Saya punya teman menjadi manager HRD.
Ada pasal UU yg akan direvisi yaitu tentang sistim buruh tetap.
Kepegawaian berdasarkan sistim kontrak, setiap beberapa waktu kontrak 
diperbarui atau wasalam.
Alasan kesetujuan pengusaha:  para buruh yg rata2 semangat kerjanya asal2-an 
nggak bisa diikat dengan sistim pegawai tetap.
Mereka akan malas2-an, sering minta izin yg alasannya macam2, mau panen 
padilah, mau ikut bantu bikin rumah tetangga dll.
Kalo gak dikasih, pabrik di satroni....
Mau di PHK, susah urusannya, jika tidak dengan alasan yg menyangkut perusahaan.
Dengan sistim kontrak, selama kurun waktu tertentu pegawai yg malas, yg tidak 
produktif, yg suka bolos untuk demo partai,
bisa langsung di putus kontrak kerjanya. Tidak perlu bayar pesangon segala.

Untuk pasal ini sih kayaknya bagus . Supaya juga para pegawai itu gak seenaknya 
sendiri. 

salam 
l.meilany
  ----- Original Message ----- 
  From: Lina Dahlan 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, March 31, 2006 9:28 AM
  Subject: [wanita-muslimah] Re: Mennakertrans Minta Buruh Tak Terprovokasi


  Ada yang bisa menjelaskan agar saya tidak ikut terprovokasi?? atau 
  saya betul2 menangis?

  unek2: susahnya negara ini kalo dipegang sama pengusaha.
  Lebih mudah untuk menekan buruh daripada menekan sesama teman 
  (sesama pengusaha, sesama anggota dewan, sesama pejabat) untuk tidak 
  saling korupsi, untuk saling berbenah agar lubang2 kebocoran 
  ditutup. Pengusaha2 ini sangat handal dan punya modal sedang buruh?. 
  Kalo buruh mo demo gede2an sapa yang danai? biasanya kan pengusaha 
  yang mendanai demo2? Buruh memang sasaran empuk dikorbankan. Gak 
  repot ngatasi mereka.

  wassalam,


  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  >
  > SUARA KARYA
  > 
  > 
  > KETENAGAKERJAAN
  > Mennakertrans Minta Buruh Tak Terprovokasi 
  > 
  > 
  > 
  > Kamis, 30 Maret 2006
  > 
  > JAKARTA (Suara Karya): Mennakertrans Erman Soeparno menilai, 
  rencana mogok nasional buruh pada Sabtu mendatang (1/4) 
  dipolitisisasi kelompok-kelompok tertentu. Karena itu, dia meminta 
  buruh agar tidak mudah terprovokasi. Menurut Erman, tuntutan buruh - 
  agar UU Nomor 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak direvisi - 
  tidak harus diwujudkan dengan mogok nasional. "Masih bisa 
  didialogkan dengan pemerintah," katanya di Jakarta, Rabu. Erman 
  mengemukakan, selama ini buruh menerima informasi mengenai revisi UU 
  No 13/2003 tidak utuh. "Memang sosialisasi revisi belum merata. Tapi 
  sepertinya ada yang memanipulasi informasi," ujarnya. 
  > 
  > Menurut Erman, pemerintah sudah cukup adil menunda revisi UU No 
  13/2003. Karena itu, dia minta kaum buruh juga mengerti kepentingan 
  pemerintah. "Pemerintah justru berpihak kepada buruh agar bisa terus 
  bekerja dan meningkatkan kesejahteraan. Di sisi lain, perusahaan 
  juga bisa tumbuh dan menciptakan lapangan kerja baru," papar Erman.
  > 
  > Dia mengimbau buruh agar tidak terprovokasi melakukan penolakan 
  terhadap revisi UU No 13/2003. "Pada dasarnya revisi ini berkaitan 
  dengan tumpang-tindih UU No 13/2003 dengan undang-undang lain. Misal 
  dengan UU No 2/2004 tentang Mogok dan PHK. Kalau tidak direvisi, UU 
  No 13/2003 jadi membingungkan," ujar Erman. 
  > 
  > Ihwal keberpihakan pemerintah kepada kaum buruh terkait UU No 13 
  tahun 2003, juga ditegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika 
  bertemu Asosiasi Produsen Persepatuan Indonesia di Karawaci, 
  Tangerang, Banten, Senin lalu (27/3). Ketika itu, Yudhoyono 
  mengemukakan, pemerintah selalu berpihak kepada tenaga kerja selama 
  mampu meningkatkan pertumbuhan kinerja perusahaan. 
  > 
  > Menurut Erman, saat ini beberapa departemen di bawah koordinasi 
  Bappenas tengah menghimpun masukan mengenai penolakan atas revisi UU 
  Nomor 13/2003. Karena itu, dia meminta buruh agar tidak menanggapi 
  gerakan yang justru hanya akan merugikan buruh sendiri maupun 
  pengusaha. "Jangan mogok nasional. Itu akan merugikan secara 
  nasional," katanya. 
  > 
  > Sejumlah pasal dalam rancangan revisi UU No 13/2003 yang ditolak 
  buruh, antara lain, soal outsourcing yang dihapus karena soal 
  tersebut sudah termuat di KUH Perdata. Di samping itu, juga soal 
  perpanjangan masa kontrak kerja. 
  > Berdasarkan data, angka pengangguran saat ini mencapai sekitar 
  10,8 juta orang. Itu belum termasuk pengangguran akibat kenaikan 
  harga bahan bakar minyak (BBM) yang menurut Badan Pusat Statistik 
  (BPS) berjumlah 426.000 orang. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 
  sendiri memperkirakan, tambahan pengangguran sebagai dampak kenaikan 
  harga BBM mencapai sekitar 600.000 orang. (Budi Seno/Rully/Yons AR) 
  > 
  > [Non-text portions of this message have been removed]
  >







  Milis Wanita Muslimah
  Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
  Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
  ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
  Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
  Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

  This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
  Yahoo! Groups Links



   



[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke