Pak Abdul Latif gayanya kayak evangelist muslim...
Yang namanya allah, kayak ada disebelah Pak Abdul, digandengin terus.

Saudi Arabia bukan masyarakat radikal, ortodox itu istilah lebih 
tepat, oke? Malah negara itu konservatif banget lantaran taat hukum 
fiqh.

Ini maksutnya apa? Saya kutip:
  "Kalau wanita merasa aman tanpa berjilbab keluar rumah yaa tidak 
berdosa..Akan berdosa sekiranya wanita itu diganggu oleh laki laki.
Selama dia tidak diganggu, tidak berdosa. Berpakaian jilbab 
dimaksudkan oleh ALLAH agar wanita itu jangan sampai diganggu oleh 
laki2."

Perempuan yang diganggu laki-laki lantaran nggak berjilbab itu 
berdosa kata ALLAH-nya Pak Latif?

Pak Latif, saya berusaha memahami dengan empatik kira-kira maksud di 
balik paragraf itu gimana. Tapi mungkin Pak Latif perlu 
mengklarifikasi ungkapan tsb.

Langsung saja saya kasi contoh.  Dalam keadaan tertentu, yang 
membahayakan dirinya sendiri, temen saya yang biasanya nggak 
berjilbab, memakai kerudungnya di tengah demonstrasi di Banda Aceh. 
Artinya dia sebagai perempuan secara alamiah 'mendeteksi bahaya' dan 
secara wajar melindungi dirinya sendiri dengan memakai kerudungnya.

Apakah ini yang disebut 'menghindari dosa', yaitu berlaku adil pada 
diri kita sendiri, proporsional, wajar, gitu?

Kalau ini pengertiannya, berarti kita bersetuju, tapi berbeda cara 
pengungkapannya.  Yang saya minta adalah Pak Latif memperbaiki 
bentuk ungkapan tsb untuk menghindarkan salah paham.

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, abdul latif 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bismilahirrahmanirrahiim.
>   Sdr Flora...Terimakasih share artikelnya
>    
>   Saya ingin ikut menambahkan pendapat tentang Jilbab bagi wanita.
>   Dalam tulisan saya sebelumnya,:Syariat islam" saya telah 
jelaskan bahwa wanita dianjurkan atau diperintahkan oleh ALLAH 
berjilbab. 
>    
>   Tapi dalam ayat itu ALLAH tidak memberikan sangsi kepada orang2 
yang tidak mengikuti Perintah ALLAH itu, sebagaimana sangsi hukum 
kepada orang2 berzina, mencuri dan membunuh.
>   Kalau orang berzina ALLAH meminta penguasa menghukunya dengan 
cambut ,orang mencuri dihukum potong tangan.
>    
>   Jadi jelas perintah ALLAH yang ada sangsi hukumnya.
>   Sedangkan perintah atau anjuran namanya berjilbab..tidak ada 
sangsi hukumnya, cobalah perhatikan ayat itu.
>    
>   Hanya dosa kalau tidak mengikuti anjuran atau pertintah dari 
ALLAH.....nanti ALLAH sajalah yang akan mengadilinya atau 
menghukumnya. apakah didunia atau diakhirat.
>    
>   Ulama2 atau pemerintah tidak berhak menghukumnya dengan membuat 
Undang2 seperti di SAudi Arabia. Siapa yang tidak berjilbab keluar 
rumah di tangkap. Cara yang begini adalah melanggar hukum ALLAH, 
artinya ingin menegakan hukum ALLAH dengan kebatilan...inilah yang 
terjadi disebahagian masarakat islam radikal di saudi Arabia dan 
lain2nya.
>    
>   Kalau wanita merasa aman tanpa berjilbab keluar rumah yaa tidak 
berdosa..Akan berdosa sekiranya wanita itu diganggu oleh laki laki.
>    
>   Selama dia tidak diganggu, tidak berdosa. Berpakaian jilbab 
dimaksudkan oleh ALLAH agar wanita itu jangan sampai diganggu oleh 
laki2.
>    
>   Sekarang sudah banyak polisi, kalau ada orang yang menganggu 
wanita laporkansaja kepolisi.
>    
>   Di Amerika,kalau ada laki laki yang menganggu wanita(hak wanita) 
hukumannya sangat berat. Sehingga laki laki takut menganggu wanita, 
begitu pula di kantor2 dan di Universitas.
>   Demikian pemahaman saya tentang Syariat islam yang berhubungan 
dengan Jilbab.
>   Semoga ada manfaatnya.
>   wassalamu'alaikumwrwb
> 
> Flora Pamungkas <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>           "Mendiskusikan Jilbab di Pusat Studi Al-Qur'an" 
> Dr.Quraish Shihab tetap berpendapat jilbab adalah masalah 
khilafiah,
> pendapat ganjil menurut pandangan ulama Salaf. Baca Catatan Akhir 
Pekan
> [CAP] Adian Husaini ke-163 
> 
> 
> Oleh: Adian Husaini 
> 
> 
> Hari Kamis, (21/9/2006), saya diundang untuk membedah buku Prof. 
Dr. Quraish
> Shihab yang berjudul "Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan 
Ulama Masa
> Lalu dan Cendekiawan Kontemporer". Tempatnya di Pusat Studi Al-
Quran,
> Ciputat, lembaga yang dipimpin oleh Quraish Shihab sendiri. Hadir 
sebagai
> pembicara adalah Quraish Shihab, Dr. Eli Maliki, Dr. Jalaluddin 
Rakhmat, dan
> saya sendiri. 
> 
> Acara ini mendapat sambutan yang cukup hangat. Ruangan yang 
tersedia tidak
> mampu menampung ratusan hadirin. Banyak peserta harus berdiri, 
karena
> kehabisan tempat duduk. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. 
Mukhlis
> Hanafi, doktor tafsir lulusan Universitas al-Azhar Kairo, yang 
baru beberapa
> bulan kembali ke Indonesia. Ketika masih di Kairo, Mukhlis Hanafi 
sendiri
> sudah menulis satu makalah yang mengkritik pendapat Quraish Shihab 
tentang
> jilbab. Dr. Eli Maliki, doktor bidang fiqih -- yang juga lulusan 
Al-Azhar –
> mendadak menggantikan Dr. Anwar Ibrahim, anggota Komisi Fatwa MUI 
yang
> berhalangan hadir. 
> 
> Prof. Quraish Shihab – seperti biasanya – dengan tenang mengawali 
paparannya
> yang `kontroversial' tentang jilbab. Sudah lama ia mempunyai 
pendapat bahwa
> jilbab adalah masalah khilafiah – satu pendapat yang ganjil menurut
> pandangan para ulama Islam terkemuka. 
> 
> Dalam bukunya tersebut, Quraish menyimpulkan, bahwa: "ayat-ayat al-
Quran
> yang berbicara tentang pakaian wanita mengandung aneka 
interpretasi." Juga,
> dia katakan: "bahwa ketetapan hukum tentang batas yang ditoleransi 
dari
> aurat atau badan wanita bersifat zhanniy yakni dugaan." 
> 
> Masih menurut Quraish, "Perbedaan para pakar hukum itu adalah 
perbedaan
> antara pendapat-pendapat manusia yang mereka kemukakan dalam 
konteks situasi
> zaman serta kondisi masa dan masyarakat mereka, serta
> pertimbangan-pertimbangan nalar mereka, dan bukannya hukum Allah 
yang jelas,
> pasti dan tegas. 
> 
> Di sini, tidaklah keliru jika dikatakan bahwa masalah batas aurat 
wanita
> merupakan salah satu masalah khilafiyah, yang tidak harus 
menimbulkan
> tuduh-menuduh apalagi kafir mengkafirkan. (hal. 165-167). Dalam 
bukunya yang
> lain, "Wawasan Al-Quran", (cetakan ke-11, tahun 2000), hal. 179), 
Quraish
> juga sudah menulis: "Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? 
Para
> ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat." 
> 
> Pandangan Quraish Shihab tersebut mendapat kritik keras dari Dr. 
Eli Maliki.
> Membahas QS 24:31 dan 33:59, Eli Maliki menjelaskan, bahwa Al-
Quran sendiri
> sudah secara tegas menyebutkan batas aurat wanita, yaitu seluruh 
tubuh,
> kecuali yang biasa tampak, yakni muka dan telapak tangan. Para 
ulama tidak
> berbeda pendapat tentang masalah ini. Yang berbeda adalah pada 
masalah:
> apakah wajah dan telapak tangan wajib ditutup? Sebagian mengatakan 
wajib
> menutup wajah, dan sebagian lain menyatakan, wajah boleh dibuka. 
> 
> Saya sendiri berkeberatan dengan kesimpulan Quraish Shihab bahwa 
jilbab
> adalah masalah khilafiah. Saya katakan, yang menjadi masalah 
khilafiah
> adalah masalah muka dan telapak tangan, telapak kaki dan sebagian 
tangan
> sampai pergelangan, jika ada hajat yang mendesak. 
> 
> Kesimpulan Quraish Shihab – bahwa jilbab adalah masalah khilafiah -
-
> seyogyanya diklarifikasi, bahwa yang menjadi masalah khilafiyah 
diantara
> para ulama tidak jauh-jauh dari masalah "sebagian tangan, wajah, 
dan
> sebagian kaki"; tidak ada perbedaan diantara para ulama tentang 
wajibnya
> menutup dada, perut, punggung, paha, dan pantat wanita, misalnya. 
> 
> Kesimpulan ini perlu dipertegas, agar tidak ada salah persepsi 
diantara
> pembaca, bahwa `batas aurat wanita' memang begitu fleksibel, 
tergantung
> situasi dan kondisi. 
> 
> Menurut Yusuf Qaradhawi, di kalangan ulama sudah ada kesepakatan 
tentang
> masalah `aurat wanita yang boleh ditampakkan'. Ketika membahas 
makna "Dan
> janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa 
tampak
> daripadanya" (QS 24:31), menurut Qaradhawi, para ulama sudah 
sepakat bahwa
> yang dimaksudkan itu adalah "muka" dan "telapak tangan". 
> 
> Imam Nawawi dalam al-Majmu', menyatakan, bahwa aurat wanita adalah 
seluruh
> tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Diantara ulama 
mazhab Syafii
> ada yang berpendapat, telapak kaki bukan aurat. Imam Ahmad 
menyatakan, aurat
> wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya saja. 
> 
> Diantara ulama mazhab Maliki ada yang berpendapat, bahwa wanita 
cantik wajib
> menutup wajahnya, sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab. 
Qaradhawi
> menyatakan -- bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali 
wajah dan
> telapak tangan – adalah pendapat Jamaah sahabat dan tabi'in 
sebagaimana yang
> tampak jelas pada penafsiran mereka terhadap ayat: "apa yang biasa 
tampak
> daripadanya." (Dikutip dari buku Fatwa-Fatwa Kontemporer (Terj. 
Oleh Drs.
> As'ad Yasin), karya Dr. Yusuf Qaradhawi, (Jakarta: GIP, 1995), 
hal. 431-436)
> 
> 
> Pendapat semacam ini bukan hanya ada di kalangan sunni. Di 
kalangan ulama
> Syiah juga ada kesimpulan, bahwa `'apa yang biasa tampak 
daripadanya'' ialah
> `'wajah dan telapak tangan'' dan perhiasan yang ada di bagian 
wajah dan
> telapak tangan. Murtadha Muthahhari menyimpulkan, "… dari sini 
cukup jelas
> bahwa menutup wajah dan dua telapak tangan tidaklah wajib bagi 
wanita,
> bahkan tidak ada larangan untuk menampakkan perhiasan yang 
terdapat pada
> wajah dan dua telapak tangan yang memang sudah biasa dikenal, 
seperti celak
> dan kutek yang tidak pernah lepas dari wanita." (Lihat, Murtadha 
Muthahhari
> Wanita dan Hijab (Terj. Oleh Nashib Musthafa), (Jakarta: Lentera 
Basritama,
> 2002). 
> 
> Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah
> mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, 
Atha, dan
> al-Auza'iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah 
wanita, kedua
> telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176). 
> 
> Membaca kesimpulan buku Quraish Shihab tersebut, dapat menimbulkan
> pengertian, bahwa konsep "aurat wanita" dalam Islam 
bersifat "kondisional",
> "lokal" dan temporal". Kesimpulan ini "cukup riskan" karena bisa 
membuka
> pintu bagi "penafsiran baru" terhadap hukum-hukum Islam lainnya, 
sesuai
> dengan asas lokalitas, seperti yang sekarang banyak dilakukan 
sejumlah orang
> dalam menghalalkan perkawinan antara muslimah dengan laki-laki non-
Muslim,
> dengan alasan, QS 60:10 hanya berlaku untuk kondisi Arab waktu 
itu, karena
> rumah tangga Arab didominasi oleh laki-laki. 
> 
> Sedangkan sekarang, karena wanita sudah setara dengan laki-laki 
dalam rumah
> tangga – sesuai dengan prinsip gender equality – maka hukum itu 
sudah tidak
> relevan lagi. Bahkan, berdasarkan penelitian, lebih baik jika 
istrinya yang
> muslimah, dibandingkan jika suaminya yang muslim tetapi istrinya 
non-Muslim.
> Sebab, sekitar 70 persen anak ternyata ikut agama ibunya. 
> 
> Dari pendapat para ulama yang otoritatif, bisa disimpulkan, bahwa 
ayat-ayat
> al-Quran yang berbicara tentang aurat dan pakaian wanita adalah 
bersifat
> universal, berlaku untuk semua wanita, sebagaimana ketika ayat-
ayat al-Quran
> dan hadits Nabi yang berbicara tentang salat, jual beli, 
pernikahan, haid,
> dan sebagainya. Ayat-ayat itu tidak bicara hanya untuk orang Arab. 
Makanya
> yang diseru dalam QS 24:31 adalah "mukminat". Itu bisa dipahami, 
sebab tubuh
> manusia juga bersifat universal. Tidak ada bedanya antara tubuh 
wanita Arab,
> wanita Jawa, wanita Amerika, wanita Cina, wanita Papua, dan 
sebagainya.
> Bentuknya juga sama. 
> 
> Karena itu, pakaian dan aurat wanita juga bersifat universal. 
Sebuah koran
> nasional pernah memberitakan, sebuah sekolah menengah di AS 
melarang
> wanitanya mengenakan pakaian yang memperlihatkan belahan dadanya, 
karena
> dapat mengganggu konsentrasi para pelajar laki-laki, yang lebih 
suka melihat
> belahan dada wanita ketimbang pelajaran di kelas. 
> 
> Hingga kini, di Inggris misalnya, tidak boleh melakukan aksi 
demonstrasi di
> jalan raya dengan bertelanjang bulat. 
> 
> Karena sifatnya yang universal, maka tidak bisa dibenarkan – di 
daerah mana
> pun – wanita betelanjang dada – dengan alasan sudah 
menjadi "kebiasaan"
> sukunya. Pakaian koteka tetap salah, dan mereka yang berkoteka 
diupayakan
> secara bertahap supaya menutup auratnya. 
> 
> Jika disepakati bahwa konsep teks al-Quran adalah 
bersifat "universal" dan
> "final" maka hukum-hukum yang dikandungnya juga bersifat "final" 
dan
> "universal" – tentu dengan memperhatikan faktor `illah. 
> 
> Sebagai taushiyah, saya sampaikan kepada Prof. Quraish Shihab, 
bahwa
> melontarkan pendapat seperti itu tentang jilbab, bukanlah tindakan 
yang
> bijak. Di tengah arus budaya pornografi dan pornoaksi dan melanda 
masyarakat
> dan munculnya arus budaya jilbab di kalangan wanita muslimah, 
penerbitan
> buku Jilbab karya Quraish Shihab ini, menurut saya, bukanlah 
tindakan yang
> bijaksana. Apalagi, diterbitkan oleh sebuah lembaga yang terhormat 
seperti
> Pusat Studi Al-Quran. 
> 
> Ditambah lagi, meskipun ini hanya sebuah pendapat, tetapi pendapat 
ini bukan
> keluar dari seorang Inul Daratista atau seorang Asmuni, melainkan 
keluar
> dari seorang mufassir Al-Quran yang paling terkenal saat ini di 
Indonesia. 
> 
> Pendapat Prof. Dr. Quraish Shihab tentang jilbab dan fakta seorang 
putrinya
> yang tidak mengenakan jilbab dijadikan legitimasi oleh satu 
Majalah untuk
> melegitimasi tentang tidak perlunya wanita mengenakan jilbab. 
Majalah ini
> pada 22 Maret 2005, menulis judul 
> cover: "TERHORMAT MESKI TANPA JILBAB." 
> 
> Dr. Eli Maliki juga mengkritik sikap Prof. Quraish Shihab yang 
tidak
> mentarjih satu pendapat di antara para ulama, dan menyerahkan 
sepenuhnya
> kepada masyarakat luas untuk memilih pendapat-pendapat yang 
bermacam-macam.
> Padahal, kata Dr. Eli, tugas ulama adalah memimbing masyarakat, 
dengan
> menunjukkan mana pendapat yang lebih kuat, dibandingkan dengan 
yang lain.
> Seorang mahasiswi yang hadir mengaku bingung membaca buku Quraish 
dan takut
> membawa buku itu ke tempat asalnya, karena buku itu ia nilai bisa
> membingungkan. 
> 
> Menghadapi semua kritik itu, Quraish Shihab tidak berubah dengan 
pendapatnya
> Ia tetap menyatakan, bahwa jilbab adalah masalah khilafiah. 
Padahal, dalam
> bukunya, Quraish hanya merujuk kepada pemikiran seorang pemikir 
liberal
> Mesir yaitu Muhammad Asymawi. 
> 
> Quraish bersikap kritis terhadap Muhammad Syahrur, tetapi tidak 
kritis
> terhadap Asymawi. Quraish tetap bertahan dengan pendapatnya, bahwa
> mengenakan jilbab yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan 
telapak tangan
> adalah `sebuah anjuran', bukan kewajiban. 
> 
> Eli Maliki juga mengkritik pendapat Quraish ini, dan menyatakan, 
bahwa
> mengenakan jilbab adalah sebuah kewajiban, yang jelas-jelas 
dinyatakan dalam
> Al-Quran. Quraish Shihab, meskipun bertahan dengan pendapatnya, 
bahwa jilbab
> adalah sebuah anjuran, namun dia mengaku telah mengajurkan 
keluarganya untuk
> memakai jilbab. 
> 
> Dan ia berharap, para muslimah yang berjilbab, tidak lantas melepas
> jilbabnya, karena membaca pendapatnya. Quraish juga menekankan, 
bahwa
> `daerah-daerah rawan wanita' tetap wajib untuk ditutup. 
> 
> Menurut saya, karena begitu jelasnya perintah Al-Quran, dan 
padunya pendapat
> para sahabat Nabi, para tabiin, tabi'ut tabi'in, dan para ulama 
sesudahnya,
> tentang kewajiban mengenakan jilbab, lebih aman jika kita 
mengikuti pendapat
> yang menyatakan bahwa jilbab adalah kewajiban yang jelas. Jika ada 
yang
> belum mampu mengenakan jilbab – karena berbagai alasan – sebaiknya 
tidak
> mengubah hukum jilbab. Lebih baik mengakui bahwa ada kekurangan 
dalam
> menjalankan perintah Allah SWT. 
> 
> Walhasil, diskusi itu memang belum tuntas. Quraish Shihab tetap 
dengan
> pendapatnya semula. Kita pun sudah menyampaikan nasehat dan
> pendapat-pendapat untuk Quraish Shihab secara langsung. Kewajiban 
kita sudah
> selesai. Sekarang kita serahkan kepada Allah SWT. 
> 
> Semoga masyarakat tidak dibuat bingung dengan pendapat Quraish 
Shihab tentang jilbab. Lebih aman jika masyarakat mengikuti pendapat 
para ulama yang sejak zaman Sahabat Nabi hingga kini telah 
bersepakat tentang kewajiban wanita menutup seluruh tubuhnya kecuali 
muka dan telapak tangannya. Bagaimana pun, harus diakui, pendapat 
Quraish Shihab tentang jilbab, adalah pendapat yang ganjil, di 
kalangan ulama kaum Muslimin. Meskipun dia dikenal sebagai pakar 
tafsir, namun dalam hal ini, menurut saya, pendapatnya jelas keliru. 
Mudah-mudahan di masa mendatang, Quraish Shihab bersedia meralat 
pendapatnya. Wallahu a'lam. (Jakarta, 23 September 
2006/www.hidayatullah.com ).
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
>          
> 
>               
> ---------------------------------
> How low will we go? Check out Yahoo! Messenger's low  PC-to-Phone 
call rates.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>






=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke