Kolom IBRAHIM ISA
-------------------------
MINGGU, 04 JUNI 2006.

KEMBALIKAN PASPOR YANG KALIAN CABUT DNG SEWENANG-WENANG!
KEMBALIKAN HAK-HAK SIPIL DAN KEWARGANEGARAAN MEREKA!!

Terdengar slentang-slenting, via-via. . . ., katanya, belum lama 
(kira-kira dalam bulan Maret 2006), SBY telah mengeluarkan semacam 
instruksi kepada bawahannya dalam kabinetnya sehubungan dengan masalah 
"pengembalian paspor/kewarganegaraan para eksil". Beliau belum sampai 
pada kebijakan untuk mengembalikan paspor-paspor para eksil, tetapi baru 
sampai pada "mempelajari masalah pengembalian paspor". Bagaimana 
nasibnya dengan Instruksi Presiden No 1 Th 2000. ( yang dikeluarkan oleh 
mantan Presiden Abdurrahman Wahid) yang bersangkutan dengan "orang-orang 
yang terhalang pulang", yang waktu itu ditangani oleh Menkumdang Yusril 
Ihza Mahendra. Mengenai hal ini samasekali tidak jelas. Misteri!

Yusrilnya sekarang ini duduk lagi di dalam pemerintahan SBY/Kalla 
sebagai Sekretaris Negara. Kalau ditanyakan kepada beliau mengenai 
perihal Instruksi Presiden Wahid dulu itu, barangkali menteri ini sudah 
lupa. Entah disembunyikan dilaci yang mana, mungkin sudah tak ingat 
lagi. Karena tampaknya Yusril sibuk sekali mencari jalan bagaimana 
membebaskan Suharto dari segala tuntutan pengadilan.

Bila benar, katanya bulan Maret y.l., SBY sudah mengeluarkan keputusan 
yang bersangkutan dengan pengembalian paspor para eksil, maka memang itu 
suatu p e r k e m b a n g a n. Suatu perkembangan berasal dari fihak 
pemerintah yang perlu diikuti bagaimana tindak-lanjutnya. Terdengar 
reaksi di sana-sini: --- Andaikata, ini andaikata, . . . . memang 
benarlah ada perkembangan seperti itu, itu bisa berarti positif. Ya, ya, 
bisa juga negatif sekali. Seperti dulu itu, di zamannya ketika Yusril 
masih menjabat Menkumdang. Betapa tidak hebatnya janji-janji Yusril enam 
tahun y.l. itu. Apa yang sekarang ini lagi-lagi akan berupa janji-janji 
semata-mata yang menina-bobokkan saja. Atau memang sudah beneran, sudah 
sungguhan, . . . . wallualam bissawaab. Enggak ada yang tahu. Bahkan 
umumnya tak ada yang berani meramalkan.

Bukankah salah satu program penting pemerintah SBY-Kalla adalah 
menangani korupsi? Tetapi apa jadinya? Malah yang menyibukkan pemerintah 
adalah manuver dan usahanya untuk merealisasi maksud hendak memaafkan, 
hendak membebaskan mantan Presiden Suharto dari segala tuntutan 
pengadilan. Embahnya, pelanggar terbesar HAM, biangnya koruptor dan KKN 
di negeri ini. Justru diaitlah yang hendak dibebaskan. Bagaimana ulah 
seperti ini bisa bikin orang percaya pada pemerintah?

Bisa saja sementara pendapat menganggap kebijakan SBY "untuk mempelajari 
masalah pengembalian paspor para eksil" adalah positif. Sementara lagi 
masih tetap pesimis, bahkan menganggap adalah berilusi --- ilusi besaaar 
--- bila mengharapkan pemerintah yang sekarang ini bersedia 
mengembalikan paspor yang mereka telah cabut atau "batalkan" lebih dari 
40 tahun yang lalu. Paspor- paspor yang mereka cabut itu, adalah milik 
para warganegara yang samasekali tanpa proses pengadilan apapun telah 
kehilangan paspornya, kehilangan hak-hak sipil dan politiknya sebagai 
negara RI. Untuk tidak dilupakan, paspor-paspor yang dicabut/dibatalkan 
oleh KBRI itu , hakikatnya yang membatalkan atau mencabutnya adalah 
fihak militer yang berkuasa ketika itu. KBRI "sekadar" aparat yang 
melaksanakannya saja.

Paspor itu milik siapa sih ? Di Belanda ini, dan kemungkinan besar juga 
di banyak negri, paspor itu jelas ditulis di dalamnya, bahwa dokumen 
identitas itu adalah milik negara. Jadi kalau pemiliknya meninggal, atau 
menggantikannya dengan paspor baru karena sudah daluwarsa, maka paspor 
lama yang dimilikinya ketika itu harus dikembalikan kepada negara.

Tidak ada satu peraturan atau undang-undangpun di negeri kita, yang 
memberi hak kepada pemerintah untuk dengan sewenang-wenang mencabut 
paspor dan kewarganegaraan warganegaranya sendiri.
Mengnutip tulisan wartawan Rakyat Merdeka, A.Supardi: UU No 62/1958 
(pasal 17e) berbunyi:
“Kewarganegaraan seseorang hanya bisa dicabut melalui Keputusan Menteri
Kehakiman atas permohonan orang yang bersangkutan, dan tidak bo­leh
menimbulkan status tanpa kewarganegaraan”. Ini juga jelas sekali.

Di negeri-negeri mancanegara yang merupakan negara hukum, dimana berlaku 
supremasi hukum, penguasa tidak boleh sewenang-wenang mencabut, menahan, 
mengumumkan tidak berlakunya paspor warganegaranya, atas tuduhan, 
fitnahan semata, tanpa proses pengadilan yang sah menurut norma-norma 
suatunegara hukum. Justru itulah yang dilakukan oleh Orba.

Para warganegara Indonesia yang patuh hukum, yang berangkat ke luar 
negeri ketika itu, meninggalkan keluarga mereka; mereka itu mengemban 
tugas negara dan bangsa, baik itu tugas belajar, tugas diplomasi ataupun 
tugas-tugas lainnya, --- mereka itu, adalah abdi bangsa dan negara. 
Tetapi, yang atas tuduhan dan fitnahan rezim Orba, tanpa bukti 
pelanggaran hukum apapun, telah dicabut paspornya.

Satu tuduhan dan fitnahan klasik yang dilemparkan terhadap mereka itu, 
ialah: Berindikasi, atau dicurigai terlibat dengan G30S. Mereka yang 
dicabut paspornya, yang direnggut secara sewenang-wenang 
kewarganegaraannya itu, ada yang ketika itu berstatus mahasiswa, ada 
yang dubes, ada yang sedang berkunjung dalam suatu delegasi untuk 
membina saling mengerti dan persahabatan ke pelabagai negeri atau 
konferensi. Semua mereka itu bisa dipastikan adalah warganegara 
Indonesia yang patriotik, patuh hukum, yang cinta bangsa dan tanah air 
Tidak ada satupun yang terlibat dengan gerakan separatis menentang 
Republik Indonesia, seperti halnya GAM.

Tapi sudah menjadi "orang eksil". Terpaksa mengambil kewarganegaraan 
lain, demi keselamatannya. Lebih-lebih lagi demi bisa meneruskan 
cita-cita baktinya pada nusa dan bangsa, sebagai warganegara Indonesia 
yang patriotik, yang amat berkepdulian dengan haridepan bangsa ini.

* * *

Kedengaran pula selentang-selenting, sementara aparat pemerintah ada 
yang sudah menyiapkan formulir dalam rangka "memproses para eksil" itu 
agar memperoleh kembali paspornya atau kewargangeraannya kembali. 
Ditulis dalam formulir itu bahwa para eksil itu harus ini atau harus 
itu, tidak boleh ini atau tidak boleh itu. Ini tak beda dengan kebijakan 
Orba. Persis perilaku penguasa militer Orba dulu, ketika para tapol 
"dibebaskan" dari P. Buru atau penjara-penjara lainnya yang bertebaran 
di seluruh negeri ketika itu.

Tengoklah, penguasa bertindak sebagai "orang-kaya baik hati" yang 
memberikan "sedekah". Dan yang diberi "sedekah" itu patutlah berterima 
kasih atas "sedekah" itu. Maka mereka tidak boleh nuntut ganti rugi 
apapun, karena paspornya dicabut itu. Maka ia harus janji harus mentaati 
ini atau itu, harus janji setia pada RI dsb. Betul tak tahu diri 
penguasa ini. Siapa yang selama ini melanggar UUD, membikin negara ini 
menjadi negara dimana yang berlaku adalah "impunity". Mereka yang 
melanggar HAM, melanggar hak azasi kewarganegaraan dengan mencabut 
paspornya, melarang pulang dsb, atas tuduhan dan fitnahan? Mereka-mereka 
ini sekarang ini mungkin karena sudah merasa kepepet lalu berucap hendak 
mengembalikan paspor para eksil yang dirampasnya itu. Berani-beraninya 
----- mereka mereka itu tampil sebagai "penguasa yang bermurah hati". Ya 
tokh, kan kami kembalikan paspor kalian. Harus terimak kasih dong. 
Betul-betul logika kita, fikiran waras kita, rasa keadilan 
dijungkir-balikkan seenaknya saja. Siapa yang punya harga diri yang bisa 
menerima penghinaan keterlaluan ini.

* * *

Bila pemerintah benar-benar berniat baik hendak mengembalikan paspor 
yang dirampas Orba dengan sewenang-wenang itu, bukankah pertama-tama 
harus MENGAKU SALAH, terlebih dahulu. Lalu HARUS MINTA MAAF kepada 
mereka-mereka yang dicabut paspornya, harus secara terbuka membeberkan 
kesalahan serius tsb. Bukannya mengajukan syarat ini atau itu, tuntutan 
ini atau tuntutan itu.

Camkanlah, dengan mencabut paspor wargangera secara sewenang-wenang 
demikian itu, pemerintah Orba telah membikin para warganegara yang setia 
pada tanah dan bangsa itu, menjadi STATELESS. Sehingga mereka terpaksa 
mengambil kewarganegaraan lain.

Oleh karena itu, -- TANPA SYARAT APAPUN, pemerintah yang sekarang ini, 
harus mengembalikan paspor-paspor para eksil itu. Ini kewajiban mereka. 
sebagai penguasa yang telah melanggar hak-hak sipil dan politik 
warganegaranya sendiri.

Kewarganegaraan itu milik siapa? Tidak perlu diperdebatkan lagi, itu 
adalah hak azasi setiap orang Indonesia. Setiap warga dari bangsa 
Indonesia memiliki hak berkewarganegaraan Republik Indonesia. Hal itu 
dijamin oleh Undang Undang Dasar Republik Indonesia. Kewarganegaraan 
Indonesia itu bukan hadiah, sedekah, atau IMBALAN dari penguasa terhadap 
sesuatu syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh yang 
bersangkutan. Setiap bangsa Indonesia berhak punya kewarganegaraan 
Indonesia.

Bicara mengenai kesetiaan kepada bangsa dan tanah air, kepada negara 
Republik Indonesia, setiap warganegara Indonesia yang dicabut paspornya 
itu, apakah ia itu mantan mahasiswa MAHID, ataukah mantan diplomat, atau 
yang keluar negeri ketika itu dengan mengemban tugas bangsa dan negara, 
bisa dipastikan jauh lebih kesetiannya terbanding para penguasa, militer 
dan birokrat, serta para pelanggar hukum, para koruptor, para pelanggar 
HAM, para pelaku kekerasan dalam tahun-tahun 1965, 1966 dan selama 
periode Orba, para pelanggar HAM di Aceh, Papua, Tanjung Priok, dalam 
Peristiwa Mei 1998, Timor Timur dll yang selama periode Orba sampai 
sekarang masih "bebas hukum". Tidak saja "bebas hukum" tetapi juga masih 
dalam kedudukan kekuasaan di pelabagai bidang kenegaraan, militer dan 
birokrasi. * * *





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. 
Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas 
nama RETNO WULANDARI. 

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke