Dear Chae, Pada hari ini, tahun 2006 di indonesia, pernikahan merupakan peristiwa besar secara kultural. Artinya bukan sekedar agama dan fiqih saja yang dipertimbangkan, melainkan juga aspek sosial. Sebuah pernikahan yang VALID (tidak hanya sah dipandang dari sudut fiqih) adalah pertama sah secara agama (sesuai diamanatkan UU Perk No.1 th 1974), kemudian sah dihadapan negara, artinya ada ikatan hukum dan kedua belas pihak yang terlibak 'kontrak perkawinan' (bukan perkawinan kontrak) berhak mendapatkan pelayanan hukum (kalu ada selisih paham dilayani badan penasihat perkawinan, kalo mau cerai diseraikan oleh pengadilan/agama). Ketiga sah dihadapan 'ADAT' menjalankan seluruh seremonial adat sesuai kultur yang dianut (sungkem, mandi2, dsb dsb).
Pesan nabi dibawah ini, nikah sirri dibenci sampai dirayakan dengan rebana; soalnya kebanyakan nikah siri dilakukan diam-diam (pada masa itu/ dan kayaknya sampai sekarang); maksud dirayakan dengan rebana artinya akan banyak yang tahu bahwa misal Tamara Blezinki sudah menikah dengan St Sabri :=)) dan sudah diumumkan, malah pakai arak-arakan rebana segala..gitu lho. Dalam nikah siri, hubungan seks antar keduanya 'halal' tapi kehidupan perkwainan mereka melanggar etika pergaulan dan minus perlindungan hukum negara serta melanggar tata tertib adat. Saya pernah tahu di wilayah sewaan inggris (Hong Kong) Masjid atau Gereja TIDAK MAU menikahkan pasangan mempelai kalau TIDAK ADA SURAT PENGANTAR dari Pihak Catatan Sipil (Marriage Registrar). ustadz-nya akan menolak melakukan penyaksian ijab kabul kalo ndak ada surat keterangan dari pihak catatan sipil. Ustadz disana tertib hukum :=) beda dengan di bopunjur ... salam -------------- Linux user #421968 LINUX machine #329358 UBUNTU user #4001 ------------ quoted ----------------------- Wed, 09 Aug 2006 08:51:01 -0000 "Chae" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: ------------------------------------------- Pak Sabri, terima kasih atas infonya ternyata fikih yang mustajab adalah fikih yang membumi dengan prinsip dimana bumi dipijak sana langit dinjunjung. Kembali ke masalah saksi, sebetulnya ini point utama yang harus digaris bawahi karena selama ini ada kecenderungan kita mereduksi fungsi dari saksi. Saksi di zaman rasul merupakan produk hukum, tetapi sekarang ini saksi tidak lebih sekedar menjadi simbol secara seremonial belaka atau istilah pada Wida formalitas syariat. Kalau sekedar untuk formalitas syariat kenapa enggak didelete aja bikin rese..iya enggak...:) Ada beberapa hadis yang menarik yang saya pikir kita sering salah bertindak hanya mengambil bentuk dan meninggalkan fungsi dan perananya. Dari Amr bin Yahya al-Mazini, Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak senang pada nikah sirri, sehingga pernikahan itu dirayakan dengan tabuhan rebana" (HR. Ahmad) Dari Amir bin Abdillah RA, dari ayahnya, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Umumkanlah pernikahan" (HR. Ahmad) Nah kalau memahami hadis plek ketiplek kan bakalan lieur kalau nikah ndak pake Rebana berarti tidak sesuai dengan hadis:) Kalau menurut saya bahwa Rebana dan mengumumkan pernikahan merupakan metode yang sesuai pada saat itu sebagai bentuk lain dari pencatatan pernikahan untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi para pelaku pernikahan. Kedudukan saksi sebagai syarat wajib syahnya pernikahan bisa kita lihat dalam salah satu hadis sbb: Dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil" (HR. Daruquthni) Sebenarnya hadis di atas mengatakan bahwa tidak akan syah sebuah perkawinan kecuali dengan adanya perlindungan hukum terhadap pelau pernikahan....JADI MENIKAH TANPA MENCATATKAN SECARA HUKUM KEPADA NEGARA ADALAH HARAM/TIDAK SYAH:)) ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/