Menanggapi tulisan mbak Aisha di bawah. Pendapat Karen Armstrong tentang 
poligami dan status perempuan dalam Islam :

Para kritikus Muhammad di Barat cenderung memandang pembolehan Poligami 
ini sebagai murni sovinisme laki-laki. Film-film populer seperti Harem 
memberi gambaran absurd dan dibesar-besarkan tentang kehidupan Syekh-syekh 
Muslim yang membuka lebih banyak fantasi Barat dari pada realitas 
sebenarnya. Namun, terlihat dalam konteks, poligami tidak dirancang untuk 
memperbaiki kehidupan seks kaum lelaki ? itu merupakan sebuah legislasi 
sosial. Masalah anak yatim telah membebani Muhammad sejak awal karirnya 
dan hal itu diperburuk dengan kematian di Uhud. Orang-orang yang meninggal 
dunia itu tak hanya meninggalkan istri-istri, tetapi juga anak-anak 
perempuan, saudara-saudara perempuan dan kerabat-kerabat lain yang 
memerlukan pelindung baru. Para pelindung baru mereka mungkin tak cermat 
tentang pengurusan harta benda anak-anak yatim itu. Sebagian bahkan 
mungkin membiarkan perempuan-perempuan itu tidak menikah agar mereka tetap 
dapat menguasai harta bendanya. Bukan hal yang asing bagi seorang 
laki-laki untuk menikahi perempuan yang berada di bawah pewaliannya untuk 
menguasai harta bendanya.

Saat itu mungkin terjadi kekurangan laki-laki di Arabia, dan kelebihan 
perempuan yang belum menikah, yang seringkali dieksploitasi dengan buruk. 
Al-Qur?an amat berperhatian terhadap persoalan ini dan mengambil jalan 
poligami sebagai cara penyelesaiannya. Cara ini akan memungkinkan semua 
perempuan yatim itu untuk menikah, dan menekankan bahwa seorang laki-laki 
hanya dapat beristri lebih dari satu jika dia berjanji untuk mengurus 
harta mereka dengan adil. Juga ditetapkan bahwa tak diperbolehkan 
perempuan-perempuan yatim itu dinikahi oleh walinya di luar kehendaknya 
sendiri, layaknya dia hanya semacam harta yang dapat dipindahkan. 
Al-Qur?an juga membuat ketetapan mengenai perceraian. Dalam periode 
pra-Islam, ketika istri-istri masih tinggal di rumah orang tua mereka, 
istri-istri itu atau kerabat laki-lakinya dapat memutuskan hubungan 
perkawinan. Di dalam al-Qur?an, laki-laki dapat menolak permintaan 
cerainya, namun ada klausa yang menguntungkan perempuan. Di Arabia, ada 
adat istiadat bagi laki-laki untuk memberi mahar (mas kawin), kepada 
istrinya. Biasanya maskawin ini dikuasai oleh kerabat laki-laki sang 
perempuan, tetapi di dalam Islam mas kawinnya harus diberikan langsung 
kepada pengantin perempuan. Sampai hari ini, perempuan diizinkan melakukan 
apapun dengan uangnya, menyumbangkan untuk amal, membangun kolam renang, 
atau untuk berdagang. Namun dalam peristiwa perceraian, seorang laki-laki 
tak diperbolehkan menarik kembali maharnya. Dengan demikian, keamanan sang 
perempuan terjamin.

Kritikus Barat menyalahkan al-Qur?an dalam perlakuan terhadap perempuan, 
yang mereka pandang tidak adil, namun kenyataannya, emansipasi perempuan 
merupakan hal yang senantiasa hidup di hati nabi. Banyak keluhan bahwa 
al-Qur?an mengkhotbahkan standar ganda. Hukum pewarisan misalnya, 
menyatakan bahwa perempuan dapat mewarisi hanya separuh dari yang diterima 
saudara / kerabat laki-lakinya (yang harus menyediakan mahar untuk memulai 
berkeluarga). Sekali lagi, perempuan diizinkan menjadi saksi hukum, namun 
kesaksiannya hanya bernilai separuh dari kesaksian laki-laki. Pada konteks 
abad ke-20 ? ketika mengkampanyekan persamaan hak bagi kaum perempuan ? 
legislasi al-Qur?an ini tampak menjadi penghalang. Namun pada abad ke-7 di 
Arab, situasinya revolusioner. Kita harus ingat bagaimana kehidupan pada 
waktu itu bagi perempuan-perempuan periode pra Islam. Ketika pembunuhan 
bayi-bayi perempuan menjadi norma yang berlaku dan perempuan sama sekali 
tidak mempunyai hak apapun. Seperti budak, perempuan diperlakukan sebagai 
spesies rendah, yang tak mempunyai eksistensi legal. Dalam dunia yang 
begitu primitif, yang dicapai Muhammad untuk kaum perempuan amat luar 
biasa. Gagasan bahwa perempuan dapat menjadi saksi atau dapat mewarisi 
sesuatu dalam haknya, benar-benar mengagumkan. Kita juga mesti ingat bahwa 
dalam Kristen Eropa, perempuan masih harus menunggu hingga abad ke-19 
sebelum mendapatkan hal yang sama. Meskipun demikian, hukum masih berat 
sebelah kepada kaum laki-laki.

Sekali lagi, kita harus melihat peraturan poligami ini dalam konteks. Di 
Arabia abad ke-7, ketika laki-laki dapat memiliki istri sebanyak yang dia 
sukai, pengaturan mengenai empat istri ini merupakan pembatasan, bukan 
lisensi sebuah opresi baru. Lebih lanjut, al-Qur?an langsung menindak 
lanjuti ayat yang memberi hak umat Muslim beristri empat dengan 
kualifikasi yang harus dipertimbangkan dengan serius. Bila laki-laki tak 
yakin dapat bertindak adil kepada keempat istrinya, dia harus tetap 
monogamis. Hukum Islam membangun ini: seorang laki-laki harus meluangkan 
waktu yang sama untuk masing-masing istrinya, selain memperlakukan 
istri-istrinya secara finansial dan legal sama. Laki-laki tak boleh 
memiliki sedikitpun rasa pemilihan kepada salah satu, tetapi harus 
menyayangi mereka sama besarnya. Disepakati dalam dunia Islam bahwa tak 
ada manusia yang bisa memenuhi persyaratan al-Qur?an ini: tidak mungkin 
menunjukkan ketakberpihakan semacam itu. Sebagai akibatnya, kualifikasi 
Muhammad ini berarti bahwa ummat Muslim tidak seharusnya memiliki empat 
istri. Di negara-negara di mana poligami dilarang, penguasa mengesahkan 
hal ini bukan atas dasar sekuler, melainkan berdasarkan agama.

Di Madinah setelah kekalahan di perang Uhud, al-Qur?an tidak mendorong 
laki-laki untuk membangun harem-harem yang eksotik. (end of Quote)


Dikutip dari: Muhammad Sang Nabi, Sebuah Biografi Kritis, Karen Armstrong, 
Risalah Gusti

Catatan: saya kutip pendapat Karen ini sebagai wawasan bagi kita. Dalam 
beberapa hal saya setuju dengan Karen. Dalam beberapa hal saya tidak 
setuju dengan Karen. 8-)

Salam,




"Aisha" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
03/24/2006 07:05 AM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com


To
<wanita-muslimah@yahoogroups.com>
cc
<[EMAIL PROTECTED]>
Subject
[wanita-muslimah] Muhrim






Eh temans .. ada yang tahu asbabun nuzulnya ayat ini turun? Apakah ini
karena di Arab sana di zaman jahiliyah, wanita diperlakukan sebagai barang
warisan yang bisa diwariskan atau diperjual belikan atau diberikan begitu
saja ke laki2 lain atau poligami sampai ratusan (harem)? Terus nikah
semau-maunya saja, gak peduli hubungan keluarga atau masih menikah dengan
laki2 lain?


Send instant messages to your online friends 
http://asia.messenger.yahoo.com 


Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 

Yahoo! Groups Links



 





[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke