KPI Bekerjasama dengan Polri untuk Tangani “TV Bandel”   

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku terpaksa menandatangani Memorandum
of Understanding (MoU) dengan Polri guna menangani TV yang bandel dalam
siarannya



Hidayatullah.com--Nota kesepahaman atau MoU  dengan Mabes Polri  ini
menyangkut kerjasama pemidanaan agar pengelola TV atau media elektronik
lebih berhati-hati lagi dan tidak lagi merugikan masyarakat.

Penandatangan nota kesepahaman dilakukan oleh Wakil Ketua KPI S. Sinansari
Ecip dan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Adang Daradjatun dari
pihak Mabes Polri. 
Wakil Ketua KPI S. Sinansari Ecip di Mabes Polri Jakarta, Rabu (4/10)
kemarin mengatakan,  adanya MoU antara KPI dan Mabes Polri, maka diharapkan
agar pengelola media lebih berhati-hati terhadap isi siaran. Karena selama
ini tanggung jawab dari lembaga penyiaran praktis diabaikan karena KPI hanya
bisa memberikan teguran secara tertulis.
"Dengan lahirnya nota kesepahaman ini maka segala pihak akan lebih cermat
bekerja. Kita semua ingin tidak ada satu atau agar sedikit sekali pengelola
televisi yang dibawa ke pengadilan. Bahkan ingin sama sekali itu tidak
terjadi. Itu berarti mekanisme intern dalam melakukan penyensoran harus
berjalan dengan baik," jelas S. Sinansari Ecip.
Dalam nota kesepahaman tersebut dimungkinkan pihak kepolisian dapat
mempidanakan materi siaran di sebuah institusi media elektronik.
KPI mengaku terpaksa melakukan kerjasama dengan Polri  karena banyaknya
stasiun televisi yang membandel dan tetap menayangkan acara kekerasan, seks,
dan mistik dalam siarannya, meski sudah menerima teguran dari komisi
tersebut.
"Kerja sama dengan Polri secara pidana ini diperlukan agar stasiun televisi
tidak mengangap teguran KPI sebagai macan kertas sehingga kembali
menayangkan siaran-siaran yang berbabu kekerasan, seks, dan mistik itu,"
kata Anggota KPI Bimo Nugroho kepada media massa. 
Bimo mengaku, selama ini KPI sudah banyak mengeluarkan surat teguran.
Sayangya, banyak TV yang tak menggubrisnya. 
"KPI ingin melindungi kepentingan publik dari dampak buruk televisi berkaitan 
dengan siaraan kekerasan, seks dan mistik. Jadi dengan MoU ini bisa diproses 
oleh hukum yang berlaku (UU Penyiaran, red). Dan dendanya bisa mencapai Rp 10 
miliar untuk televisi dan Rp1 miliar untuk radio," paparnya.[el/ant/cha]

[Non-text portions of this message have been removed]



=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke