Mengenai hadits dari Ali r.a,  menurut Ibnu al-Qayyim (di dalam footnote bulughul maram - ibnu Hajar Atsqalani. Juga di Fathul Bari bisyarhi Sohihil Bukhori. Jilid 9 .Hal 166 Kitab Nikah. Bab Naha Rasulullah An Nikahil Mut'ati Akhiiron. Darul Ma'rifah Beirut. Tanpa Tahun . 9 : 166 hadits No. 5115), diperselisihkan apakah pelarangan mut'ah dan khimar itu pada waktu yg sama atau tidak (perang khaibar).  Yang benar adalah bahwa larangan mut'ah ini terjadi pada tahun penaklukan mekkah (tepatnya pada perang autas).  Pernyataan ini disampaikan oleh Ali r.a tidak lain agar dijadikan hujjah dalam dua masalah ini.  Sebagian rawi menganggap bahwa penunjukkan waktu dengan hari khaibar itu kembali kepada kedua waktu, sehingga ia meriwayatkannya dengan maknanya saja, lalu sebagian mereka memisahkan salah satunya dengan membatasinya dengan hari khaibar.
Jadi... make sense memang kalo teh Chae tulis di imel sebelumnya :
> Nah soal Pak Ali ra teh aya oge anu gaduh pendapat yen Abu Uyanah
> dalam kitab Shohih-nya mengatakan :
>
> "Yang saya dengar dari kalangan ulama bahwa yang dilarang dalam hadits
> Ali adalah hanya memakan daging keledai jinak, bukan tentang mut'ah".

Karena memang, pelarangan itu terjadi pada dua waktu yg berbeda.

Book 8. Marriage.
Hadith 3252. (Shahi Muslim)

Sabra Juhanni reported: Allah's Messenger (may peace be upon him) permitted TEMPORARY marriage for us. So I and another person went out and saw a woman of Bana 'Amir, who was like a young long-necked she-camel. We presented ourselves to her (for contracting TEMPORARY marriage), whereupon she said: What dower would you give me? I said: My cloak. And my companion also said: My cloak. And the cloak of-my companion was superior to my cloak, but I was younger than he. So when she looked at the cloak of my companion she liked it, and when she cast a glance at me I looked more attractive to her. She then said: Well, you and your cloak are sufficient for me. I remained with her for three nights, and then Allah's Messenger (may peace be upon him) said: He who has any such woman with whom he had contracted TEMPORARY marriage, he should let her off.


Mengenai hadits yg diriwayatkan Rabi' bin Sabra, lengkapnya spt di bawah ini.
Book 8. Marriage.
Hadith 3253. (Shahi Muslim)

Rabi' b. Sabra reported that his father went on an expedition with Allah's Messenger (may peace be upon him) during the Victory of Mecca, and we stayed there for fifteen days (i.e. for thirteen full days and a day and a night), and Allah's Messenger (may peace be upon him) permitted us to contract TEMPORARY marriage with women. So I and another person of my tribe went out, and I was more handsome than he, whereas he was almost ugly. Each one of us had a cloaks, My cloak was worn out, whereas the cloak of my cousin was quite new. As we reached the lower or the upper side of Mecca, we came across a young woman like a young smart long-necked she-camel. We said: Is it possible that one of us may contract TEMPORARY marriage with you? She said: What will you give me as a dower? Each one of us spread his cloak. She began to cast a glance on both the persons. My companion also looked at her when she was casting a glance at her side and he said: This cloak of his is worn out,
whereas my cloak is quite new. She, however, said twice or thrice: There is no harm in (accepting) this cloak (the old one). So I contracted TEMPORARY marriage with her, and I did not come out (of this) until Allah's Messenger (may peace be upon him) declared it forbidden.
Lainnya dari HR Muslim: No 3258,3259,3260.3262.

Juga:

Dari Rabi' bin Saburah Al Juhani bahwa ayahnya bercerita padanya bahwa dia bersama Nabi saw lalu beliau bersabda : Wahai manusia sesungguhnya aku telah mengijinkan kalian untuk nikah mut'ah, dan Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat nanti. Barang siapa sedang nikah mut'ah maka hendaknya pisah dengan istrinya dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan pada mereka.
(AnNawawi. Muhyiddin.. Sohih Muslim Bisyarhin Nawawi. Jilid 9 Hal 184 . Kitab Nikah Bab Nikahul Mut'ah, wa bayan annahu ubiihaTsumma Nusikh Tsumma Ubiiha Tsumma Nusikha Da rul Ma’rifah. Beirut Tanpa Tahun : 9 : 187. Hadits no. 3404, juga Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad dan Ibnu Hibban)
Dan juga, hadith 3261:

'Urwa b. Zabair reported that 'Abdullah b. Zubair (Allah be pleased with him) stood up (and delivered an address) in Mecca saying: Allah has made blind the hearts of some people as He has deprived them of eyesight that they give religious verdict in favour of TEMPORARY marriage, while he was alluding to a person (Ibn 'Abbas). Ibn Abbas called him and said: You are an uncouth person, devoid of sense. By my life, Mut'a was practised during the lifetime of the leader of the pious (he meant Allah's Messenger, may peace be upon him), and Ibn Zubair said to him: just do it yourselves, and by Allah, if you do that I will stone you with your stones. Ibn Shihab said, Khalid b. Muhajir b. Saifullah informed me: While I was sitting in the company of a person, a person came to him and he asked for a religious verdict about Mut'a and he permitted him to do it. Ibn Abu 'Amrah al-Ansari (Allah be pleased with him) said to him: Be gentle. It was permitted in the early days of Islam, (for
one) who was driven to it under the stress of necessity just as (the eating of) carrion and the blood and flesh of swine and then Allah intensified (the commands of) His religion and prohibited it (altogether). Ibn Shihab reported: Rabi' b. Sabra told me that his father (Sabra) said: I contracted TEMPORARY marriage with a woman of Banu 'Amir for two cloaks during the lifetime of Allah's Messenger (may peace be upon him); then he forbade us to do Mut'a. Ibn Shihab said: I heard Rabi' b. Sabra narrating it to Umar b. 'Abd al-'Aziz and I was sitting there.

Pada hadits lain disebutkan bahwa pelarangan yg terakhir terjadi setelah 3 hari perang Autas (tidak lama berselang setelahnya setelah fathu mekkah.  Perang autas sendiri terjadi pada tahun yg sama dengan penaklukan mekah yaitu 15 hari setelah penaklukan mekkah - ref. Haikal. Sejarah Hidup Muhammad). 

Book 8. Marriage.
Hadith 3257. (Shahi Muslim)
 

'Abd al-Malik b. Rabi' b. Sabraal-Juhanni reported on the authority of his father who narrated it on the authority of his father (i.e. 'Abd al-Malik's grandfather, Sabura al-juhanni): Allah's Messenger (may peace be upon him) permitted us to contract TEMPORARY marriage in the Year of Victory, as we entered Mecca, and we did come out of it but he forbade us to do it.

Dan dari dua hadits shahih di atas jg sama2 menyebutkan bahwa yg melakukan kawin mut'ah adalah bang Sabra, bukan temannya walaupun temannya itu memiliki mantel yg lebih bagus.
Selain dari Rabi hadits tentang pelarangan mut'ah juga ada yg diriwayatkan oleh Iyan bin Salma:

Menurut Imam Nawawi, dalam penjelasan hadits pengharaman mut'ah yang terdapat dalam sohih Muslim di atas, mengatakan :
Al Maziri berkata nikah mut'ah dibolehkan pada masa permulaan Islam, lalu hukumnya mansukh dan menjadi haram seperti disebutkan dalam hadits-hadits di atas, dan pengharaman itu menjadi ijma' seluruh ulama. Tidak ada yang menyelisihi kesepakatan ini kecuali sebagian ahlul bid'ah yang mendasarkan pendapatnya dengan hadits-hadits yang memperbolehkan nikah mut'ah. Namun hadits-hadits pegangan mereka itu telah mansukh, seperti yang kita terangkan di atas.(AnNawawi. Muhyiddin.. Op. Cit Jilid 9 hal 183)

Selain dari Sabra r.a ada juga hadits dari Iyas bin Salamah dari ayahnya berkata : Rasulullah memperbolehkan nikah mut'ah pada saat perang autas selama tiga hari lalu melarangnya (AnNawawi. Muhyiddin.. Sohih Muslim Bisyarhin Nawawi. Jilid 9 Hal 184 . Kitab Nikah Bab Nikahul Mut'ah, wa bayan annahu ubiihaTsumma Nusikh Tsumma Ubiiha Tsumma Nusikha Da rul Ma’rifah. Beirut Tanpa Tahun : 9 : 187. Hadits no. 3404)


Come!! to Bandung  -  www.visitbandung.net
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Chae" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> Eta kecap "Beu"....meni wa'as asa dilembur kuring;)
>
> Pak Hadi, abdi mah tiasa na oge diajar copy paste wungkul..dina prak
> na mah Pak Hadi langkung mumpuni tibatan sim kuring..:))
>
> Nah soal Pak Ali ra teh aya oge anu gaduh pendapat yen Abu Uyanah
> dalam kitab Shohih-nya mengatakan :
>
> "Yang saya dengar dari kalangan ulama bahwa yang dilarang dalam hadits
> Ali adalah hanya memakan daging keledai jinak, bukan tentang mut'ah".
>
> Ref. :
> a. Ibnu Hajar, dalam Fathul Bari, juz 9, hal. 145.
>
> b. Muhammad Asy-Syaukani, dalam Nailul Authar, juz 6, hal. 146.
>
> Soal muslim mah lewat heula dan teu aya dina copy paste na hi..hi..hi....
>
> Ieu we soal
>
> ukti dlo'if-nya riwayat Rabi' bin Sabirah Al-Juhani tentang keharaman
> nikah mut'ah pada saat Fathul Mekkah , yaitu :
>
> Riwayat Rabi' bin Sabirah berasal dari ayahnya, Sabirah bin Ma'bad.
> Dikatakan dalam riwayat tersebut bahwa :
>
> ".....Pada saat itu tiba-tiba Rasulullah muncul dan bersabda :'Siapa
> yang mengawini wanita secara mut'ah harus meninggalkan isteri-isteri
> mereka'".
>
> Ini adalah salah satu hadits yang diriwayatkan Muslim dalam
> Shohih-nya. Hadits ini dikatakan dlo'if, dengan alasan :
>
> 1.       Hadits ini bermuatan khabar wahid, karena hanya diriwayatkan
> oleh Rabi' dari ayahnya. Sementara banyak riwayat lainnya yang
> mengatakan bahwa pelarangannya pada peristiwa yang lain (bukan saat
> Fath Mekkah).
>
> 2.       Hadits ini diucapkan pada saat Fath Mekkah di depan khalayak
> ramai. Tetapi anehnya tidak ada sahabat lain yang meriwayatkan hadits
> ini, padahal di situ ada orang-orang seperti Ibnu Mas'ud, Jabir bin
> Abdullah, dll. Yang meriwayatkan hadits ini hanya anak Sabirah bin
> Ma'bad, yaitu Rabi' bin Sabirah dan juga cucu Sabirah, yang bernama
> Abdul Malik bin Rabi' bin Sabirah.
>
> 3.       Belum didapat keterangan dalam kitab sejarah bahwa Sabirah
> bin Ma'bad atau Rabi' (anaknya) adalah orang yang dapat dipercaya.
> Bahkan cucunya Sabirah, yang bernama Abdul Malik justru tergolong
> orang-orang yang tidak dapat dipercaya. Ref : Ibnu hajar, dalam
> "Tahdzib At-Tahdzib", .
>
> 4.       Ada kontradiksi pada riwayat Sabirah yang lain :
>
> a.       Dalam Muslim disebutkan oleh Sabirah bahwa pelarangan nikah
> mut'ah saat Fath Mekkah. Tetapi pada riwayat Ibnu Majah disebutkan
> oleh Sabirah bahwa pelarangannya pada saat Haji Wada'. Hal tersebut
> juga dapat dilihat pada Musnad Ahmad dan Baihaqi.
>
> b.      Di satu riwayat diriwayatkan bahwa orang yang bersama Sabirah
> saat itu adalah sepupunya dari kaumnya (dari Bani yang sama dengan
> Sabirah). Sabirah berasal dari Bani Juhainah dari Bani Qudha'ah.
> Sementara di riwayat lainnya, dikatakan bahwa orang yang bersama
> Sabirah adalah dari Bani Sulaim, yang merupakan keturunan Bani Adnan
> atau Bani Qahthan.
>
> Ref. : Ibnu Hazm, dalam "Jamhar Al-Ansabil Al-A'rab", hal.
> 261,379,408,444.
>
> c.       Di riwayat "Shohih Muslim", Sabirah mengatakan bahwa ia yang
> menikahi wanita tersebut, bukan sepupunya yang saat itu bersamanya,
> karena Sabirah lebih muda dan ganteng walaupun selendangnya jelek.
> Sementara pada riwayat "Musnad Ahmad (juz 3, hal. 405)", Sabirah
> mengatakan bahwa yang menikahi wanita tersebut adalah sepupunya yang
> saat itu bersamanya, karena sepupunya lebih muda dan ganteng walaupun
> selendangnya jelek.
>
>
>
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Hadi Nugraha <hadingrh@> wrote:
> >
> > Beu. ... geuning teh Chae teh gaduh referensi nu kumplit pisan
> masalah kawin mut'ah teh :)) ... pernah belajar di muthahari kali ya ? :D
> > Jaman2nya di PmB, soal kawin mut'ah ini pernah dibahas, kang Syafei
> juga ada waktu itu. Arsipnya itu yg males nyari :))
> > Tapi ok .. untuk memuaskan teh Chae ... saya bawa sedikit oleh2
> hasil searching, kayaknya lebih lengkap dibanding buku yg saya simpan
> di rumah.
> > Saya punya referensi lain tentang pelarangan mut'ah oleh Ali r.a :
> >  Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu Menentang Nikah Mut'ah
> > Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan tentang
> penentangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu â€"yang ditahbiskan
> kaum Syi'ah Rafidhah sebagai imam mereka- terhadap nikah mut'ah.
> Beliau radhiyallahu 'anhu mengatakan: "Sesungguhnya Nabi shallallahu
> 'alaihi wa sallam telah melarang nikah mut'ah dan daging keledai
> piaraan pada saat perang Khaibar." Beliau (Ali radhiyallahu 'anhu)
> juga mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut'ah telah dimansukh atau
> dihapus sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119.  Juga
> bisa ditemukan di sini : Ibnu Hajar Al Asqalani. Fathul Bari bisyarhi
> Sohihil Bukhori. Jilid 9 .Hal 166 Kitab Nikah. Bab Naha Rasulullah An
> Nikahil Mut'ati Akhiiron.. Darul Ma'rifah Beirut. Tanpa Tahun . 9 :
> 166 hadits No. 5115
> >
> > Mungkin timbul pertanyaan, mengapa Imam Muslim mencantumkan riwayat
> yang membolehkan dan riwayat yang melarang? Apakah hal itu tidak bisa
> disebut sebagai kontradiksi antara riwayat yang membolehkan dan
> riwayat yang melarang? Jawabnya adalah bahwa hal itu merupakan nasakh
> yang mana hukum yang membolehkan diperbaharui dengan hukum yang
> melarang. Hal ini lumrah terjadi dalam nas-nas syar'i, di mana sebuah
> hukum menasakh hukum lain yang terdahulu. Namun hal ini dapat membuat
> keraguan bagi mereka yang tidak melihat hadits dengan lengkap, dia
> hanya melihat hadits riwayat Jabir di atas sehingga menimbulkan kesan
> bahwa yang mengharamkan nikah mut'ah adalah Umar, bukannya Nabi.
> Pertanyaan itu tidak akan terlontar dari mereka yang melihat seluruh
> riwayat yang tercantum dalam pembahasan mut'ah. Merupakan metode
> penulisan hadits yang dianut oleh Imam Muslim dalam penyusunan kitab
> sohih Muslim, di mana beliau menyebutkan hadits yang membolehkan
> sesuatu perbuatan lalu diikuti dengan
> >  hadits yang menasakh dan memperbaharui hukumnya.
> >
> > Dalam penjelasan hadits pengharaman mut'ah yang terdapat dalam sohih
> Muslim di atas, Imam Nawawi mengatakan :
> > Al Maziri berkata nikah mut'ah dibolehkan pada masa permulaan Islam,
> lalu hukumnya mansukh dan menjadi haram seperti disebutkan dalam
> hadits-hadits di atas, dan pengharaman itu menjadi ijma' seluruh
> ulama. Tidak ada yang menyelisihi kesepakatan ini kecuali sebagian
> ahlul bid'ah yang mendasarkan pendapatnya dengan hadits-hadits yang
> memperbolehkan nikah mut'ah. Namun hadits-hadits pegangan mereka itu
> telah mansukh, seperti yang kita terangkan di atas (AnNawawi.
> Muhyiddin.. Op. Cit  Jilid 9 hal 183)
> >
> > Juga saya nemu referensi lain :
> > [quote]
> > Adapun dalil-dalil yang menjadi dasar keharaman nikah mut’ah
> adalah sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Mukminun ayat 5 dan 6
> serta hadits Nabi s.a.w. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam
> Muslim. Pengharaman nikah mut’ah oleh Nabi s.a.w. disabdakan
> sebanyak 2 (dua) kali, yaitu tatkala terjadi perang Khaibar pada tahun
> 7 Hijrah dan kedua pada Fathu Makkah pada tahun 8 Hijrah. Dari Ali ibn
> Abi Thalib r.a. ia berkata kepada Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi s.a.w.
> melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu
> perang Khaibar. Diriwayatkan dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani, ia
> berkata: ‘kami bersama Rasulullah s.a.w. dalam suatu perjalanan
> haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan
> bertemu dengan wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut,
> sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh
> saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata: ‘ada selimut seperti
> selimut.’ Akhirnya aku menikahinya dan tidur
> >  bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjidil Haram
> dan tiba-tiba aku melihat Nabi s.a.w. sedang berpidato di antara pintu
> Ka’bah dan Hijr Ismail. Beliau bersabda: “Wahai sekalian manusia,
> aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah,
> maka sekarang yang memiliki isteri dengan cara nikah mut’ah haruslah
> ia menceraikannya dan segala sesuatu yang telah kalian berikan
> kepadanya janganlah kalian ambil lagi, karena Allah Azza wa Jalla
> telah mengharamkan nikah mut’ah sampai hari Qiyamat.
> >
> > Semua madzhab, baik madzhab Hanafi, madzhab Maliki, Madzhab
> Syafi’i dan Madzhab Hambali juga mengharamkan nikah mut’ah, karena
> memang telah dilarang Allah dan Rasul-Nya, dan hadits-hadits yang
> mengharamkan nikah mut’ah dianggap telah mencapai peringkat mutawatir.
> >  [end quote]

>







[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....




SPONSORED LINKS
Women Different religions beliefs Islam
Muslimah Women in islam


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke