Dear Chae,

Pada hari ini, tahun 2006 di indonesia, pernikahan merupakan peristiwa
besar secara kultural. Artinya bukan sekedar agama dan fiqih saja yang
dipertimbangkan, melainkan juga aspek sosial. Sebuah pernikahan yang
VALID (tidak hanya sah dipandang dari sudut fiqih) adalah pertama sah
secara agama (sesuai diamanatkan UU Perk No.1 th 1974), kemudian sah
dihadapan negara, artinya ada ikatan hukum dan kedua belas pihak yang
terlibak 'kontrak perkawinan' (bukan perkawinan kontrak) berhak
mendapatkan pelayanan hukum (kalu ada selisih paham dilayani badan
penasihat perkawinan, kalo mau cerai diseraikan oleh pengadilan/agama).
Ketiga sah dihadapan 'ADAT' menjalankan seluruh seremonial adat sesuai
kultur yang dianut (sungkem, mandi2, dsb dsb).

Pesan nabi dibawah ini, nikah sirri dibenci sampai dirayakan dengan
rebana; soalnya kebanyakan nikah siri dilakukan diam-diam (pada masa itu/
dan kayaknya sampai sekarang); maksud dirayakan dengan rebana artinya
akan banyak yang tahu bahwa misal Tamara Blezinki sudah menikah dengan St
Sabri :=)) dan sudah diumumkan, malah pakai arak-arakan rebana
segala..gitu lho. Dalam nikah siri, hubungan seks antar keduanya 'halal'
tapi kehidupan perkwainan mereka melanggar etika pergaulan dan minus
perlindungan hukum negara serta melanggar tata tertib adat.

Saya pernah tahu di wilayah sewaan inggris (Hong Kong) Masjid atau Gereja
TIDAK MAU menikahkan pasangan mempelai kalau TIDAK ADA SURAT PENGANTAR
dari Pihak Catatan Sipil (Marriage Registrar). ustadz-nya akan menolak
melakukan  penyaksian ijab kabul kalo ndak ada surat keterangan dari pihak
catatan sipil. Ustadz disana tertib hukum :=) 

beda dengan di bopunjur ...

salam
--------------
Linux user #421968 
LINUX machine #329358
UBUNTU user #4001



------------ quoted -----------------------
Wed, 09 Aug 2006 08:51:01 -0000
"Chae" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
-------------------------------------------
Pak Sabri, terima kasih atas infonya ternyata fikih yang mustajab
adalah fikih yang membumi dengan prinsip dimana bumi dipijak sana
langit dinjunjung.

Kembali ke masalah saksi, sebetulnya ini point utama yang harus
digaris bawahi karena selama ini ada kecenderungan kita mereduksi
fungsi dari saksi. 

Saksi di zaman rasul merupakan produk hukum, tetapi sekarang ini saksi
tidak lebih sekedar menjadi simbol secara seremonial belaka atau
istilah pada Wida formalitas syariat. Kalau sekedar untuk formalitas
syariat kenapa enggak didelete aja bikin rese..iya enggak...:)

Ada beberapa hadis yang menarik yang saya pikir kita sering salah
bertindak hanya mengambil bentuk dan meninggalkan fungsi dan perananya.

Dari Amr bin Yahya al-Mazini, Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak senang
pada nikah sirri, sehingga pernikahan itu dirayakan dengan tabuhan
rebana" (HR. Ahmad)

Dari Amir bin Abdillah RA, dari ayahnya, sesungguhnya Rasulullah SAW
bersabda, "Umumkanlah pernikahan" (HR. Ahmad)

Nah kalau memahami hadis plek ketiplek kan bakalan lieur kalau nikah
ndak pake Rebana berarti tidak sesuai dengan hadis:)

Kalau menurut saya bahwa Rebana dan mengumumkan pernikahan merupakan
metode yang sesuai pada saat itu sebagai bentuk lain dari pencatatan
pernikahan untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi para pelaku
pernikahan.

Kedudukan saksi sebagai syarat wajib syahnya pernikahan bisa kita
lihat dalam salah satu hadis sbb:

Dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada
nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil" (HR. Daruquthni)

Sebenarnya hadis di atas mengatakan bahwa tidak akan syah sebuah
perkawinan kecuali dengan adanya perlindungan hukum terhadap pelau
pernikahan....JADI MENIKAH TANPA MENCATATKAN SECARA HUKUM KEPADA
NEGARA ADALAH HARAM/TIDAK SYAH:))


=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke