Pak Wida, Tiarap itu maksudnya bagaimana? Seingat saya saat gencar-gencarnya demo yang pro-RUU APP ditambah dengan pengambil paksa-an tabloid ini dari para pedagang ditambah dengan teror ke wanita yang ikut demo anti RUU ini (ke Inul, dll), tabloid PB kan jalan terus, gak tiarap kan? Waktu itu juga saya baca berita di koran ada kegiatan polisi yang ngambil tabloid2 porno murah (PB kan termasuk mahal, yang lebih bahaya itu tabloid porno yang murah meriah dan CD film porno yang juga murah meriah, yang diperjual belikan bebas dimana-mana dan gampang dibeli anak-anak), tapi kegiatan polisi itu hanya sebentar dan hilang begitu saja. Apa pak polisi ini gak mampu menelusuri pabrik pembuat tabloid porno murah dan pabrik perbanyakan CD film porno itu? Sama juga dengan pertanyaan, jika polisi mengambil minuman keras di warung-warung, apa pak polisi gak mampu menelusuri pabrik atau penyelundupan minuman keras ini?
Kalau gak salah yang berkaitan dengan masalah ini kan ada UU lainnya selain KUHP, ada UU perlindungan anak, UU penyiaran, UU pers, UU psikotropika (cmiiw), apa UU ini juga mandul karena aparat hukumnya mandul? Jika mau bikin RUU APP, fokus dong ke materi penghancuran produk-produk pornografinya, RUU kemarin itu yang dimasalahkan kan ada aturan ke SEMUA wanita, misalnya denda tinggi dan hukuman penjara lama untuk wanita yang memperlihatkan payudaranya, bagaimana dengan ibu2 di angkot yang menyusui bayinya? Mereka memperlihatkan payudaranya. Kenapa gak fokus aja aturan2 tentang tayangan di tv (selain acara dangdut yang dancernya itu nyaris seperti pakai bikini, ada film india yang bajunya juga minim, malah saya pernah lihat juga sinetron ABG yang pakai seragam sekolah amat sangat mini sehingga hampir semua paha kelihatan, saya tidak tahu apakah di dunia nyata ada sekolah seperti itu? kebetulan saya lihatnya secara umum anak sekolahan itu di jalan banyak yang pakai jilbab atau tanpa kerudung juga roknya selutut atau sampai mata kaki), fokus juga ke pabriknya majalah - tabloid, dll yang ada cetakan gambar2 pornonya. Fokus juga ke pemberantasan CD film porno. Berdayakan aparat hukumnya, percuma juga kalau ada UU baru yang tidak dipakai aparat hukum, atau setelah ada UU itu lalu kelompok2 tertentu jadi bisa berlaku seperti polisi kalau polisinya tetap mandul? Jadi ingat satu tulisan di Kompas yang mengatakan kita sudah merdeka 61 tahun, tapi hukumnya masih pakai hukum buatan Belanda, dimana letak merdekanya karena hukum itu kan hukum dari penjajah untuk negara jajahannya. Sebenarnya di negara ini kan banyak orang pinter yang ahli hukum, tapi kenapa gak bisa bikin hukum sendiri yang tidak menginduk ke hukum Belanda? Apakah ini karena UU itu kewenangan DPR dan orang2 di DPR sono gak mampu bikin UU yang baik yang cocok untuk Indonesia? salam Aisha ---------- From: [EMAIL PROTECTED] Bagaimana mau menegakkan hukum mbak Aisha kalau Polisi dan aparat hukumnya cuma dibekali dengan pasal-pasal mandul? Masak hukuman menyiarkan barang pornografie cuma Rp 4500 ,- ? Ini kan bakalan diketawain sama produser DVD porno? Dan Balkan Kapale pernah mengatakan, untuk merevisi KUHP yang ada, prosesnya jauh lebih panjang dari pada membuat UU baru. Oleh karenanya RUU APP itu shortcut yang ampuh untuk menghajar Pornografie itu. Saya perhatikan, tabloid2 porno hari ini pada tiarap sewaktu kampanye RUU APP sedang gencar-gencarnya. Sekarang kalau terbukti RUU ini mandek, mungkin mereka akan berdiri tegak lagi. Belum jadi UU saja sudah bisa membuat Tabloid Porno itu tiarap, apalagi kalau sudah jadi UU. Tetapi senjata ampuh ini kan lalu dibantai habis-habisan sama kaum Feminis dan Nasionalis? Tinggallah para polisi dan ahli hukum itu mandul dengan sejata tumpulnya. -------------- "Aisha" <[EMAIL PROTECTED]> Hehehe iya mas Don, dulu panjang banget diskusi tentang RUU APP itu rupanya pak Wida belum mengerti juga bahwa ada RUU APP pun kalau di dunia nyata itu aparat keamanan dan ketertiban rakyat masih juga seperti sekarang, masalah gak bakal beres-beres. Di beberapa UU yang ada aja kan sudah jelas urusan bong dan produk-produk yang porno itu kagak boleh alias polisi bisa bertindak. Jadi kalaupun ditambah UU APP, polisinya gak berubah juga ya hasilnya sami mawon. Negara ini banyak sekali UU atau perda atau apalah produk hukum lainnya, tapi di tingkat pelaksanaannya yang kacau balau. Yang baru itu tentang merokok di tempat umum di Jakarta, sekarang gimana tuh pelaksanaanya? Di tempat umum tidak ada yang merokok lagi karena sudah ada penertiban? salam Aisha [Non-text portions of this message have been removed] ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/