KPI Bekerjasama dengan Polri untuk Tangani TV Bandel Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku terpaksa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri guna menangani TV yang bandel dalam siarannya
Hidayatullah.com--Nota kesepahaman atau MoU dengan Mabes Polri ini menyangkut kerjasama pemidanaan agar pengelola TV atau media elektronik lebih berhati-hati lagi dan tidak lagi merugikan masyarakat. Penandatangan nota kesepahaman dilakukan oleh Wakil Ketua KPI S. Sinansari Ecip dan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Adang Daradjatun dari pihak Mabes Polri. Wakil Ketua KPI S. Sinansari Ecip di Mabes Polri Jakarta, Rabu (4/10) kemarin mengatakan, adanya MoU antara KPI dan Mabes Polri, maka diharapkan agar pengelola media lebih berhati-hati terhadap isi siaran. Karena selama ini tanggung jawab dari lembaga penyiaran praktis diabaikan karena KPI hanya bisa memberikan teguran secara tertulis. "Dengan lahirnya nota kesepahaman ini maka segala pihak akan lebih cermat bekerja. Kita semua ingin tidak ada satu atau agar sedikit sekali pengelola televisi yang dibawa ke pengadilan. Bahkan ingin sama sekali itu tidak terjadi. Itu berarti mekanisme intern dalam melakukan penyensoran harus berjalan dengan baik," jelas S. Sinansari Ecip. Dalam nota kesepahaman tersebut dimungkinkan pihak kepolisian dapat mempidanakan materi siaran di sebuah institusi media elektronik. KPI mengaku terpaksa melakukan kerjasama dengan Polri karena banyaknya stasiun televisi yang membandel dan tetap menayangkan acara kekerasan, seks, dan mistik dalam siarannya, meski sudah menerima teguran dari komisi tersebut. "Kerja sama dengan Polri secara pidana ini diperlukan agar stasiun televisi tidak mengangap teguran KPI sebagai macan kertas sehingga kembali menayangkan siaran-siaran yang berbabu kekerasan, seks, dan mistik itu," kata Anggota KPI Bimo Nugroho kepada media massa. Bimo mengaku, selama ini KPI sudah banyak mengeluarkan surat teguran. Sayangya, banyak TV yang tak menggubrisnya. "KPI ingin melindungi kepentingan publik dari dampak buruk televisi berkaitan dengan siaraan kekerasan, seks dan mistik. Jadi dengan MoU ini bisa diproses oleh hukum yang berlaku (UU Penyiaran, red). Dan dendanya bisa mencapai Rp 10 miliar untuk televisi dan Rp1 miliar untuk radio," paparnya.[el/ant/cha] [Non-text portions of this message have been removed] ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/