Menanggapi tulisan mbak Aisha di bawah. Pendapat Karen Armstrong tentang poligami dan status perempuan dalam Islam :
Para kritikus Muhammad di Barat cenderung memandang pembolehan Poligami ini sebagai murni sovinisme laki-laki. Film-film populer seperti Harem memberi gambaran absurd dan dibesar-besarkan tentang kehidupan Syekh-syekh Muslim yang membuka lebih banyak fantasi Barat dari pada realitas sebenarnya. Namun, terlihat dalam konteks, poligami tidak dirancang untuk memperbaiki kehidupan seks kaum lelaki ? itu merupakan sebuah legislasi sosial. Masalah anak yatim telah membebani Muhammad sejak awal karirnya dan hal itu diperburuk dengan kematian di Uhud. Orang-orang yang meninggal dunia itu tak hanya meninggalkan istri-istri, tetapi juga anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan dan kerabat-kerabat lain yang memerlukan pelindung baru. Para pelindung baru mereka mungkin tak cermat tentang pengurusan harta benda anak-anak yatim itu. Sebagian bahkan mungkin membiarkan perempuan-perempuan itu tidak menikah agar mereka tetap dapat menguasai harta bendanya. Bukan hal yang asing bagi seorang laki-laki untuk menikahi perempuan yang berada di bawah pewaliannya untuk menguasai harta bendanya. Saat itu mungkin terjadi kekurangan laki-laki di Arabia, dan kelebihan perempuan yang belum menikah, yang seringkali dieksploitasi dengan buruk. Al-Qur?an amat berperhatian terhadap persoalan ini dan mengambil jalan poligami sebagai cara penyelesaiannya. Cara ini akan memungkinkan semua perempuan yatim itu untuk menikah, dan menekankan bahwa seorang laki-laki hanya dapat beristri lebih dari satu jika dia berjanji untuk mengurus harta mereka dengan adil. Juga ditetapkan bahwa tak diperbolehkan perempuan-perempuan yatim itu dinikahi oleh walinya di luar kehendaknya sendiri, layaknya dia hanya semacam harta yang dapat dipindahkan. Al-Qur?an juga membuat ketetapan mengenai perceraian. Dalam periode pra-Islam, ketika istri-istri masih tinggal di rumah orang tua mereka, istri-istri itu atau kerabat laki-lakinya dapat memutuskan hubungan perkawinan. Di dalam al-Qur?an, laki-laki dapat menolak permintaan cerainya, namun ada klausa yang menguntungkan perempuan. Di Arabia, ada adat istiadat bagi laki-laki untuk memberi mahar (mas kawin), kepada istrinya. Biasanya maskawin ini dikuasai oleh kerabat laki-laki sang perempuan, tetapi di dalam Islam mas kawinnya harus diberikan langsung kepada pengantin perempuan. Sampai hari ini, perempuan diizinkan melakukan apapun dengan uangnya, menyumbangkan untuk amal, membangun kolam renang, atau untuk berdagang. Namun dalam peristiwa perceraian, seorang laki-laki tak diperbolehkan menarik kembali maharnya. Dengan demikian, keamanan sang perempuan terjamin. Kritikus Barat menyalahkan al-Qur?an dalam perlakuan terhadap perempuan, yang mereka pandang tidak adil, namun kenyataannya, emansipasi perempuan merupakan hal yang senantiasa hidup di hati nabi. Banyak keluhan bahwa al-Qur?an mengkhotbahkan standar ganda. Hukum pewarisan misalnya, menyatakan bahwa perempuan dapat mewarisi hanya separuh dari yang diterima saudara / kerabat laki-lakinya (yang harus menyediakan mahar untuk memulai berkeluarga). Sekali lagi, perempuan diizinkan menjadi saksi hukum, namun kesaksiannya hanya bernilai separuh dari kesaksian laki-laki. Pada konteks abad ke-20 ? ketika mengkampanyekan persamaan hak bagi kaum perempuan ? legislasi al-Qur?an ini tampak menjadi penghalang. Namun pada abad ke-7 di Arab, situasinya revolusioner. Kita harus ingat bagaimana kehidupan pada waktu itu bagi perempuan-perempuan periode pra Islam. Ketika pembunuhan bayi-bayi perempuan menjadi norma yang berlaku dan perempuan sama sekali tidak mempunyai hak apapun. Seperti budak, perempuan diperlakukan sebagai spesies rendah, yang tak mempunyai eksistensi legal. Dalam dunia yang begitu primitif, yang dicapai Muhammad untuk kaum perempuan amat luar biasa. Gagasan bahwa perempuan dapat menjadi saksi atau dapat mewarisi sesuatu dalam haknya, benar-benar mengagumkan. Kita juga mesti ingat bahwa dalam Kristen Eropa, perempuan masih harus menunggu hingga abad ke-19 sebelum mendapatkan hal yang sama. Meskipun demikian, hukum masih berat sebelah kepada kaum laki-laki. Sekali lagi, kita harus melihat peraturan poligami ini dalam konteks. Di Arabia abad ke-7, ketika laki-laki dapat memiliki istri sebanyak yang dia sukai, pengaturan mengenai empat istri ini merupakan pembatasan, bukan lisensi sebuah opresi baru. Lebih lanjut, al-Qur?an langsung menindak lanjuti ayat yang memberi hak umat Muslim beristri empat dengan kualifikasi yang harus dipertimbangkan dengan serius. Bila laki-laki tak yakin dapat bertindak adil kepada keempat istrinya, dia harus tetap monogamis. Hukum Islam membangun ini: seorang laki-laki harus meluangkan waktu yang sama untuk masing-masing istrinya, selain memperlakukan istri-istrinya secara finansial dan legal sama. Laki-laki tak boleh memiliki sedikitpun rasa pemilihan kepada salah satu, tetapi harus menyayangi mereka sama besarnya. Disepakati dalam dunia Islam bahwa tak ada manusia yang bisa memenuhi persyaratan al-Qur?an ini: tidak mungkin menunjukkan ketakberpihakan semacam itu. Sebagai akibatnya, kualifikasi Muhammad ini berarti bahwa ummat Muslim tidak seharusnya memiliki empat istri. Di negara-negara di mana poligami dilarang, penguasa mengesahkan hal ini bukan atas dasar sekuler, melainkan berdasarkan agama. Di Madinah setelah kekalahan di perang Uhud, al-Qur?an tidak mendorong laki-laki untuk membangun harem-harem yang eksotik. (end of Quote) Dikutip dari: Muhammad Sang Nabi, Sebuah Biografi Kritis, Karen Armstrong, Risalah Gusti Catatan: saya kutip pendapat Karen ini sebagai wawasan bagi kita. Dalam beberapa hal saya setuju dengan Karen. Dalam beberapa hal saya tidak setuju dengan Karen. 8-) Salam, "Aisha" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 03/24/2006 07:05 AM Please respond to wanita-muslimah@yahoogroups.com To <wanita-muslimah@yahoogroups.com> cc <[EMAIL PROTECTED]> Subject [wanita-muslimah] Muhrim Eh temans .. ada yang tahu asbabun nuzulnya ayat ini turun? Apakah ini karena di Arab sana di zaman jahiliyah, wanita diperlakukan sebagai barang warisan yang bisa diwariskan atau diperjual belikan atau diberikan begitu saja ke laki2 lain atau poligami sampai ratusan (harem)? Terus nikah semau-maunya saja, gak peduli hubungan keluarga atau masih menikah dengan laki2 lain? Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/