Insya Allah bermanfaat...:)

    Konsultasi: [EMAIL PROTECTED]
    #############################################

    Ass. Wr. Wb

    Ustadz yg saya hormati, saya mau tanya apa hukumnya makan :
    1. Semut (mengingat sering makanan kita tercampur oleh semut)
    2. Lalat
    3. Jangkrik
    4. Lebah

    Di forum tanya jawab sudah dijelaskan ada beberapa serangga yang boleh
    dibunuh & yang tidak boleh dibunuh. Tapi di situ tdk dijelaskan
    kehalalannya jika dimakan. Jadi saya minta penjelasannya lagi tentang
    serangga-serangga yg saya sebutkan di atas apakah halal dimakan?

    Terima kasih atas jawabannya

    Wass.Wr.Wb
    M Syahril M - Mojokerto

    Jabab:

    Sdr. Sharil
    Assalamualaikum war. wab

    Mayoritas ulama mengatakan bahwa hewan yang dilarang membunuhnya, maka
    dilarang juga mengkonsumsi atau memakannya. Seperti hadist yang melarang
    membunuh katak ditafsirkan bahwa itu juga mengindikasikan larangan
    memakannya. Maka para ulama sepakat melarang makan katak.

    Semut:
    Dalam hadist riwayat Ibnu Abbas Rasulullah s.a.w. melarang membunuh
    empat
    jenis hewan melata, yaitu semut, lebah, burung hud-hud dan burung
    sejenis
    jalak. (h.r. Abu Dawud sahih sesuai syarat sahihain). Khatabi dan
    Baghawi
    menegaskan bahwa semut di sini bukan semua jenis semut, tapi semut
    Sulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidak
    menyerang manusia. Adapun semut-semut kecil yang kadang termasuk
    wabah dan
    mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh dibunuh. Imam Malik
    mengatakan makruh hukumnya membunuh semut yang tidak membahayakan. Namun
    meskipun boleh membunuh semut, tapi sebaiknya mebunuh semut dengan cara
    tidak membakarnya, karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak
    menyiksa dengan api adalah Tuhan api. (h.r. Abu Dawud dari Ibnu
    Mas�ud).

    Bagaimana dengan semut yang kadang masuk di makanan kita? Dalam kitab
    Tuhfatul Muhtaj, Syah Minhaj (40/403) karangan Imam Zakariya al-Anshori
    dijelaskan bahwa apabila semut jatuh ke madu kemudian madu itu dimasak,
    maka boleh memakan semut tadi bersama madu, tetapi kalau jatuh di daging
    yang memungkinkan memisahkan bangkai semut tadi, maka tidak boleh
    memakannya dan harus dipisahkan dari daging yang dimasak. Sangat jelas,
    alasan diperbolehkan makan bangkai semut bersama makanan yang tercampur
    adalah karena sulit memisahkannya, sejauh bisa dipisahkan dan mungkin
    untuk mengeluarkannya dari makanan, maka harus dilakukan dan tidak boleh
    memakannya. Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumuddin (1/438) juga
    menegaskan bahwa apabila semut atau lalat terjatuh ke dalam periuk
    makanan, maka tidak harus menumpahkan dan membuang semua makanan
    yang ada
    dalam periuk makanan tadi, karena yang dianggap menjijikkan adalah fisik
    bangkai semut atau lalat tadi, sejauh keduanya tidak mempunyai darah
    maka
    tidak najis, ini juga menunjukkan bahwa larangan makan keduanya karena
    dianggap menjijikkan.

    Lebah
    Kebanyakan ulama mengatakan hukum lebah sama dengan semut dengan
    landasan
    hadist di atas, yaitu larangan membunuhnya dan larangan memakannya.
    Namun
    para ulama menerangkan bahwa larangan membunuh lebah karena menghasilkan
    madu yang berguna bagi manusia. Meskipun demikian ada beberapa pendapat
    lemah yang mengatakan boleh memakan lebah karena disamakan dengan
    belalang
    dan begitu juga boleh membunuh lebah karena bisa menyengat, apalagi
    lebah
    yang membahayakan dan tidak memproduksi madu.

    Lalat
    Melihat keterangan di atas, sangat jelas bahwa lalat haram dikonsumsi
    meskipun bangkainya tidak najis karena tidak mempunyai darah. Saat ini
    banyak ilmu kesehatan menjelaskan bahwa lalat membawa penyakit, ini
    semakin memperkuat keharaman lalat. Hadist Bukhari yang mengatakan bahwa
    apabila ada lalat jatuh di makanan kita maka benamkanlah lalu buanglah,
    oleh para ulama dianggal tidak menunjukkan kehalalan lalat.

    Jangkrik
    Hewan jenis ini yang halal adalah belalang. Dalam satu hadist Rasulullah
    menegaskan, ada dua bangkai yang halal yaitu bangkai ikan dan bangkai
    belalang. Selain belalang, maka dikembalikan kapada apakah hewan
    membahayakan atau menjijikkan, bila itu membahayakan dan
    menjijikkan, maka
    jelas diharamkan.

    Wallahu alam bissowab

    Semoga membantu


    Wassalam
    Muhammad Niam

    *Sumber Jawaban ini dikumpulkan menggunakan Software Maktabah Syamilah



    -- 


<http://us.rd.yahoo.com/evt=42974/*http://www.yahoo.com/preview>


=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke