Dear Chae,

Dalam fikih nikah 'modern' hanafiah, saksi adalah pejabat negara (umara)
dan wali sebagai rukun di-delete :=) ulama eksentrik ini hidup dimana
mapannya kekhalifahan bagdhad, juga sempat dikuyo-kuyo karena perbedaan
penafsiran dengan kaum mutazili.

Fiqih adalah 'hukum' setempat sebagai respon fuqaha terhadap masyarakat
di sekitarnya. Baca juga kitab sahbilal muhtadin tulisan syekh arsyad
albanjari dalam bab "tuntunan shalat dan adab bangsa melaju" dengan tegas
disebutkan bahwa 'songkok' / 'tudung' ala banjar sudah memadai sebagai
jalabab (jilbab) meski songkok tsb memperlihatkan leher :=) artinya
fuqaha yang baik menjawab kebutuhan masyarakat dan menimbulkan
ketenteraman bukan malah meberikan fiqih yg bikin ontran-ontran.

Jaman kini, banyak perempuan yg 'kurang sreg' ketika ijab kabul harus
diwakili wali dan ingin mengucapkan sendiri ijab-nya secara langsung
kepada mempelai pria .... afdhal, bahasa pekalongannya. Sayangnya di
indonesia depag hanya memagang satu mazhab, sunni syafii-ah, jadilah
mazhab lain kagak laku dan sulit dapet surat nikah kalo ijab kabul-nya
tidak mengikuti mazhab tsb.

wis ya ... salam
----
as agent only
PT.BINTANG SAMUDRA UTAMA - TUBAN
Tel +62 356 491354 
Fax +62 356 491064
EMAIL : [EMAIL PROTECTED]
PIC : TEDJO (MR)/MOB 62 816 915767
EMAIL : [EMAIL PROTECTED]
SKYPE : tedjo_bsu
YAHOO : tedjo_1123





------------ quoted -----------------------
Wed, 09 Aug 2006 04:30:54 -0000
"Chae" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
-------------------------------------------
Kadang saya tidak setuju dengan metoda fikih klasik yang hanya mematok
atau mengacu hanya pada bentuk-bentuk saja tanpa menghiraukan prinsip
dasarnya. Contohnya saja ketika saksi menjadi syarat utama pada
pernikahan yang disyaratkan dalam Qur'an seharusnya kita menyadari
bahwa kedudukan saksi berkaitan dengan kekuatan hukum.

Tentu saja kehadiran saksi pada zaman Nabi dengan masyarakat yang
hanya sedikit dan area yang sangat terbatas telah mempunyai kekuatan
hukum. Sedangkan sekarang ini apakah bentuk kehadiran saksi sudah bisa
memberikan kekuatan hukum??

Kalau saya boleh usul ..saksi-sakis cukum petugas atau pejabat yang
berwenang dengan diwajibkan adanya pencacatan pada negara baru syah
nikah:) tanpa itu HARAM..


=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke