Dengan KUHP sanksinya sangat rendah. Pasal 282, ayat (1): Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, dst., diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Juga benar bahwa dalam Pasal 281 termaktub ttg pornoaksi: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: (1). barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
Pasal-pasal tsb tidak efektif untuk menjaring pornografi dan pornoaksi, karena terpidana dapat menebus sanksi penjara dengan uang sekecil paling tinggi Rp.4.500,- HMNA ----- Original Message ----- From: "He-Man" <[EMAIL PROTECTED]> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Sent: Monday, September 04, 2006 20:12 Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: BONG & DVD Porn > > Bong itu alat buat ngisep sabu. > > BTW tentang materi pornografi itu sudah diatur dalam KUHP , UU Penyiaran , > UU Pers dan UU perlindungan Anak.Jadi tanpa di sahkannya RUU APP pun > sebenarnya polisi punya dasar hukum untuk menindaknya. __________________________________________________ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/