Dear Chae, Dalam fikih nikah 'modern' hanafiah, saksi adalah pejabat negara (umara) dan wali sebagai rukun di-delete :=) ulama eksentrik ini hidup dimana mapannya kekhalifahan bagdhad, juga sempat dikuyo-kuyo karena perbedaan penafsiran dengan kaum mutazili.
Fiqih adalah 'hukum' setempat sebagai respon fuqaha terhadap masyarakat di sekitarnya. Baca juga kitab sahbilal muhtadin tulisan syekh arsyad albanjari dalam bab "tuntunan shalat dan adab bangsa melaju" dengan tegas disebutkan bahwa 'songkok' / 'tudung' ala banjar sudah memadai sebagai jalabab (jilbab) meski songkok tsb memperlihatkan leher :=) artinya fuqaha yang baik menjawab kebutuhan masyarakat dan menimbulkan ketenteraman bukan malah meberikan fiqih yg bikin ontran-ontran. Jaman kini, banyak perempuan yg 'kurang sreg' ketika ijab kabul harus diwakili wali dan ingin mengucapkan sendiri ijab-nya secara langsung kepada mempelai pria .... afdhal, bahasa pekalongannya. Sayangnya di indonesia depag hanya memagang satu mazhab, sunni syafii-ah, jadilah mazhab lain kagak laku dan sulit dapet surat nikah kalo ijab kabul-nya tidak mengikuti mazhab tsb. wis ya ... salam ---- as agent only PT.BINTANG SAMUDRA UTAMA - TUBAN Tel +62 356 491354 Fax +62 356 491064 EMAIL : [EMAIL PROTECTED] PIC : TEDJO (MR)/MOB 62 816 915767 EMAIL : [EMAIL PROTECTED] SKYPE : tedjo_bsu YAHOO : tedjo_1123 ------------ quoted ----------------------- Wed, 09 Aug 2006 04:30:54 -0000 "Chae" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: ------------------------------------------- Kadang saya tidak setuju dengan metoda fikih klasik yang hanya mematok atau mengacu hanya pada bentuk-bentuk saja tanpa menghiraukan prinsip dasarnya. Contohnya saja ketika saksi menjadi syarat utama pada pernikahan yang disyaratkan dalam Qur'an seharusnya kita menyadari bahwa kedudukan saksi berkaitan dengan kekuatan hukum. Tentu saja kehadiran saksi pada zaman Nabi dengan masyarakat yang hanya sedikit dan area yang sangat terbatas telah mempunyai kekuatan hukum. Sedangkan sekarang ini apakah bentuk kehadiran saksi sudah bisa memberikan kekuatan hukum?? Kalau saya boleh usul ..saksi-sakis cukum petugas atau pejabat yang berwenang dengan diwajibkan adanya pencacatan pada negara baru syah nikah:) tanpa itu HARAM.. ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/