Dengan KUHP sanksinya sangat rendah. Pasal 282, ayat (1): Barang siapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran
atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang
siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka
umum, dst., diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan
atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Juga benar
bahwa dalam Pasal 281 termaktub ttg pornoaksi: Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah: (1). barang siapa dengan sengaja dan terbuka
melanggar kesusilaan.

Pasal-pasal tsb tidak efektif untuk menjaring pornografi dan pornoaksi,
karena terpidana dapat menebus sanksi penjara dengan uang sekecil paling
tinggi Rp.4.500,-

HMNA

----- Original Message -----
From: "He-Man" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Monday, September 04, 2006 20:12
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: BONG & DVD Porn


>
> Bong itu alat buat ngisep sabu.
>
> BTW tentang materi pornografi itu sudah diatur dalam KUHP , UU Penyiaran ,
> UU Pers dan UU perlindungan Anak.Jadi tanpa di sahkannya RUU APP pun
> sebenarnya polisi punya dasar hukum untuk menindaknya.

__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 


=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke