Kolom IBRAHIM ISA ------------------------- MINGGU, 04 JUNI 2006.
KEMBALIKAN PASPOR YANG KALIAN CABUT DNG SEWENANG-WENANG! KEMBALIKAN HAK-HAK SIPIL DAN KEWARGANEGARAAN MEREKA!! Terdengar slentang-slenting, via-via. . . ., katanya, belum lama (kira-kira dalam bulan Maret 2006), SBY telah mengeluarkan semacam instruksi kepada bawahannya dalam kabinetnya sehubungan dengan masalah "pengembalian paspor/kewarganegaraan para eksil". Beliau belum sampai pada kebijakan untuk mengembalikan paspor-paspor para eksil, tetapi baru sampai pada "mempelajari masalah pengembalian paspor". Bagaimana nasibnya dengan Instruksi Presiden No 1 Th 2000. ( yang dikeluarkan oleh mantan Presiden Abdurrahman Wahid) yang bersangkutan dengan "orang-orang yang terhalang pulang", yang waktu itu ditangani oleh Menkumdang Yusril Ihza Mahendra. Mengenai hal ini samasekali tidak jelas. Misteri! Yusrilnya sekarang ini duduk lagi di dalam pemerintahan SBY/Kalla sebagai Sekretaris Negara. Kalau ditanyakan kepada beliau mengenai perihal Instruksi Presiden Wahid dulu itu, barangkali menteri ini sudah lupa. Entah disembunyikan dilaci yang mana, mungkin sudah tak ingat lagi. Karena tampaknya Yusril sibuk sekali mencari jalan bagaimana membebaskan Suharto dari segala tuntutan pengadilan. Bila benar, katanya bulan Maret y.l., SBY sudah mengeluarkan keputusan yang bersangkutan dengan pengembalian paspor para eksil, maka memang itu suatu p e r k e m b a n g a n. Suatu perkembangan berasal dari fihak pemerintah yang perlu diikuti bagaimana tindak-lanjutnya. Terdengar reaksi di sana-sini: --- Andaikata, ini andaikata, . . . . memang benarlah ada perkembangan seperti itu, itu bisa berarti positif. Ya, ya, bisa juga negatif sekali. Seperti dulu itu, di zamannya ketika Yusril masih menjabat Menkumdang. Betapa tidak hebatnya janji-janji Yusril enam tahun y.l. itu. Apa yang sekarang ini lagi-lagi akan berupa janji-janji semata-mata yang menina-bobokkan saja. Atau memang sudah beneran, sudah sungguhan, . . . . wallualam bissawaab. Enggak ada yang tahu. Bahkan umumnya tak ada yang berani meramalkan. Bukankah salah satu program penting pemerintah SBY-Kalla adalah menangani korupsi? Tetapi apa jadinya? Malah yang menyibukkan pemerintah adalah manuver dan usahanya untuk merealisasi maksud hendak memaafkan, hendak membebaskan mantan Presiden Suharto dari segala tuntutan pengadilan. Embahnya, pelanggar terbesar HAM, biangnya koruptor dan KKN di negeri ini. Justru diaitlah yang hendak dibebaskan. Bagaimana ulah seperti ini bisa bikin orang percaya pada pemerintah? Bisa saja sementara pendapat menganggap kebijakan SBY "untuk mempelajari masalah pengembalian paspor para eksil" adalah positif. Sementara lagi masih tetap pesimis, bahkan menganggap adalah berilusi --- ilusi besaaar --- bila mengharapkan pemerintah yang sekarang ini bersedia mengembalikan paspor yang mereka telah cabut atau "batalkan" lebih dari 40 tahun yang lalu. Paspor- paspor yang mereka cabut itu, adalah milik para warganegara yang samasekali tanpa proses pengadilan apapun telah kehilangan paspornya, kehilangan hak-hak sipil dan politiknya sebagai negara RI. Untuk tidak dilupakan, paspor-paspor yang dicabut/dibatalkan oleh KBRI itu , hakikatnya yang membatalkan atau mencabutnya adalah fihak militer yang berkuasa ketika itu. KBRI "sekadar" aparat yang melaksanakannya saja. Paspor itu milik siapa sih ? Di Belanda ini, dan kemungkinan besar juga di banyak negri, paspor itu jelas ditulis di dalamnya, bahwa dokumen identitas itu adalah milik negara. Jadi kalau pemiliknya meninggal, atau menggantikannya dengan paspor baru karena sudah daluwarsa, maka paspor lama yang dimilikinya ketika itu harus dikembalikan kepada negara. Tidak ada satu peraturan atau undang-undangpun di negeri kita, yang memberi hak kepada pemerintah untuk dengan sewenang-wenang mencabut paspor dan kewarganegaraan warganegaranya sendiri. Mengnutip tulisan wartawan Rakyat Merdeka, A.Supardi: UU No 62/1958 (pasal 17e) berbunyi: “Kewarganegaraan seseorang hanya bisa dicabut melalui Keputusan Menteri Kehakiman atas permohonan orang yang bersangkutan, dan tidak boleh menimbulkan status tanpa kewarganegaraan”. Ini juga jelas sekali. Di negeri-negeri mancanegara yang merupakan negara hukum, dimana berlaku supremasi hukum, penguasa tidak boleh sewenang-wenang mencabut, menahan, mengumumkan tidak berlakunya paspor warganegaranya, atas tuduhan, fitnahan semata, tanpa proses pengadilan yang sah menurut norma-norma suatunegara hukum. Justru itulah yang dilakukan oleh Orba. Para warganegara Indonesia yang patuh hukum, yang berangkat ke luar negeri ketika itu, meninggalkan keluarga mereka; mereka itu mengemban tugas negara dan bangsa, baik itu tugas belajar, tugas diplomasi ataupun tugas-tugas lainnya, --- mereka itu, adalah abdi bangsa dan negara. Tetapi, yang atas tuduhan dan fitnahan rezim Orba, tanpa bukti pelanggaran hukum apapun, telah dicabut paspornya. Satu tuduhan dan fitnahan klasik yang dilemparkan terhadap mereka itu, ialah: Berindikasi, atau dicurigai terlibat dengan G30S. Mereka yang dicabut paspornya, yang direnggut secara sewenang-wenang kewarganegaraannya itu, ada yang ketika itu berstatus mahasiswa, ada yang dubes, ada yang sedang berkunjung dalam suatu delegasi untuk membina saling mengerti dan persahabatan ke pelabagai negeri atau konferensi. Semua mereka itu bisa dipastikan adalah warganegara Indonesia yang patriotik, patuh hukum, yang cinta bangsa dan tanah air Tidak ada satupun yang terlibat dengan gerakan separatis menentang Republik Indonesia, seperti halnya GAM. Tapi sudah menjadi "orang eksil". Terpaksa mengambil kewarganegaraan lain, demi keselamatannya. Lebih-lebih lagi demi bisa meneruskan cita-cita baktinya pada nusa dan bangsa, sebagai warganegara Indonesia yang patriotik, yang amat berkepdulian dengan haridepan bangsa ini. * * * Kedengaran pula selentang-selenting, sementara aparat pemerintah ada yang sudah menyiapkan formulir dalam rangka "memproses para eksil" itu agar memperoleh kembali paspornya atau kewargangeraannya kembali. Ditulis dalam formulir itu bahwa para eksil itu harus ini atau harus itu, tidak boleh ini atau tidak boleh itu. Ini tak beda dengan kebijakan Orba. Persis perilaku penguasa militer Orba dulu, ketika para tapol "dibebaskan" dari P. Buru atau penjara-penjara lainnya yang bertebaran di seluruh negeri ketika itu. Tengoklah, penguasa bertindak sebagai "orang-kaya baik hati" yang memberikan "sedekah". Dan yang diberi "sedekah" itu patutlah berterima kasih atas "sedekah" itu. Maka mereka tidak boleh nuntut ganti rugi apapun, karena paspornya