yah, si embak, mosok yg dulu kudu di fwin semua ... :p  baca sendiri aja yah
...
paling saya ngebantu gimana polemik kawin frendi dan kawin misyar ini
terjadi di malaysia ...

silakan liat apa pendapat mereka ttg nikah frendi ini.


Nikah Trendi Ala Saudi

Sumber www.Gatra.com

...................

Tapi fakta di lapangan, pada umumnya lelaki Saudi tak mau menikahi
para janda. Untuk urusan yang satu ini, mereka paling ''demen''
memilih gadis di bawah umur 20 tahun. Maka, banyak janda hingga usia
lanjut tak kunjung menikah lagi. Secara diam-diam kini muncul tren
pernikahan baru yang disebut "nikah misyaar" (pernikahan berjalan),
yaitu pernikahan yang tidak mengikat sang suami untuk tinggal
serumah dan menafkahi istri. Hasil ijtihad para ulama fikih Saudi
yang tergabung dalam satu kumpulan organisasi bernama Majma' Ulama
Fiqhiy (MUF) membolehkan pernikahan itu dengan syarat-syarat sangat
ketat.

Para ulama MUF, antara lain Syekh Muhammad Ali Syekh dan Syekh Bakr
Abu Zaid, berpendapat bahwa pernikahan misyaar adalah solusi bagi
para janda yang mapan secara ekonomi. Setelah rukun dan syarat nikah
terpenuhi, secara hukum syar'i sah nikahnya. Juga ada pengalihan hak
dan kewajiban.

Lazimnya suami yang menafkahi istri. Dalam hal nikah misyaar,
kewajiban itu dialihkan ke pihak istri. Karena si istri tidak
menuntut apa pun dari sang suami. Ia dianggap lebih mapan. Selain
tidak berkewajiban untuk menafkahi, sang suami tidak dipermasalahkan
untuk tidak tinggal serumah. Ia boleh datang beberapa hari dalam
seminggu atau bahkan sebulan sekali. Suami datang hanya untuk
memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Bahkan sebaliknya, kebutuhan
hidup suami yang dipenuhi oleh sang istri.

Dalam beberapa pekan terakhir, perdebatan bermunculan di berbagai
media cetak dan elektroknik. Umumnya masyarakat tidak memasalahkan
syar'i. Karena syarat dan rukun sudah terpenuhi, maka nikahnya
dinyatakan sah. Mereka lebih mengkhawatirkan dampak negatif terhadap
kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat. Apalagi kalau sampai
memiliki keturunan. Si anak tidak merasakan keutuhan sebuah
keluarga. Penyebabnya, mayoritas yang melaksanakan nikah misyaar
tidak diikuti dengan isy'aar (pemberitahuan kepada khalayak umum).
Pernikahannya cenderung diam-diam.

Pernikahan bukan sebatas halalnya hubungan biologis, tapi ada
konsekuensi sosial yang harus ditanggung. "Dengan nikah, kita juga
akan terhalang dari fitnah. Nikah misyaar hanya akan menimbulkan
fitnah baru," Ahmad Abdullah Al-Quraisy memaparkan dengan berapi-api
dalam dialog interakif yang diselenggarakan saluran televisi khusus
dialog agama, IQRA. Ahmad adalah seorang pemuka masyarakat Mekkah
dari komunitas Quraisy.

Ketika perdebatan tentang boleh-tidaknya pernikahan itu merebak di
seantero negara di kawasan Teluk, ulama besar Mesir, Yusuf Qardhawi,
pun merasa perlu angkat bicara. Dalam wawancara eksklusif di
televisi Al-Jazeera, ia mengatakan, "Tidak seharusnya kita
mengatakan haram terhadap sesuatu yang jelas-jelas halal,"
katanya. "Apa hak kita memvonis haram ketika syarat dan rukunnya
sudah benar? Ketika ada seorang perempuan kaya ingin menikah dan dia
sanggup menanggung seluruh beban kehidupan suaminya, apa kemudian
nikahnya menjadi batal?" Qardhawi menegaskan.

Belum reda perdebatan tentang nikah misyaar, muncul fenomena ''nikah
frendi", diambil dari kosakata bahasa Inggris: friend, yang
berarti "teman". Pernikahan ini sebatas nikah pertemanan. Tak ada
tuntutan hak dan kewajiban. Umumnya yang banyak melakukan pernikahan
yang satu ini, baik istri maupun sang suami, memiliki kesibukan
cukup tinggi, sehingga hanya bisa bertemu pada saat dan waktu
tertentu.

MUF Saudi kembali berpendapat bahwa pernikahan itu dibolehkan pada
saat dhoruri (darurat) saja. Sebagai contoh, seorang muslim, ketika
bermukim di negara-negara Barat (Eropa/Amerika), untuk menghindari
perzinaan, dimungkinkan mengambil keputusan nikah frendi sebagai
alternatif.

Meski Majma' Ulama Fiqhiy membolehkan pernikahaan misyaar dan frendi
dengan syarat-syarat yang ketat, faktanya kedua jenis pernikahan itu
terus berlangsung secara diam-diam. Tapi, yang jelas, esensi
pernikahan untuk membentuk keluarga harmonis dengan membuahkan
keturunan tak bisa dicapai secara optimal dengan cara nikah misyaar
maupun frendi.

Nordin Hidayat (Jeddah)



On 7/20/06, Lina Dahlan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Alo mbak Mia. Betul, saya ini lugu. Gak tau gimana sikon di Arab
> sesungguhnya. Soal nikah misywar yang dulu rame dibicaraken disini,
> saya juga gak ikuti dgn seksama. Saya hanya menangkap bhw di arab
> itu mahar sangat mahal, sehingga bagi laki2 miskin susah mau
> menikah. Dan kalau kemudian ada wanita matang dan kaya (semacam Siti
> Khadijah) yang mau menikah dgn laki2 miskin itu (ini yg saya tangkap
> sgb nikah misywar), para fuqaha merestui. Mungkin karena rukun
> nikahnya semua terpenuhi?
>
> Komentar saya, nikah misywar sirri ini tentu utk kepentingan laki-
> laki. Tapi kan sama saja, kalau perempuannya gak mau..tidak akan ada
> kesepakatan nikah. Saya tidak terlalu memusingkan masalah kesetaraan
> gender dalam hal nikah. Tak perlu ditanya mewakili kepentingan
> siapa, kecuali kalau fiqih nikah itu maksa...:-( Jadi,
> saya tidak/belum menangkap adanya konservatisme dalam fiqih yang
> memarjinalkan pere karena saya berpendapat fiqih itu dimengerti sbg
> sesuai dgn konteks. Makanya ada banyak mazhab. Itulah ilmu dan akan
> terus berkembang sesuai sikon.
>
> Negosiasi harga dan waktu. Apa ada rukun nikah yang harus
> menegosiasikan waktu kalau memang harga mau dianggap mahar?? apa ada
> mahar dihargai tergantung waktunya? Kalau gak ada, berarti tidaks ah
> secara rukun nikah. Namanya bukan nikah. Menjadi haram. Kalau nikah
> mut'ah ini sama saja dengan kawin kontrak ala begini, ya kudu'
> diharamkan (kalau saya MUI lho?). Lagi pula, siapa yang bernegosiasi
> dalam kawin kontrak ini? calo?. Andaikan calon pengantin wanitanya
> (dewasa) yang bernegosiasi, bagi saya wanita tsb lagi 'tertutup'
> mata dan hatinya sehingga perlu dilindungi oleh 'fatwa' dan/atau
> hukum utk membuka mata dan hatinya bhw dia sedang dijual karena yang
> dihadapinya adalah calo dan hidung belang. Jadi mengharamkan kawin
> kontrak puncak tidak berlawanan dengan Yusuf Qardhawi...:-)
>
> Kawin kontrak di Indonesia/puncak memang may never happen
> reastically dan memang not simply hukum fiqih. Makanya, katakan
> haram!
>
> Demikian pendapat orang lugu.
>
> wassalam,
>
>
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com <wanita-muslimah%40yahoogroups.com>,
> "Mia" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Mba Lina ini lugu dan kadang jadi nggak konsisten, karena jauhnya
> > realitas obyektif dan tafsiran hukum fiqh.
> >
> > Memangnya sikon di Arab Saudi gimana? Dan ulama Yusuf Qardhawi
> > merestui misywar sirri ini karena konteksnya cocok?
> >
> > Kita maklum bahwa posisi ulama seperti Yusuf Qardhawi adalah
> > mewakili sebagian ummat, yaitu fiqh-oriented (termasuk yang status
> > quo seperti Saudi). So leave him alone in this case. He's just
> > doing his job.
> >
> > Tapi bagaimana situasi sosial Saudi berkenaan dengan kesetaraan
> laki-
> > laki dan perempuan? Dan misywar sirri ini mewakili kepentingan
> > siapa? Apa komentar mba Lina ttg ini?
> >
> > Negosiasi harga dan waktu harus diharamkan? Says who? Bukannya
> > jenis mut'ah pake waktu. Harga kenapa nggak dianggap sebagai mahr?
> >
> > Poinnya adalah, di Indonesia bukan soal fiqh atau hukum fiqh.
> > Karena saya prediksi, kalau ada pengharaman kawin kontrak itu
> bukan
> > datangnya dari ulama kita, kecuali ulama sekuler. Emangnya mereka
> > berani beda dengan Yusuf Qardawi dll? Emangnya fiqh dimengerti
> > sebagai sesuai dg konteks? No, fiqh status quo cenderung pada
> > konservatism.
> >
> > Dan konservatism figh itu salah satu fenomenanya adalah
> > marjinalisasi perempuan, that's the point from mba Aisha, yang
> saya
> > implikasikan. Ini masalah gender dan patriarki bablas.
> >
> > Fiqh Saudi semangatnya adalah konservatism yang membantu
> mengukuhkan
> > marjinalisasi perempuan. Dan dimana posisi kita pada kawin
> kontrak
> > di Indonesia? Ada cultural hedonism, ada patriarki, ada import
> > Saudi, ada kesempatan. It's not simply hukum fiqh, because
> > realistically it may never happen.
> >
> > Salam
> > Mia
> >
> > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com<wanita-muslimah%40yahoogroups.com>,
> "Lina Dahlan"
> > <linadahlan@> wrote:
> > >
> > > Mengapa tidak boleh berharap? Fatwa itu kan bisa dibuat
> > berdasarkan
> > > skala prioritas.
> > >
> > > Kawin kontrak seperti yang dikisahkan oleh Iwan Santosa (dan
> > > dipostingkan oleh mbak Aisha Yasmina) kan beda dengan nikah
> sirri,
> > > sikonnya.
> > >
> > > Yusuf AlQardhawi, dan para fuqaha lainnya tentu akan berpendapat
> > > sama ttg nikah bahwa sahnya nikah ditentukan oleh rukunnya yg
> > > terpenuhi or tidak. Nah kapan milih nikah misywar, sirri, dllnya
> > > perlu fatwa...karena bergantung sikon...:-). Misywar bisa
> > difatwakan
> > > di Arab krn sikonnya memang membutuhkan spt itu. Sama saja
> dengan
> > > poligami, bisa ditutup rapat dan bisa dibuka lebar...:-)
> > >
> > > Tapi kalo kawin kontrak ala puncak???? kok ada negosiasi harga
> dan
> > > waktu?? Apa ada rukun nikah spt itu? Itu harus dihentikan or
> > difatwa
> > > haramkan.
> > >
> > > wassalam wr wb.,
> > >
> > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com<wanita-muslimah%40yahoogroups.com>,
> "Ari Condro" <masarcon@>
> > > wrote:
> > > >
> > > > nikah misyar disutujui oleh bin baz dan yusuf al qordhowi.
> MUI
> > > juga setuju
> > > > nikah sirri. jadi jgn harap yg enggak enggak deh .. mbak
> > Lina ...
> > > >
> > > > oh ya, minggu kemarin siaran infonya hasan turabi di bom ama
> > > kelompok
> > > > fanatik. mas dwi ndak ada infornya ... gendengnya di tv
> > dibilang
> > > kalo hasan
> > > > turabi itu ulama shiah .. payah nih reporternya ....
> > > >
> > > >
> > > > On 7/19/06, Lina Dahlan <linadahlan@> wrote: Minimal minta MUI
> > > tuk
> > > > buat fatwa haram kawin kontrak...:-). Trus
> > > > pasang deh spanduk2 di Puncak "MUI: kawin kontrak itu
> haram"...:-
> > )
> > > >
> > > >
> > > > [Non-text portions of this message have been removed]
> > > >
> > >
> >
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogya melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. 
Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia KCP DEPOK No. 421-236-5541 atas 
nama RETNO WULANDARI. 

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke