PUSAR, & > PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun > seluruhnya) âmelaluiâ Media Massa cetak, Media > Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio > (Pasal > 12), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 > (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua > belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit > Rp. > 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling > banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) > (Pasal > 66). > > *Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, > memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan > Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang > dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, > Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi > daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang > menari erotis atau bergoyang erotis âmelaluiâ > Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau > Alat komunikasi medio (Pasal 14), dipidana dengan > Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) > bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau > Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga > ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. > 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal 68). > > Berikut sebagian komentar terbaru dari petisi > menentang RUU APP: > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/