dicabut itu. Maka ia harus janji harus mentaati ini atau itu, harus janji setia pada RI dsb. Betul tak tahu diri penguasa ini. Siapa yang selama ini melanggar UUD, membikin negara ini menjadi negara dimana yang berlaku adalah "impunity". Mereka yang melanggar HAM, melanggar hak azasi kewarganegaraan dengan mencabut paspornya, melarang pulang dsb, atas tuduhan dan fitnahan? Mereka-mereka ini sekarang ini mungkin karena sudah merasa kepepet lalu berucap hendak mengembalikan paspor para eksil yang dirampasnya itu. Berani-beraninya ----- mereka mereka itu tampil sebagai "penguasa yang bermurah hati". Ya tokh, kan kami kembalikan paspor kalian. Harus terimak kasih dong. Betul-betul logika kita, fikiran waras kita, rasa keadilan dijungkir-balikkan seenaknya saja. Siapa yang punya harga diri yang bisa menerima penghinaan keterlaluan ini. * * * Bila pemerintah benar-benar berniat baik hendak mengembalikan paspor yang dirampas Orba dengan sewenang-wenang itu, bukankah pertama-tama harus MENGAKU SALAH, terlebih dahulu. Lalu HARUS MINTA MAAF kepada mereka-mereka yang dicabut paspornya, harus secara terbuka membeberkan kesalahan serius tsb. Bukannya mengajukan syarat ini atau itu, tuntutan ini atau tuntutan itu. Camkanlah, dengan mencabut paspor wargangera secara sewenang-wenang demikian itu, pemerintah Orba telah membikin para warganegara yang setia pada tanah dan bangsa itu, menjadi STATELESS. Sehingga mereka terpaksa mengambil kewarganegaraan lain. Oleh karena itu, -- TANPA SYARAT APAPUN, pemerintah yang sekarang ini, harus mengembalikan paspor-paspor para eksil itu. Ini kewajiban mereka. sebagai penguasa yang telah melanggar hak-hak sipil dan politik warganegaranya sendiri. Kewarganegaraan itu milik siapa? Tidak perlu diperdebatkan lagi, itu adalah hak azasi setiap orang Indonesia. Setiap warga dari bangsa Indonesia memiliki hak berkewarganegaraan Republik Indonesia. Hal itu dijamin oleh Undang Undang Dasar Republik Indonesia. Kewarganegaraan Indonesia itu bukan hadiah, sedekah, atau IMBALAN dari penguasa terhadap sesuatu syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh yang bersangkutan. Setiap bangsa Indonesia berhak punya kewarganegaraan Indonesia. Bicara mengenai kesetiaan kepada bangsa dan tanah air, kepada negara Republik Indonesia, setiap warganegara Indonesia yang dicabut paspornya itu, apakah ia itu mantan mahasiswa MAHID, ataukah mantan diplomat, atau yang keluar negeri ketika itu dengan mengemban tugas bangsa dan negara, bisa dipastikan jauh lebih kesetiannya terbanding para penguasa, militer dan birokrat, serta para pelanggar hukum, para koruptor, para pelanggar HAM, para pelaku kekerasan dalam tahun-tahun 1965, 1966 dan selama periode Orba, para pelanggar HAM di Aceh, Papua, Tanjung Priok, dalam Peristiwa Mei 1998, Timor Timur dll yang selama periode Orba sampai sekarang masih "bebas hukum". Tidak saja "bebas hukum" tetapi juga masih dalam kedudukan kekuasaan di pelabagai bidang kenegaraan, militer dan birokrasi. * * * ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> You can search right from your browser? It's easy and it's free. See how. http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI. Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa. ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/