Pak Wida,
Tiarap itu maksudnya bagaimana? Seingat saya saat gencar-gencarnya demo yang 
pro-RUU APP ditambah dengan pengambil paksa-an tabloid ini dari para pedagang 
ditambah dengan teror ke wanita yang ikut demo anti RUU ini (ke Inul, dll), 
tabloid PB kan jalan terus, gak tiarap kan? Waktu itu juga saya baca berita di 
koran ada kegiatan polisi yang ngambil tabloid2 porno murah (PB kan termasuk 
mahal, yang lebih bahaya itu tabloid porno yang murah meriah dan CD film porno 
yang juga murah meriah, yang diperjual belikan bebas dimana-mana dan gampang 
dibeli anak-anak), tapi kegiatan polisi itu hanya sebentar dan hilang begitu 
saja. Apa pak polisi ini gak mampu menelusuri pabrik pembuat tabloid porno 
murah dan pabrik perbanyakan CD film porno itu? Sama juga dengan pertanyaan, 
jika polisi mengambil minuman keras di warung-warung, apa pak polisi gak mampu 
menelusuri pabrik atau penyelundupan minuman keras ini?

Kalau gak salah yang berkaitan dengan masalah ini kan ada UU lainnya selain 
KUHP, ada UU perlindungan anak, UU penyiaran, UU pers, UU psikotropika (cmiiw), 
apa UU ini juga mandul karena aparat hukumnya mandul?

Jika mau bikin RUU APP, fokus dong ke materi penghancuran produk-produk 
pornografinya, RUU kemarin itu yang dimasalahkan kan ada aturan ke SEMUA 
wanita, misalnya denda tinggi dan hukuman penjara lama untuk wanita yang 
memperlihatkan payudaranya, bagaimana dengan ibu2 di angkot yang menyusui 
bayinya? Mereka memperlihatkan payudaranya.  Kenapa gak fokus aja aturan2 
tentang tayangan di tv (selain acara dangdut yang dancernya itu nyaris seperti 
pakai bikini, ada film india yang bajunya juga minim, malah saya pernah lihat 
juga sinetron ABG yang pakai seragam sekolah amat sangat mini sehingga hampir 
semua paha kelihatan, saya tidak tahu apakah di dunia nyata ada sekolah seperti 
itu? kebetulan saya lihatnya secara umum anak sekolahan itu di jalan banyak 
yang pakai jilbab atau tanpa kerudung juga roknya selutut atau sampai mata 
kaki), fokus juga ke pabriknya majalah - tabloid, dll yang ada cetakan gambar2 
pornonya. Fokus juga ke pemberantasan CD film porno. Berdayakan aparat 
hukumnya, percuma juga kalau ada UU baru yang tidak dipakai aparat hukum, atau 
setelah ada UU itu lalu kelompok2 tertentu jadi bisa berlaku seperti polisi 
kalau polisinya tetap mandul?

Jadi ingat satu tulisan di Kompas yang mengatakan kita sudah merdeka 61 tahun, 
tapi hukumnya masih pakai hukum buatan Belanda, dimana letak merdekanya karena 
hukum itu kan hukum dari penjajah untuk negara jajahannya. Sebenarnya di negara 
ini kan banyak orang pinter yang ahli hukum, tapi kenapa gak bisa bikin hukum 
sendiri yang tidak menginduk ke hukum Belanda? Apakah ini karena UU itu 
kewenangan DPR dan orang2 di DPR sono gak mampu bikin UU yang baik yang cocok 
untuk Indonesia?

salam
Aisha
  ---------- 
  From: [EMAIL PROTECTED] 
  Bagaimana mau menegakkan hukum mbak Aisha kalau Polisi dan aparat hukumnya 
  cuma dibekali dengan pasal-pasal mandul? Masak hukuman menyiarkan barang 
  pornografie cuma Rp 4500 ,- ? Ini kan bakalan diketawain sama produser DVD 
  porno? Dan Balkan Kapale pernah mengatakan, untuk merevisi KUHP yang ada, 
  prosesnya jauh lebih panjang dari pada membuat UU baru. Oleh karenanya RUU 
  APP itu shortcut yang ampuh untuk menghajar Pornografie itu. Saya 
  perhatikan, tabloid2 porno hari ini pada tiarap sewaktu kampanye RUU APP 
  sedang gencar-gencarnya. Sekarang kalau terbukti RUU ini mandek, mungkin 
  mereka akan berdiri tegak lagi. Belum jadi UU saja sudah bisa membuat 
  Tabloid Porno itu tiarap, apalagi kalau sudah jadi UU. Tetapi senjata 
  ampuh ini kan lalu dibantai habis-habisan sama kaum Feminis dan 
  Nasionalis? Tinggallah para polisi dan ahli hukum itu mandul dengan sejata 
  tumpulnya.
  --------------
  "Aisha" <[EMAIL PROTECTED]> 
  Hehehe iya mas Don, dulu panjang banget diskusi tentang RUU APP itu 
  rupanya pak Wida belum mengerti juga bahwa ada RUU APP pun kalau di dunia 
  nyata itu aparat keamanan dan ketertiban rakyat masih juga seperti 
  sekarang, masalah gak bakal beres-beres. Di beberapa UU yang ada aja kan 
  sudah jelas urusan bong dan produk-produk yang porno itu kagak boleh alias 
  polisi bisa bertindak. Jadi kalaupun ditambah UU APP, polisinya gak 
  berubah juga ya hasilnya sami mawon.  Negara ini banyak sekali UU atau 
  perda atau apalah produk hukum lainnya, tapi di tingkat pelaksanaannya 
  yang kacau balau. Yang baru itu tentang merokok di tempat umum di Jakarta, 
  sekarang gimana tuh pelaksanaanya? Di tempat umum tidak ada yang merokok 
  lagi karena sudah ada penertiban?

  salam
  Aisha
   
   

[Non-text portions of this message have been removed]



=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke